NEWS

Kontras Nyata: Kades Karing Akhirnya Sepakati Penyerahan Dokumen, Sikap Inspektorat Dairi Disorot dalam Keterbukaan Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, Sumatera Utara, 27 Mei 2026 – Penegakan hak publik dan kebebasan pers di Kabupaten Dairi menghadirkan dua sikap yang dinilai berbeda. Di satu sisi, Pemerintah Desa Karing akhirnya menyepakati penyerahan seluruh dokumen yang diminta melalui proses mediasi sengketa informasi. Namun di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Dairi dinilai belum sepenuhnya memenuhi keterbukaan informasi sebagaimana yang dimohonkan.

Sorot Kasus Dugaan Korupsi & Penyaluran KUR, Media Gugat 5 Cabang BRI ke Komisi Informasi

Peristiwa tersebut tercatat dalam mediasi sengketa informasi Nomor 16/KIP-SU/S/II/2026 di Komisi Informasi Sumatera Utara pada 26 Mei 2026. Sebelumnya, melalui surat Nomor 400.1.1/179/DK/2026, Kepala Desa Karing menyampaikan hanya akan menyerahkan “sebagian dokumen”. Namun dalam proses mediasi, Ius Sariance Siburian, A.Md.Kep., menyatakan kesediaan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan, meliputi anggaran, laporan keuangan, aset, pengadaan barang/jasa, dana COVID-19, hingga dokumen BUMDes tahun 2022–2024.

Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur konsekuensi hukum apabila putusan atau kesepakatan sengketa informasi tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan itu, Pemerintah Desa Karing dinilai telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Berbeda dengan Desa Karing, sikap Inspektorat Kabupaten Dairi dalam permohonan informasi yang sama menjadi sorotan. Berdasarkan catatan pemohon informasi, Inspektorat dinilai belum memberikan akses penuh terhadap dokumen yang diminta publik.

Pemohon juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara surat resmi yang disampaikan dengan realisasi penyerahan dokumen di lapangan. Kondisi tersebut dinilai belum sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, sikap tersebut juga dinilai belum sejalan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 5 ayat (1) yang menekankan pentingnya dukungan terhadap pelaksanaan tugas pers dalam masyarakat demokratis.

Situasi ini memunculkan perhatian publik karena lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pemerintahan justru dinilai belum menunjukkan keterbukaan informasi secara optimal. Sementara itu, Pemerintah Desa Karing melalui proses mediasi telah menyatakan kesediaannya memenuhi permohonan informasi sesuai kesepakatan.

Peringatan dan Harapan Publik

Kepada Pemerintah Desa Karing, publik berharap seluruh dokumen yang telah disepakati dalam mediasi dapat diserahkan secara lengkap dan tepat waktu sesuai isi kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak.

Spirit Revolusi Tindak Lanjuti Laporan di Kejaksaan Sidikalang: Segera Lakukan Observasi Menyeluruh, Minta Audit Khusus Inspektorat Dairi, Tegaskan “Jangan Biarkan MOU Jadi Tameng Penyimpangan”

Apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan, maka mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara kepada Inspektorat Kabupaten Dairi, masyarakat berharap adanya langkah yang lebih terbuka dan kooperatif dalam memenuhi hak publik atas informasi, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Publik kini menanti tindak lanjut dari kedua pihak, terutama terkait komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

Pemberita: Tim  Spirit Revolusi Sumatera Utara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button