SETELAH UJI KONSEKUENSI, SPIRIT REVOLUSI KEMBALI AJUKAN SENGKETA INFORMASI KEJARI DAIRI KE KIP SUMUT
Dokumen yang sebelumnya dibuka justru melahirkan pertanyaan baru: penyelidikan, hasil audit, hingga pengembalian Rp128,4 juta. Ketika dokumen dasar diminta, sebagian informasi dinyatakan dikecualikan. Kini, pintu sengketa

DAIRI — Sebuah dokumen yang dibuka seharusnya menjadi jendela menuju terang.
Namun dalam perjalanan keterbukaan informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Kejaksaan Negeri Dairi, dokumen yang telah diperoleh justru membuka pertanyaan-pertanyaan baru.
Bukan tentang apa yang ingin disimpulkan.Bukan pula tentang bagaimana sebuah perkara harus dipandang. Melainkan tentang dokumen apa yang menjadi dasar lahirnya sebuah kesimpulan resmi.
Setelah sebelumnya memperoleh sejumlah dokumen melalui mekanisme sengketa informasi, Spirit Revolusi kembali menemukan persoalan terkait informasi mengenai penyelidikan, hasil audit, temuan administrasi, pengembalian uang ke Kas Daerah hingga penghentian penyelidikan.
Permintaan terhadap dokumen dasar tersebut kemudian berhadapan dengan Uji Konsekuensi dan pengecualian informasi.
Kini, persoalan itu kembali dibawa ke meja Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut).
Pada 22 September 2026, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Kejaksaan Negeri Dairi.
Ini bukan sekadar mengulang perkara lama. Justru sebaliknya. Sengketa kedua ini lahir dari informasi yang sebelumnya berhasil dibuka melalui mekanisme keterbukaan informasi.
DOKUMEN DIBUKA, PERTANYAAN BARU MUNCUL
Perjalanan ini bermula dari permohonan informasi publik yang kemudian berkembang menjadi sengketa di Komisi Informasi Sumatera Utara.
Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Dairi menyerahkan sejumlah dokumen kepada Spirit Revolusi.
Dokumen itu kemudian ditelaah dan ditelusuri.
Dari sana muncul sejumlah pertanyaan berkaitan dengan ONE’S Hotel, Aula SMKN 1 Sidikalang dan penggunaan Dana BOS.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026 tanggal 8 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebut adanya proses penyelidikan, hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, temuan ketidaksesuaian administrasi serta pengembalian sejumlah uang ke Kas Daerah.
Nilai pengembalian yang disebut dalam dokumen tersebut masing-masing: Rp24.046.000 danRp104.369.480.
Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp128.415.480.Angka tersebut tentu tidak dengan sendirinya menjadi bukti adanya tindak pidana. Justru karena itulah Spirit Revolusi tidak menjadikan angka tersebut sebagai kesimpulan.
Angka membutuhkan konteks. Temuan membutuhkan dokumen. Dan sebuah kesimpulan membutuhkan dasar.
Pertanyaan kemudian bergeser:
- Apa yang sebenarnya diperiksa?
- Apa hasil pemeriksaannya?
- Apa temuan auditnya?
- Bagaimana proses pengembalian uang tersebut?
- Dan dokumen apa yang menjadi dasar penghentian penyelidikan?
14 JULI 2026: MEMINTA DASAR DARI SEBUAH KESIMPULAN
Pada 14 Juli 2026, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kejaksaan Negeri Dairi.
Permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta seluruh rahasia penyidikan dibuka kepada publik.
Yang diminta adalah dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026 tanggal 8 Mei 2026.
Di antaranya:
- Surat Perintah Penyelidikan;
- Berita Acara Ekspose;
- dokumen resmi penghentian penyelidikan;
- hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara;
- rincian temuan audit;
- bukti pengembalian Rp24.046.000;
- bukti pengembalian Rp104.369.480;
- dokumen yang menjadi dasar kesimpulan Tim Penyelidik;
- data pihak yang telah dimintai keterangan; dan
- dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat tanggal 8 Mei 2026.
