TANDA TANGAN BUPATI DIPERTANYAKAN, AKTIVIS SOROT BELUM DIREALISASIKANNYA PENERTIBAN HIBURAN MALAM DI DAIRI
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — SpiritRevolusi.id — Komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi untuk menertibkan aktivitas hiburan malam kembali menjadi sorotan. Aktivis mahasiswa dan sejumlah warga mempertanyakan realisasi kesepakatan penertiban yang sebelumnya telah ditandatangani Bupati Dairi saat aksi mahasiswa di depan Kantor Bupati Dairi.
Mereka menilai, hingga kini pelaksanaan penertiban sebagaimana yang pernah disepakati belum terlihat secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan menjaga ketertiban umum.
Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa dan warga yang mengaku kecewa karena masih terdapat tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam. Selain persoalan jam operasional, warga juga mengeluhkan kebisingan, aktivitas parkir, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Waktu itu di depan Kantor Bupati, tuntutan kami ditandatangani langsung. Kami berharap setelah adanya tanda tangan tersebut, penertiban benar-benar dilaksanakan. Namun sampai sekarang kami mempertanyakan realisasinya,” ujar Yoki Bintang, Ketua PC IPNU Dairi, saat menyampaikan sikapnya terkait aksi tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung beberapa waktu lalu, mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi agar melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diduga beroperasi melebihi ketentuan jam operasional maupun tempat usaha yang belum memenuhi kelengkapan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Saat itu, Bupati Dairi disebut menyetujui tuntutan mahasiswa dan menandatangani surat pernyataan di atas materai di hadapan massa aksi.
Namun, berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan kepada SpiritRevolusi.id, sejumlah tempat karaoke, kafe, dan bar di wilayah Sidikalang serta beberapa wilayah kecamatan lainnya masih ditemukan beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional, perizinan usaha, ketertiban lingkungan, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak meminta seluruh tempat usaha ditutup. Yang kami minta adalah aturan ditegakkan. Jam operasional harus jelas dan izin juga harus jelas. Kalau aturan sudah ada tetapi tidak ditegakkan, masyarakat tentu mempertanyakan fungsi regulasi tersebut,” ujar seorang warga.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat berbagai peristiwa yang oleh masyarakat dikaitkan dengan aktivitas hiburan malam. Namun, setiap kejadian harus tetap dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak berdasar.
Aktivis mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Dairi tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi memastikan adanya langkah nyata melalui instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban.
Mereka juga meminta pemerintah daerah menjelaskan kepada publik mengenai tindak lanjut atas surat pernyataan yang telah ditandatangani Bupati Dairi, termasuk langkah penertiban, pengawasan izin usaha, serta penerapan ketentuan jam operasional tempat hiburan malam.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut serta kondisi operasional sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi sorotan masyarakat.
Aktivis menilai, apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak segera ditindaklanjuti secara nyata, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dapat semakin menurun.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat adanya tanda tangan tanpa tindak lanjut. Kami meminta pemerintah membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata dan penegakan aturan yang berlaku,” tegas Yoki Bintang.
Jembri M. Padang




