Kepsek SMP Negeri 3 Cibal Minta Berita Dihapus, Spirit Revolusi Kecam Dugaan Intimidasi Pers dengan Dalih UU ITE
Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai, NTT | SpiritRevolusi.id – Demokrasi tidak diuji ketika semua orang sepakat. Demokrasi justru diuji ketika kritik mulai terasa tidak nyaman. Begitu pula kemerdekaan pers, tidak diuji saat memberitakan kabar yang menyenangkan, melainkan ketika menyampaikan fakta yang dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan.
Situasi itu kini terjadi di SMP Negeri 3 Cibal. Kepala SMP Negeri 3 Cibal, Ferdinandus Mai, S.Pd, menyampaikan keberatan atas pemberitaan Spirit Revolusi mengenai Rancangan Anggaran Komite Tahun Pelajaran 2026/2027. Ia tidak hanya menyatakan keberatan, tetapi juga meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus serta menyinggung ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam komunikasi dengan jurnalis.
Bagi Spirit Revolusi, keberatan merupakan hak setiap narasumber. Namun, ketika keberatan tersebut diwujudkan dalam permintaan menghapus karya jurnalistik yang telah diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, dan pemenuhan prinsip keberimbangan, serta dikaitkan dengan instrumen hukum di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers, kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kemerdekaan pers.
Keberatan itu disampaikan Ferdinandus Mai kepada jurnalis Spirit Revolusi pada Sabtu (1/8/2026). Ia menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi objek pemberitaan masih berupa rancangan dan belum menjadi keputusan final.
«”Ini hanya rancangan. Setelah ini juga kami tetap rapat bersama mengenai usulan Pak Acik. Saya rasa beliau tahu persis karena beliau mantan kepala sekolah,” ujarnya.»
Ferdinandus juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membatasi kerja pers. Menurutnya, pemberitaan tersebut seharusnya didahului dengan klarifikasi lanjutan.
«”Bukan untuk membatasi kegiatan pers, tetapi perlu diklarifikasi dulu dengan kami. Jangan langsung dipublikasikan,” katanya.»
Meski demikian, dalam komunikasi berikutnya, Ferdinandus secara tegas meminta agar berita tersebut dihapus.
«”Saya keberatan berita itu dipublikasikan. Seharusnya dikonfirmasi lagi terlebih dahulu. Saya sudah menyampaikan bahwa itu bukan rancangan mutlak, masih berupa rancangan. Hari ini saya ada rapat PGRI sehingga rapat di sekolah belum dilaksanakan. Rencananya Senin saya akan mengadakan rapat lanjutan di sekolah. Karena itu saya minta berita tersebut dihapus,” ujarnya.»
Ia kembali menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja pers.
«”Bukan menghambat. Yang saya sesalkan adalah tidak ada konfirmasi lanjutan. Senin nanti saya akan mengadakan rapat bersama para guru berkaitan dengan usulan Pak Acik. Rencananya anggaran itu akan dialokasikan kepada guru komite sesuai dengan kinerja.”»
Berawal dari Pertanyaan Orang Tua Siswa
Pemberitaan Spirit Revolusi sebelumnya berangkat dari dinamika rapat Komite Sekolah, ketika salah seorang orang tua siswa, Safrilus Darto, mempertanyakan alokasi biaya transportasi dalam Rancangan Anggaran Komite Tahun Pelajaran 2026/2027.
«”Saya berpikir bagaimana kalau biaya transportasi itu dialihkan ke komite saja. Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kurikulum, Kesiswaan, dan Humas itu kan PNS, kecuali operator. Masa PNS masih mengambil uang dari orang tua siswa?”»
Safrilus juga mempertanyakan dasar pemberian anggaran tersebut karena menurutnya tugas kepala sekolah beserta unsur manajemen sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan yang telah melekat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferdinandus Mai menjelaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan pembagian tugas dalam pelaksanaan program sekolah.
«”Memang benar yang disampaikan. Sebagai penanggung jawab anggaran ada pembagian tugas. Bukan hanya operator yang bekerja. Ini masih berupa rancangan anggaran,” jelasnya.»
Berdasarkan dokumen yang dibagikan dalam rapat komite, total Rancangan Anggaran Komite Tahun Pelajaran 2026/2027 mencapai Rp63.600.000. Dari jumlah tersebut terdapat alokasi biaya transportasi sebesar Rp2.700.000 per tahun bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, bidang Kurikulum, Kesiswaan, Humas, dan Operator Sekolah.
Pers Tidak Bekerja Berdasarkan Izin
Menanggapi permintaan penghapusan berita tersebut, Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, pers tidak berkewajiban meminta izin kepada narasumber sebelum mempublikasikan berita. Kewajiban pers adalah melakukan verifikasi informasi, menguji fakta, memberikan ruang keberimbangan, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Spirit Revolusi telah memuat penjelasan Kepala SMP Negeri 3 Cibal bahwa dokumen yang dibahas masih berupa rancangan. Dengan demikian, informasi tersebut telah disampaikan kepada publik secara proporsional dan berimbang.
Marojak juga menilai bahwa penggunaan dalih UU ITE dalam sengketa pemberitaan berpotensi menciptakan efek intimidatif terhadap kerja jurnalistik. Padahal, sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kemerdekaan Pers Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan
Marojak Sitohang menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu berita atau satu sekolah, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus memahami bahwa kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari ruang pengawasan publik.
«”Pers bukan humas kekuasaan. Pers hadir untuk memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dapat diawasi oleh masyarakat. Kritik bukan ancaman, pertanyaan bukan permusuhan, dan pemberitaan bukan kejahatan.”»
Ia menegaskan bahwa Spirit Revolusi tidak pernah menutup ruang dialog. Sebaliknya, redaksi selalu membuka kesempatan kepada setiap narasumber untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers.
«”Kalau ada yang keliru, luruskan dengan fakta. Kalau ada yang kurang, tambahkan melalui hak jawab. Tetapi jangan pernah membiasakan penyelesaian sengketa pers dengan meminta berita dihapus atau menghadirkan ancaman melalui instrumen hukum yang bukan menjadi rezim penyelesaian sengketa pers. Itu bukan pendidikan demokrasi, melainkan kemunduran cara berpikir terhadap kemerdekaan pers.”»
Lebih lanjut, Marojak mengingatkan bahwa pers dan pejabat publik sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni melayani kepentingan masyarakat.
«”Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang menjaga hak publik untuk mengetahui. Sebab sejarah mengajarkan, ketika pers dipaksa diam, yang pertama kehilangan suara bukan wartawan, melainkan rakyat.”»
Spirit Revolusi menegaskan akan tetap berdiri di atas garis konstitusi, menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial, serta terus memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat atas informasi.
Sebab bagi Spirit Revolusi, kebenaran boleh diperdebatkan, tetapi tidak boleh dibungkam. Kritik mungkin tidak selalu disukai, tetapi dalam negara demokrasi, kritik tidak boleh dimatikan. Pers yang merdeka bukan ancaman bagi negara; ia adalah cahaya yang memastikan kekuasaan tidak berjalan sendirian dalam gelap.
(KAPERWIL NTT/ALFRED TEN))




