NEWS

GEMAPI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN DI SEKRETARIAT DPRD BATU BARA KE KEJAKSAAN

Transparansi Tanpa Tawar

Batubara Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) Kabupaten Batu Bara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kamis 31 Juli 2026.

Laporan bernomor 108/GEM-DPP/VII/2026 itu disampaikan oleh Ketua GEMAPI, Jailani, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara. Tembusan juga dikirim ke Kejati Sumut, JAM Pidsus Kejagung, dan JAM Pengawasan.

Latar Belakang Laporan

Laporan ini berangkat dari temuan GEMAPI terkait 2 paket kegiatan rehab di Sekretariat DPRD Batu Bara yang diduga tidak transparan dan menimbulkan potensi kerugian negara.

BACA : Pendirian Dewan Adat Pakpak Resmi Dideklarasikan di Gedung Jauli Manik Sidikalang 

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada ketidaksesuaian penggunaan anggaran, lemahnya pengawasan, serta indikasi kerugian negara yang sampai saat ini penyelesaiannya belum transparan kepada publik,” ujar Jailani.

16 Poin Dugaan Modus

Dalam laporannya, GEMAPI merinci sejumlah dugaan modus yang terjadi, di antaranya:

  1. Persekongkolan Sebelum RUP : Ada kesepakatan awal pejabat dengan penyedia dan penundaan pengumuman RUP agar CV tertentu bisa disiapkan tanpa kompetitor.
  2. Monopoli & Pinjam Bendera : 2 paket pekerjaan diduga diarahkan ke grup afiliasi CV Denli Pratama dan CV Alvis Prima. Perusahaan hanya dipakai namanya, sementara pelaksanaan dilakukan pihak internal.
  3. Dokumen Fiktif : Ditemukan dugaan backdating kwitansi dan BAST, serta tidak adanya bukti pembayaran sah dari penyedia ke supplier.
  4. Pencairan Tidak Sah : Dana disebut sudah cair dan SPM/SP2D diterbitkan padahal pekerjaan belum selesai. BAST dibuat fiktif sebagai dasar pencairan.
  5. Benturan Kepentingan : Pejabat diduga merangkap peran sebagai PA/PPK sekaligus mengatur teknis dan penyedia.

Kronologi Singkat

GEMAPI menyebut Setwan DPRD Batu Bara telah menarik dana kegiatan terlebih dahulu dan memerintahkan pihak bernama Firman Akbar untuk mencari CV sebagai pertanggungjawaban administrasi. Namun pekerjaan yang dilakukan hanya bersih-bersih tanpa mengikuti RAB dan tanpa bukti faktur/kwitansi.

BACA : EDUKASI GREEN CHEMISTRY, MAHASISWA KKN UNHAS GELAR DEMONSTRASI PEMBUATAN LILIN AROMATERAPI DARI MINYAK JELANTAH DI DESA LAMONCONG  

Pihak Terlapor

Pihak yang dilaporkan dalam surat ini adalah:

  1. Izhar Fauzi, SH – Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. Direktur CV. Denli Pratama
  5.  Direktur CV. Alvis Prima
  6.  Firman Akbar – selaku afiliator

Laporan ini didasari UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta UU Keuangan Negara.

GEMAPI meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara segera melakukan penyelidikan, audit, dan penindakan hukum agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Ini bentuk kontrol sosial kami. Kami percaya Kejaksaan akan menindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tutup Jailani.

(Kaperwi Sumut)

Related Articles

Back to top button