NEWS

SURAT 005/223 PEMDES LAE HOLE DIPERTANYAKAN, DPMD DAN INSPEKTORAT TAK TERIMA, CAMAT MENGAKU TERIMA

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SPIRITREVOLUSI.ID — Persoalan permintaan dokumen informasi publik kepada Pemerintah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, kini mengarah pada persoalan administrasi surat dan kepastian jejak penyampaiannya.

Hal itu mencuat setelah Spirit Revolusi melakukan konfirmasi kepada tiga instansi yang disebut dalam tembusan Surat Pemerintah Desa Lae Hole Nomor 005/223 tanggal 4 Juni 2026.

Hasil konfirmasi menunjukkan adanya perbedaan informasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Dairi menyatakan tidak menerima surat tersebut. Inspektorat Kabupaten Dairi juga menyatakan tidak menerima. Sementara Camat Parbuluan menyatakan menerima surat dimaksud.

BACA : Kabag Perekonomian Dairi Terbuka, Permohonan Informasi di Tingkat Pemkab Berlanjut ke Komisi Informasi

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana surat resmi Pemerintah Desa Lae Hole itu didistribusikan dan dicatat secara administratif.

Surat Resmi, Tetapi Jejak Penerimanya Berbeda

Surat Nomor 005/223 tanggal 4 Juni 2026 pada pokoknya menyatakan kesediaan Pemerintah Desa Lae Hole untuk memberikan dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

Dalam surat tersebut terdapat pihak-pihak yang ditembuskan, termasuk DPMD Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, dan Camat Parbuluan.

Namun ketika Spirit Revolusi melakukan konfirmasi, ternyata tidak semua pihak yang tercantum dalam tembusan mengakui menerima surat tersebut.

DPMD menyatakan tidak menerima.

Inspektorat juga menyatakan tidak menerima.

Sementara Camat Parbuluan menyatakan surat tersebut diterima.

Kondisi ini menghadirkan pertanyaan yang sederhana tetapi penting:

Jika surat tersebut benar telah disampaikan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam tembusan, mengapa dua instansi menyatakan tidak menerimanya sementara pihak lainnya menyatakan menerima?

Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan bukti administrasi, bukan berdasarkan asumsi.

Bukan Lagi Soal Kesepakatan di Ruang Kadis

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada kesepakatan mengenai penyerahan dokumen desa dalam pertemuan di ruang kerjanya.

Kadis PMD menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan Surat Keterangan Ahli Waris dan upaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman.

Spirit Revolusi mencatat dan menghormati klarifikasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Namun, persoalan Surat Nomor 005/223 merupakan persoalan yang berbeda.

Yang kini dipersoalkan bukan lagi apakah pernah ada kesepakatan penyerahan dokumen di ruang kerja Kadis PMD, melainkan bagaimana surat resmi Pemerintah Desa Lae Hole tersebut dikirim, diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti.

Potensi Persoalan Administrasi

Perbedaan keterangan penerimaan surat tersebut berpotensi menjadi persoalan administrasi apabila kemudian ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara surat yang diterbitkan dengan proses penyampaian maupun pencatatannya.

Terlebih surat tersebut berkaitan dengan permintaan informasi publik.

Karena itu, perlu dipastikan:

– kapan Surat Nomor 005/223 dikirim;
– kepada siapa surat tersebut disampaikan;
– melalui mekanisme apa surat dikirim;
– apakah terdapat bukti pengiriman;
– apakah terdapat tanda terima;
– apakah surat dicatat sebagai surat keluar Pemerintah Desa;
– serta bagaimana masing-masing penerima tembusan mencatat surat tersebut sebagai surat masuk.

Hal-hal tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian proses pelayanan informasi publik.

Spirit Revolusi: Jangan Berhenti pada Klarifikasi Lisan

Direktur Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, mengatakan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta administrasi diperiksa.

«“Kami mencatat klarifikasi Kepala Dinas PMD. Tetapi sekarang persoalannya bukan lagi soal pertemuan di ruang kerja Kadis. Ada surat resmi dari Pemerintah Desa Lae Hole dengan nomor dan tanggal yang jelas. Surat itu mencantumkan tembusan kepada beberapa instansi. Ketika DPMD dan Inspektorat menyatakan tidak menerima, sementara Camat menyatakan menerima, maka jejak administrasinya harus diperjelas.”»

Menurut Marojak, perbedaan tersebut tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan pernyataan lisan.

«“Kalau suratnya benar dikirim, tentu ada jejaknya. Ada administrasi surat keluar, ada cara pengiriman, dan semestinya ada bukti penerimaan. Kami meminta persoalan ini dilihat secara administratif dan berdasarkan dokumen.”»

Ia menegaskan bahwa Spirit Revolusi tidak sedang membangun persoalan personal dengan pejabat atau Pemerintah Desa Lae Hole.

«“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap sebuah surat resmi. Kalau administrasinya tertib, tentu mudah dibuktikan. Kalau ternyata ada ketidaksesuaian, biarkan instansi yang berwenang menilai apakah terdapat pelanggaran administrasi dan apa tindak lanjutnya.”»

Menunggu Kejelasan Jejak Surat

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, Spirit Revolusi akan terus melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, terutama mengenai jejak Surat Nomor 005/223 tanggal 4 Juni 2026.

Persoalan ini juga penting dilihat dalam konteks pelayanan informasi publik. Sebab ketika Pemerintah Desa secara tertulis menyatakan kesediaan memberikan dokumen, maka masyarakat atau Pemohon informasi berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dari pernyataan tersebut.

BACA : 243 Ton Pupuk Tertahan di Parbuluan, Spirit Revolusi: Pupuk untuk Rakyat, Bukan untuk Ditimbun

Pada akhirnya, yang perlu dibuktikan bukan siapa yang paling benar dalam perdebatan, melainkan apakah surat tersebut benar diterbitkan, benar dikirim, benar diterima oleh pihak yang dituju, dan apakah terdapat tindak lanjut terhadap substansinya.

Sebab dalam administrasi pemerintahan, sebuah surat bukan sekadar lembaran kertas.

Nomor surat, tanggal, tujuan, tembusan, bukti pengiriman, tanda terima, pencatatan, dan tindak lanjut merupakan bagian dari jejak administrasi yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait untuk menilai apakah terdapat pelanggaran administrasi dan langkah apa yang harus dilakukan sesuai ketentuan.

(Redaksi)

Related Articles

Back to top button