Dengan kata lain, Spirit Revolusi meminta landasan dokumenter dari informasi yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat resmi institusi penegak hukum tersebut.
UJI KONSEKUENSI KEMBALI MENJADI PANGKAL PERSOALAN
PPID Kejaksaan Negeri Dairi kemudian menyatakan sebagian besar informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Berita Acara Uji Konsekuensi Nomor 01/L.2.20/Dti/07/2026.
Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan Spirit Revolusi pada 31 Juli 2026 melalui artikel:
“KEJAKSAAN DAIRI: Ketika Pertanyaan Publik Berujung pada Uji Konsekuensi, dan Transparansi Kembali Diuji.”
Spirit Revolusi menghormati Uji Konsekuensi sebagai mekanisme yang dikenal dalam rezim keterbukaan informasi.
Tetapi penghormatan terhadap mekanisme tersebut bukan berarti hasilnya tidak boleh diuji.
Sebab pertanyaan mendasarnya tetap ada:
- Apakah setiap dokumen telah diuji berdasarkan karakter dan substansinya masing-masing?
- Surat Perintah Penyelidikan berbeda dengan hasil audit.
- Berita Acara Ekspose berbeda dengan bukti pengembalian uang.
- Dokumen administrasi berbeda dengan informasi yang secara spesifik berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar dibuka atau ditutup.
Tetapi:
Bagian mana yang memang wajib dirahasiakan, bagian mana yang masih dapat diberikan, dan apa dasar hukum pengecualian terhadap masing-masing informasi tersebut?
MAROJAK: KAMI TIDAK MEMINTA RAHASIA PENYELIDIKAN DIBUKA
Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan Kejaksaan.
Menurutnya, Spirit Revolusi hanya meminta dokumen yang menjadi dasar informasi dan kesimpulan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi.
“Kami tidak meminta Kejaksaan membuka sesuatu yang memang secara hukum wajib dirahasiakan. Yang kami minta adalah dokumen yang menjadi dasar dari informasi dan kesimpulan yang sudah disampaikan sendiri oleh institusi tersebut.”
Menurut Marojak, ketika sebuah surat resmi menyebut adanya penyelidikan, audit, temuan ketidaksesuaian administrasi, pengembalian uang dan penghentian penyelidikan, maka dokumen yang menjadi dasar rangkaian tersebut menjadi penting untuk melihat persoalan secara utuh.
“Kalau memang ada bagian tertentu yang dikecualikan, kami menghormati ketentuan itu. Tetapi harus jelas bagian mana yang dikecualikan dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai pengecualian terhadap sebagian informasi kemudian menyebabkan seluruh dokumen tertutup.”
BUKAN MEMBONGKAR RAHASIA, MELAINKAN MENGUJI BATAS KETERBUKAAN
Spirit Revolusi menegaskan, permintaan tersebut tidak boleh disederhanakan sebagai upaya membuka rahasia penanganan perkara.
Objek permohonan adalah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat Kejaksaan, termasuk dokumen audit, bukti pengembalian uang dan dokumen administratif yang berkaitan dengan kesimpulan penghentian penyelidikan.
Di sinilah batas antara kepentingan penegakan hukum dan hak memperoleh informasi publik menjadi penting untuk diuji.
Apabila terdapat informasi yang secara hukum memenuhi alasan pengecualian, maka pengecualian tersebut dapat dipertahankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun pertanyaannya tetap:
Apakah pengecualian harus membuat seluruh dokumen menjadi gelap?
Ataukah bagian yang memang terbuka tetap dapat diberikan dengan menghitamkan atau mengaburkan bagian tertentu yang secara hukum harus dilindungi?
Pertanyaan itulah yang kini dibawa ke komisi penyelesaian sengketa informasi.
