NEWS

Jawaban PRKP Karawang yang Menyembunyikan Terang di Balik Administrasi “Ketika Keterbukaan Ditolak, Demokrasi Terbatuk”

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang — Ketika Undang-Undang telah menjamin hak publik untuk tahu, di Karawang, sebuah instansi publik justru memilih menutup pintu rapat-rapat.

Sebuah surat bernomor 460.2/2876/PRKP/Sekrt, bertanggal 12 Desember 2025, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, menjadi bukti nyata betapa semangat keterbukaan informasi belum sepenuhnya berakar di tubuh birokrasi daerah.

Surat itu adalah jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Spirit Revolusi Media Nusantara, terkait dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.

Permohonan yang sangat jelas dan sah secara hukum—bertujuan untuk kegiatan jurnalistik dan publikasi yang faktual, berbasis data, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Namun, alih-alih memenuhi hak konstitusional warga negara untuk mengetahui penggunaan uang rakyat, PRKP justru memberikan jawaban penolakan terselubung.

Dengan bahasa yang dingin dan birokratis, mereka menyatakan bahwa dokumen yang diminta “tidak dapat diberikan”, serta mengutip alasan bahwa sebagian dokumen “tidak termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala”

Sebuah dalih yang, bila dibaca dengan teliti, justru menyalahi semangat hukum yang mereka kutip sendiri.

Dasar Hukum yang Dilupakan

Hak atas informasi publik bukan kemurahan hati pejabat, melainkan hak rakyat yang dijamin oleh undang-undang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas menyatakan pada:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”

Pasal 2 ayat (3): “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”

Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sebagai hak asasi manusia.”

Dan yang lebih penting, Pasal 9 ayat (2) dengan jelas menyebut bahwa badan publik wajib mengumumkan rencana kerja dan laporan keuangan, termasuk rencana dan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawabannya.

Dengan dasar hukum ini, maka permintaan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar permintaan data, melainkan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Permohonan yang Jelas, Tujuan yang Terang

Dalam surat permohonan sebelumnya, Spirit Revolusi Media Nusantara telah menjelaskan dengan terang:

permintaan informasi dimaksudkan untuk kepentingan publikasi jurnalistik yang berbasis data dan fakta, agar publik memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan APBD Kabupaten Karawang tahun 2024.

Permohonan itu mencantumkan secara rinci jenis dokumen yang diminta — mulai dari spesifikasi teknis (Spek Teknis), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, jaminan pelaksanaan, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Semuanya adalah dokumen publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Namun, alih-alih memfasilitasi keterbukaan, PRKP justru bersembunyi di balik alasan administratif dan menunda hak publik dengan dalih koordinasi internal.

Ini bukan sekadar bentuk ketertutupan, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.

Pintu yang Tak Mau Dibuka

“Bahwa permohonan informasi tersebut perlu dikoordinasikan dengan Pejabat Pengelola Barang dan Jasa serta instansi lain,” tulis PRKP dalam suratnya.

Pernyataan itu terdengar sopan, tapi sesungguhnya adalah tembok halus yang menghalangi cahaya transparansi.

Bagaimana mungkin data yang menggunakan uang rakyat, dikerjakan oleh kontraktor publik, dan berada dalam dokumen resmi pemerintah—masih dianggap “belum bisa dibuka”?

Apakah keterbukaan informasi kini harus menunggu izin politik?Kita hidup di era digital, ketika masyarakat bisa menelusuri data nasional dengan satu klik, namun di daerah, satu lembar RAB masih harus melewati ritual surat menyurat dan penolakan formal.

Spirit Revolusi menilai, ini bukan sekadar kekeliruan birokrasi, melainkan cerminan dari budaya ketakutan terhadap keterbukaan.Seolah-olah, di balik setiap dokumen pengadaan, ada sesuatu yang lebih nyaman bila tetap tersembunyi.

Spirit Revolusi Akan Terus Mengetuk

Sebagai media yang berkomitmen pada jurnalisme publik, Spirit Revolusi tidak akan berhenti pada penolakan ini.

Kami akan menempuh upaya keberatan sebagaimana diatur oleh Pasal 35 UU KIP, dan bila perlu, membawa perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Sebab, tugas jurnalis bukan sekadar menulis berita, tapi juga membuka tabir kegelapan di balik birokrasi.Kami percaya:keterbukaan adalah cahaya,dan cahaya tidak akan pernah bisa ditolak oleh selubung administratif.

Penolakan informasi oleh Dinas PRKP Karawang bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pertanyaan besar tentang integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Sampai keterbukaan menjadi budaya, bukan sekadar slogan,Spirit Revolusi akan terus berdiri di garis depan —menyuarakan bahwa rakyat berhak tahu, karena uang negara adalah uang kita semua.

 

Redaksi

 

Related Articles

Back to top button