Uncategorized

Vonis Korupsi Dibacakan! Rusmiati Diganjal 3 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp556 Juta, Mansur Ali Terima Putusan

Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI.ID | MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari pada Kamis, 9 Juli 2026, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi, yakni Rusmiati dan Mansur Ali. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Mario, Rusmiati dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, disertai denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp556 juta.

Sementara itu, terdakwa Mansur Ali divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila denda maupun uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan perampasan harta kekayaan milik terdakwa guna memenuhi pembayaran denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Selain pidana pokok, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai dan dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp8,5 juta dirampas untuk negara. Nilai barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Mansur Ali menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Rusmiati menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Manokwari dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., yang mewakili tim penuntut umum untuk mengikuti jalannya sidang hingga putusan dibacakan.

Sementara itu, kedua terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi masing-masing penasihat hukum.

Dengan putusan tersebut, proses penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak memasuki babak baru. Meski salah satu terdakwa telah menerima putusan, proses hukum masih terbuka mengingat terdakwa Rusmiati maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

(Ria)

Related Articles

Back to top button