NEWS

Tersangka Pernah Ada, Kandas di Prapid, Kini Menggantung — Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUTR Dairi Jalan Silalahi–Binangara Jadi Ujian Serius Penegakan Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — Jalan Silalahi–Binangara dibangun untuk membuka akses, namun kasus dugaan korupsinya justru seperti jalan yang kehilangan arah. Panjang, berliku, dan seolah tak memiliki ujung.

BACA : SPIRIT REVOLUSI AJUKAN PERMOHONAN PUBLIKASI MELALUI KANAL PEMKAB DAIRI DISKOMINFO BERDASARKAN SURAT RESMI HAK JAWAB ARKS 

Sudah hampir tiga tahun, penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan HRS Silalahi–Binangara Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi berjalan pelan. Terlalu pelan untuk ukuran perkara yang menyangkut uang negara dan kepentingan publik.

Baru setelah desakan konfirmasi publik, Kejaksaan Negeri Dairi mengungkap fakta yang selama ini tersembunyi: perkara ini sebenarnya pernah memiliki tersangka.

Namun tersangka itu tak pernah sampai ke meja hijau. Ia gugur di tengah jalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Gultom, menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan pada tahun 2023 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidikalang.Dan pada 15 Desember 2023, hakim memutuskan: penyidikan tidak sah.

Satu palu diketuk, dan perkara kembali ke titik nol.Sejak itu, kasus ini seperti berjalan dalam kabut.Ada arah, tapi tak terlihat.Ada langkah, tapi tak terdengar.

BACA : Spirit Revolusi Tegaskan Hak Jawab Bersifat Mengikat dan Berkuatan Hukum, Bukti Nyata Transparansi Tanpa Tawar   

Jalan Dibangun, Dugaan Korupsi Menggantung

Proyek Jalan Silalahi–Binangara bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah akses masyarakat, urat nadi ekonomi, dan harapan pembangunan wilayah.

Namun kini, proyek itu meninggalkan tanda tanya. Bagaimana proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berubah menjadi dugaan penyimpangan?

Di mana pengawasan internal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi ketika proyek itu berjalan? Apakah pengawasan hanya formalitas di atas kertas? Sunyi itu kini terasa panjang.

Dibuka Lagi, Tapi Masih Mengumpulkan Bukti

Pasca kalah praperadilan, Kejari Dairi membuka kembali penyidikan pada awal 2024. Namun hingga kini, perkara masih berkutat pada pengumpulan alat bukti.

Salah satu bukti penting, kata Gerry, adalah ahli keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Perkembangan terakhir hingga saat ini proses mengumpulkan alat bukti masih berlangsung, salah satunya ahli keuangan yang sedang berproses dengan BPKP,” ujarnya.

Kalimat itu sederhana. Namun waktunya tidak sederhana.Sebab sejak 2022 perkara ini sudah berjalan. 2023 tersangka sempat ada. 2024 penyidikan dibuka lagi. Dan kini, waktu terus berjalan… tanpa kepastian.

Tidak Ada Intervensi, Tapi Waktu Terus Berlalu

Kejari Dairi memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.

“Dalam perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penanganan perkara ini harus lebih berhati-hati dan profesional,” tegas Gerry.

Namun publik seringkali menilai bukan dari kata-kata, melainkan dari waktu. Dan waktu terus berlalu. Sementara perkara masih di tempat yang sama.

Ketika Jalan Menjadi Metafora

Jala Silalahi–Binangara dibangun untuk mempercepat perjalanan. Namun perkara hukumnya berjalan lambat.

Jalan itu dibuat untuk membuka keterisolasian wilayah. Namun kasusnya justru terasa terisolasi dari kepastian hukum.

Jalan itu menghubungkan desa dan kota. Namun perkara ini justru seperti terputus dari ujung penyelesaian.Kini publik hanya menunggu:

Apakah penyidikan ini benar-benar menuju tersangka baru Atau hanya berjalan pelan, hingga akhirnya hilang ditelan waktu.Dan di tengah sunyi itu, satu pertanyaan menggantung:

Apakah kasus ini sedang diproses… atau sedang diperlambat? 🔥

( Tim Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button