KONFIRMASI RESMI DARI PERWAKILAN SUMATERA UTARA: SURAT DIKIRIM LEWAT PDF KE SEKDES LAU TAWAR, DUA KALI DIUNDUR WAJIB DITEPATI
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 6 AGUSTUS 2026 — Ketegasan kini datang dari Perwakilan Wilayah Sumatera Utara. Surat konfirmasi resmi bernomor 00268/SPR/KNFR/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 telah dikirimkan secara langsung kepada Sekretaris Desa Lau Tawar dalam bentuk dokumen PDF pada pukul 08.08 WIB, Kamis, 6 Agustus 2026. Surat tersebut juga dikirimkan secara fisik melalui jasa pengiriman J&T untuk memperkuat keabsahan penyampaiannya.
Langkah ini diambil karena komitmen penyerahan dokumen informasi publik telah dua kali mengalami penundaan.
Dari Kesediaan, Ditunda, hingga Hilang Kabar
Semua berawal dari kesepakatan tertulis yang sah. Pemerintah Desa Lau Tawar telah menyatakan kesediaan menyerahkan dokumen dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Salinan Dokumen Informasi Publik yang menetapkan batas waktu penyerahan paling lambat 10 hari kerja sejak penandatanganan. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, dokumen belum juga diserahkan.
Ketika dikonfirmasi, pihak Sekretariat Desa menyampaikan alasan masih mengumpulkan data dan dokumen sehingga penyerahan ditunda. Pihak pemohon memberikan kesempatan dan menahan diri. Namun, kini batas waktu kesepakatan yang kedua pun telah berlalu. Dokumen belum diserahkan, belum ada pemberitahuan resmi, serta belum ada penjelasan hukum yang disampaikan kepada pemohon.
Surat Dikirim Perwakilan Sumatera Utara: Penegasan Resmi dari Pimpinan
Menyikapi penundaan yang telah terjadi untuk kedua kalinya tersebut, Perwakilan Wilayah Sumatera Utara menyampaikan pesan kepada Sekretaris Desa Lau Tawar:
«”Izin, Pak Sekdes. Itu surat konfirmasi resmi dari Pimpinan Redaksi. Mohon agar dapat diberikan balasan. Surat ini diterbitkan pada 29 Juli 2026. Mengingat telah lewat batas waktu kesepakatan untuk kedua kalinya, kami kembali mengirimkan surat konfirmasi resmi ini sebagai penegasan dari Pimpinan Redaksi. Hak ini merupakan penegasan dari Direktur Utama yang kami sampaikan selaku perwakilan. Kami memohon jawaban resmi dari Pemerintah Desa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.”»
Surat tersebut merupakan penegasan resmi dari Pimpinan Redaksi yang disampaikan melalui Perwakilan Wilayah Sumatera Utara sebagai tindak lanjut atas belum dipenuhinya komitmen penyerahan dokumen informasi publik.
Enam Pertanyaan Krusial dan Batas Waktu Terakhir
Di dalam surat konfirmasi tersebut kembali ditegaskan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban, yaitu:
1. Mengapa komitmen dalam Berita Acara tidak dilaksanakan?
2. Apakah dokumen yang diminta masih dikuasai Pemerintah Desa?
3. Jika masih ada, apa alasan hukum penundaannya hingga saat ini?
4. Apakah Pemerintah Desa membatalkan kesepakatan secara sepihak? Jika ya, apa dasar hukumnya?
5. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas belum terlaksananya penyerahan dokumen tersebut?
6. Kapan dokumen akan diserahkan sesuai dengan komitmen yang telah dibuat?
Pemerintah Desa Lau Tawar diberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan jawaban sekaligus menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun penyerahan dokumen, seluruh bukti, mulai dari permohonan informasi, jawaban tertulis, Berita Acara, hingga surat konfirmasi ini, akan digunakan sebagai alat bukti dalam mekanisme sengketa informasi publik maupun upaya hukum administratif sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Janji Tertulis Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Spirit Revolusi menegaskan bahwa informasi publik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Menyerahkan dokumen yang telah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara bukanlah bentuk pemberian belas kasih, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua kali kesepakatan, dua kali penundaan, dan kini surat penegasan resmi telah dikirimkan. Pemerintah Desa Lau Tawar diharapkan segera memenuhi komitmen tersebut dengan menyerahkan dokumen yang dimohonkan sebelum pemohon menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Insan Banurea.




