Uncategorized

Berdasarkan UU Pers dan UU KIP, Tim Spirit Revolusi Desak Transparansi Dana Desa Parbuluan IV Tahun 2020-2025

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tim jurnalis dari media Spirit Revolusi, Pendi Boangmanalu dan Raja Pernengeten Boangmanalu, mendatangi Kantor Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Kehadiran tim ini bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengonfirmasi pengelolaan Dana Desa (DD) sepanjang tahun anggaran 2020 hingga proyeksi 2025. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui realisasi anggaran negara benar-benar terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 KNPI Sumut Soroti Pemkab Dairi: Abaikan Instruksi Presiden, Anggaran Miliaran untuk Makan Minum dan Pakaian Dinas Tuai Kritik

Namun, dalam kunjungan tersebut, Kepala Desa Parbuluan IV sedang tidak berada di tempat. Tim Spirit Revolusi hanya bertemu dengan perangkat desa yang bertugas di kantor desa.

“Sesuai Pasal 4 UU Pers, kami memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi demi kepentingan publik. Begitu juga UU KIP mewajibkan Badan Publik, termasuk Pemerintah Desa, untuk transparan dalam laporan keuangan dan program kerja dari tahun 2020 sampai 2025. Ini adalah prioritas utama konfirmasi kami,” tegas Pendi Boangmanalu.

Raja Pernengeten Boangmanalu menambahkan bahwa setiap aparatur desa harus memahami bahwa menghalangi tugas jurnalis atau menutupi informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pers. Tim berharap Pemerintah Desa Parbuluan IV kooperatif dalam memberikan data terkait proyek fisik dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan.

Spirit Revolusi menegaskan bahwa absennya Kepala Desa tidak akan mengendurkan upaya mereka. Tim akan terus menelusuri fakta lapangan demi memastikan Dana Desa tersalurkan tepat sasaran tanpa ada yang ditutup-tutupi dari pantauan publik. Transparansi anggaran merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap aparatur desa demi pemenuhan hak informasi masyarakat.

( Kepala Perwakilan spirit Revolusi.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button