NEWS

SEPADAN: PIMPINAN BUMDES BERAMPU DAN TPK WAJIB DIPERIKSA HUKUM, SETIAP RINCIAN DANA DITELUSURI

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Tim investigasi Spirit Revolusi menyoroti adanya dugaan ketidakseimbangan dalam pengelolaan usaha pertanian cabai BUMDes Anugerah, Desa Berampu. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penyertaan modal tercatat sebesar Rp114.216.000, sementara pendapatan pada periode Desember 2025 hingga Maret 2026 tercatat sebesar Rp14.432.000. Selisih yang cukup besar tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dan ditelusuri lebih lanjut agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Rincian alokasi anggaran menunjukkan pos terbesar, lebih dari Rp101,1 juta, dialokasikan untuk pengolahan tanah, benih, dan pemeliharaan. Selain itu terdapat biaya sewa lahan, pengadaan alat produksi, tenaga kerja, serta biaya operasional lainnya. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, aset yang masih tersedia berupa sejumlah peralatan pertanian seperti cangkul, ember, pompa semprot, parang, timbangan, dan perlengkapan sejenis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan patut dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA : Permohonan 29 Juli, Dijawab 30 Juli: SMA Negeri 1 Siempat Nempu Hilir Serahkan Dokumen SPJ Dana BOS”. 

Berdasarkan temuan tersebut, Spirit Revolusi menyampaikan desakan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan kegiatan tersebut.

Inspektorat Kabupaten Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi: Diminta melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes dan seluruh anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Telusuri setiap pos pengeluaran secara rinci: Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, hingga pelaporan akhir. Pemeriksaan diharapkan mencakup keabsahan bukti transaksi, kesesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan dengan kondisi di lapangan, kewajaran harga satuan, daftar penerima pembayaran, lokasi pekerjaan, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Dorong keterbukaan informasi kepada publik: Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang termasuk informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses pengelolaan anggaran dapat diketahui secara terbuka dan akuntabel.

BACA : POLDA SUMSEL UNGKAP DUGAAN KREDIT FIKTIF RP90 MILIAR, 15 TERSANGKA DITETAPKAN 

Uang desa merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap penggunaan anggaran yang menimbulkan pertanyaan di ruang publik perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes Anugerah, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun Pemerintah Desa Berampu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini. Redaksi akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Perwakilan Sumut

Related Articles

Back to top button