PERMUDAH LAYANAN ADMINDUK, DISDUKCAPIL SUBANG SIAP LUNCURKAN PELAYANAN ONLINE HINGGA TINGKAT DESA
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Setelah menghadirkan pelayanan Adminduk di seluruh kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Subang kini bersiap meluncurkan layanan administrasi kependudukan berbasis online yang nantinya dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Subang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Nunung Suryani, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan sekaligus mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Setelah kita merilis dan melaksanakan pelayanan Adminduk di seluruh kecamatan, di akhir tahun ini kita akan launching pelayanan online untuk seluruh desa. Mudah-mudahan semua desa yang ada di Kabupaten Subang bisa terlayani,” ujar Nunung Suryani.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan Adminduk di tingkat desa diharapkan dapat memangkas jarak yang selama ini harus ditempuh masyarakat ketika membutuhkan dokumen kependudukan.
Selain memberikan kemudahan akses, sistem tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat.
“Dalam rangka mendekatkan pelayanan juga, mudah-mudahan pelayanan ini bisa memuaskan masyarakat dalam pelayanan online ini,” katanya.
Melalui sistem pelayanan berbasis online tersebut, masyarakat nantinya dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, serta dokumen kependudukan lainnya.
Sementara untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), masyarakat tetap diwajibkan melakukan perekaman terlebih dahulu di kecamatan setempat.
Disdukcapil Kabupaten Subang menyediakan aplikasi berbasis web yang dirancang agar dapat diakses secara fleksibel oleh masyarakat. Bagi warga yang tidak memiliki perangkat Android atau belum memahami penggunaan layanan digital, pemerintah desa nantinya dapat membantu proses pengajuan layanan tersebut.
“Kalau masyarakat tidak mempunyai Android atau tidak mengerti, dipastikan bisa dibantu oleh pihak desa,” jelas Nunung.
Program layanan online berbasis desa tersebut saat ini telah melalui tahap uji coba. Disdukcapil Kabupaten Subang menyebut layanan telah diuji coba pada 47 desa, serta di sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit.
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Subang menargetkan sebanyak 253 desa dan kelurahan dapat terintegrasi secara penuh dengan sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis online.
Dengan integrasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menempuh jarak jauh hanya untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan. Kehadiran layanan digital hingga tingkat desa juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efisien, dan dekat dengan masyarakat.
(Enjang)




