Abaikan Laporan Masyarakat, Kadis PU Manggarai Barat Malah Blokir Kontak Jurnalis Saat Dikonfirmasi
Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai Barat, NTT. Spirit Revolusi.id-Sikap antikritik dan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dipertontonkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Bukannya merespons laporan warga terkait jalan rusak parah di kampung Kaca Desa Surunumbeng, justru ia memblokir kontak jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta keterangannya
Kerusakan ruas jalan Wae Kaca-Kampung Kaca Surunumbeng dilaporkan masyarakat sudah berlangsung lama, tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah. Padahal, ruas jalan yang rusak tersebut berada di antara dua segmen jalan yang telah diaspal hotmix. Dari arah Cabang Lus menuju Kampung Daleng hingga Wae Kaca, jalan telah dibangun dengan hotmix. Demikian pula dari Perempatan Kampung Kaca menuju Kampung Kulang Desa Watu Tiri.
Ruas jalan Wae Kaca–Kampung Kaca yang berada di tengah justru dibiarkan rusak, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar penentuan prioritas pembangunan
Sebelumnya masyarakat menilai pelaksanaan pembangunan jalan terkesan dilakukan secara terputus-putus dan tidak menyentuh seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat menilai pembangunan jalan di wilayah mereka terkesan tidak berkesinambungan.
“Kami masyarakat menilai pembangunan jalan ini tidak berkesinambungan. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pembangunannya terkesan lompat-lompat dan tidak dilanjutkan dari Wae Kaca–Kampung Kaca Surunumbeng. Padahal kondisi jalan di sini sudah sangat memprihatinkan. Seluruh masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera memperbaiki ruas jalan ini agar aktivitas warga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tegas seorang warga berinisial H.F., Sabtu (4/7/2026).
Merespons keluhan masyarakat tersebut, jurnalis Spirit Revolusi berupaya menghubungi Yosep Suhandi Kepala Dinas PU Manggarai Barat melalui pesan Whatsapp untuk meminta kejelasan mengenai rencana perbaikan jalan tersebut dan mengenai dasar penentuan prioritas pembangunan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam praktik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada upaya konfirmasi pertama, pesan yang dikirim hanya berstatus contreng dua tanpa ada balasan. Media kemudian kembali menghubungi untuk meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat dan rencana penanganan jalan tersebut. Namun, pesan berikutnya hanya berstatus terkirim, contreng satu dan setelah itu nomor kontak Jurnalis ini diduga telah diblokir oleh Kepala Dinas PU Manggarai Barat (Yosep Suhandi)
Tindakan pemblokiran ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tindakan ini juga menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat bukan malah menutup diri
Hingga berita ini dikeluarkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembiaran jalan rusak maupun tindakan pemblokiran kontak jurnalis ini.
(Kaperwil NTT / ALFRED TEN)




