NEWS

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung Mendesak Dinas PMD Kabupaten Manggarai Menggunakan Diskresi Hukum untuk Menjamin Hak Pilih Warga dalam Pilkades Riung Periode 2027-2034

Transparansi Tanpa Tawar

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung Mendesak Dinas PMD Kabupaten Manggarai Menggunakan Diskresi Hukum untuk Menjamin Hak Pilih Warga dalam Pilkades Riung Periode 2027-2034

Manggarai, NTT. Spirit Revolusi.id – Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung menyatakan keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam atas dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dalam proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumat (7/8/2026)

Berdasarkan hasil pendataan sementara yang dilakukan Forum bersama masyarakat, ditemukan sedikitnya 23 warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, 18 warga berasal dari Dusun Gumbang dan 5 warga berasal dari Dusun Wotok, sementara DPT telah ditetapkan. Rabu (15/7/2026)

BACA : Kaur Pembangunan Desa Sukajaya Wrukuk, Muhtadi Gelar Walimatul Khitan Dua Putranya Selama Empat Hari 

Forum menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara. Seiring dengan proses verifikasi dan pelaporan dari masyarakat di wilayah lain, tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang belum terdata dalam DPT akan terus bertambah.

Menurut Forum, kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi menghilangkan hak pilih warga dalam Pemilihan Kepala Desa Riung. Hak memilih merupakan hak demokrasi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan wajib dijamin oleh penyelenggara pemilihan.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai untuk menggunakan diskresi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menyelesaikan persoalan tersebut

Langkah itu diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian terhadap warga yang belum terdata, sekaligus menjamin tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih akibat dugaan kelalaian administratif

Oleh karena itu, Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung mendesak Dinas PMD Kabupaten Manggarai untuk :

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan dan penetapan DPT Pilkades Desa Riung

2. Memeriksa dugaan kelalaian Panitia Pilkades dalam proses pendataan pemilih

3. Memberikan kesempatan perbaikan data bagi warga yang memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPT sesuai mekanisme hukum yang berlaku

4. Mengambil tindakan administratif apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat

5. Menjamin pelaksanaan Pilkades Desa Riung berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis

Forum menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas demokrasi di tingkat desa dan perlindungan hak konstitusional warga

Baca : HAK INFORMASI DITAHAN: SURAT KONFIRMASI DANA DESA 2024 BELUM DIJAWAB KEJAKSAAN NEGERI DAIRI — ADUH PAK KAJARI, APA KEHABISAN TINTA BUAT MENJAWAB SURAT? 

“Kami meminta Dinas PMD Kabupaten Manggarai segera mengambil langkah yang cepat, objektif, dan sesuai kewenangan hukum agar tidak ada satu pun warga Desa Riung yang kehilangan hak pilih akibat dugaan kelalaian dalam pendataan DPT. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila hak seluruh warga negara terlindungi,” tegas Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung.

Forum berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai segera merespons persoalan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan Kepala Desa Riung.

(Kaperwil NTT/Alfred Ten)

Related Articles

Back to top button