DARI SENGKETA PERTAMA, LAHIR SENGKETA KEDUA
Jika perjalanan ini ditarik ke belakang, rangkaiannya menjadi menarik.
Permohonan informasi pertama melahirkan sengketa. Sengketa berakhir dengan serah terima dokumen.
Dokumen yang diterima kemudian ditelusuri. Penelusuran membuka keberadaan surat Kejaksaan mengenai penyelidikan, audit dan pengembalian dana.
Surat tersebut kemudian melahirkan permintaan terhadap dokumen dasar. Permintaan dokumen dasar berhadapan dengan Uji Konsekuensi.
Dan ketika akses terhadap informasi masih menjadi persoalan, pada 22 September 2026, Spirit Revolusi kembali mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sebuah lingkaran keterbukaan kembali terbentuk. Dokumen melahirkan pertanyaan. Pertanyaan membutuhkan dokumen. Dokumen kemudian berhadapan dengan pengecualian. Dan pengecualian akhirnya kembali diuji melalui mekanisme hukum.
MAROJAK: TRANSPARANSI TIDAK BOLEH BERHENTI DI TENGAH JALAN
Marojak menilai persoalan tersebut bukan semata-mata tentang ada atau tidak adanya sebuah dokumen.
Menurutnya, yang sedang diuji adalah bagaimana prinsip keterbukaan diterapkan ketika informasi berkaitan dengan Dana BOS, aset pemerintah, hasil audit, pengembalian uang dan proses penanganan dugaan tindak pidana yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan hukum. Kami meminta agar dasar sebuah kesimpulan dapat diperiksa.”
“Kalau memang tidak ada peristiwa pidana, tentu ada dasar yang menjelaskan itu. Kalau ada pengembalian uang, tentu ada dokumen yang menjelaskan dasar dan prosesnya. Publik tidak seharusnya diminta percaya hanya berdasarkan kesimpulan tanpa diberi ruang untuk memahami dokumen yang memang terbuka menurut hukum.”
Marojak menegaskan, Spirit Revolusi memilih mekanisme hukum untuk menguji perbedaan pandangan tersebut.
“Kami memilih jalur hukum. Bukan dengan asumsi, bukan dengan tuduhan. Kalau ada perbedaan pandangan mengenai keterbukaan sebuah informasi, biarkan Komisi Informasi mengujinya sesuai kewenangannya.”
BABAK BARU KINI DIMULAI
Pengajuan sengketa pada 22 September 2026 menandai dimulainya kembali proses pengujian keterbukaan informasi antara Spirit Revolusi dan Kejaksaan Negeri Dairi.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar: “Apakah dokumen pernah diberikan?”
Pertanyaan berikutnya jauh lebih mendasar:
Sejauh mana dokumen yang menjadi dasar sebuah keputusan lembaga negara dapat dibuka kepada publik?Bagian mana yang benar-benar memenuhi syarat sebagai informasi yang dikecualikan? Apa alasan hukum pengecualiannya? Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pengecualian diterapkan secara spesifik terhadap informasi yang memang harus dilindungi, atau justru berakibat pada tertutupnya informasi lain yang masih dapat diberikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini tidak harus dijawab dengan dugaan. Tidak pula dengan prasangka.
Biarkan Komisi Informasi Sumatera Utara mengujinya melalui dokumen, ketentuan hukum dan fakta yang diajukan para pihak.
Sebab dalam perkara keterbukaan informasi, terkadang persoalan bukan terletak pada apa yang telah dibuka.
Melainkan pada apa yang masih berada di balik pintu. Dan ketika pintu itu kembali tertutup, hukum menyediakan jalan untuk mengetuknya.
22 September 2026 menjadi awal babak berikutnya. Bukan akhir dari pertanyaan. Melainkan awal dari pengujian kembali:
Sejauh mana transparansi benar-benar berjalan ketika publik meminta dasar dari sebuah keputusan lembaga negara?
( Spirit Revolusi Media Nusantara)
Transparansi tanpa tawar.




