SMKN 1 Pakisjaya Minta TOR yang Sudah Ada di Surat, Pemohon Media Malah Diminta Dokumen ala LSM; Jangan-Jangan Surat Tak Dibaca Tuntas?
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG — Di negeri yang mengajarkan pentingnya membaca sejak bangku sekolah, ironi kadang muncul justru ketika sebuah surat resmi meminta untuk dibaca dengan saksama.
PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengaku heran setelah menerima jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan kepada SMKN 1 Pakisjaya. Bukan karena informasi yang diminta dinyatakan rahasia. Bukan pula karena ditolak secara tegas. Yang membuat dahi berkerut justru karena beberapa hal yang diminta dalam surat balasan, menurut pemohon, telah tertulis terang dalam surat permohonan itu sendiri.
Seperti seseorang yang bertanya arah jalan padahal peta sudah berada di tangannya.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, mempertanyakan kecermatan termohon dalam membaca dokumen yang dikirimkan.
Sorot Kasus Dugaan Korupsi & Penyaluran KUR, Media Gugat 5 Cabang BRI ke Komisi Informasi
“Kalau tujuan permohonan sudah kami tuliskan secara jelas, lalu masih diminta TOR untuk menjelaskan tujuan yang sama, tentu muncul pertanyaan. Apakah surat itu sudah dibaca sampai selesai?” ujar Marojak.
Dalam surat permohonannya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara telah menuliskan bahwa informasi diminta untuk kepentingan kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik sebagai bahan informasi awal guna mendukung pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif.
Namun, dalam jawaban yang diterima, pemohon kembali diminta melampirkan TOR atau penjelasan tujuan penggunaan informasi.
Di titik itulah tanda tanya mulai bermunculan.
Sebab jika tujuan sudah ditulis, mengapa harus ditanyakan kembali?
Jika jawaban sudah ada di halaman yang sama, mengapa pertanyaan masih diajukan?
Dan jika identitas pemohon telah dijelaskan sebagai perusahaan media berbadan hukum, mengapa muncul permintaan dokumen yang menurut pemohon lebih lazim ditujukan kepada LSM?
“Yang mengajukan permohonan adalah PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Itu tertulis jelas. Kami bukan LSM. Karena itu kami cukup terkejut ketika sebagian persyaratan yang diminta terkesan tidak melihat posisi hukum pemohon sebagaimana tercantum dalam surat,” kata Marojak.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal administrasi.
Ini soal ketelitian.
Ini soal kecermatan.
Dan pada akhirnya, ini soal penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Keterbukaan informasi sering kali dipuji dalam seminar, ditulis dalam spanduk, dipasang di dinding kantor, dan diucapkan dalam sambutan resmi. Namun keterbukaan sejati justru diuji ketika sebuah permohonan datang dan menunggu untuk dibaca secara utuh.
Karena transparansi bukan hanya tentang membuka dokumen.
Transparansi juga tentang membuka mata terhadap isi surat yang telah diterima.
Setda Dairi sebagai PPID Utama Bukan Sekadar “Kurir Disposisi Administrasi”
Marojak menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan verifikasi administrasi sepanjang dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan.
Namun ketika tujuan yang telah tertulis diminta kembali, dan identitas badan hukum yang telah dicantumkan seolah belum terlihat, maka kritik menjadi sesuatu yang wajar.
“Jangan sampai pemohon diminta menjelaskan berulang kali sesuatu yang sebenarnya sudah dijelaskan sejak awal. Sebab jika itu yang terjadi, publik tentu berhak bertanya: yang kurang jelas isi suratnya, atau cara membacanya?” tegasnya.
Pertanyaan itu kini menggantung di antara lembar-lembar surat yang telah dikirim dan diterima.
Dan mungkin, sebelum informasi publik benar-benar dibuka, ada satu hal yang lebih dulu perlu dibuka: halaman pertama surat permohonan itu sendiri.
(Redaksi



