NEWSUncategorized

Dokumen Desa Karing Disebut Hilang, Jawaban DPMD Jadi Bukti Tambahan untuk Polres Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI | SPIRIT REVOLUSI — Perkembangan baru muncul dalam laporan PT Spirit Revolusi Media Nusantara terhadap Pemerintah Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, yang sebelumnya telah diterima Polres Dairi.

Jika sebelumnya laporan berkaitan dengan dugaan penghalangan kinerja pers dan keterbukaan informasi publik, kini muncul dokumen resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Dairi yang akan menjadi bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik.

BACA : HAK INFORMASI DITAHAN: SURAT KONFIRMASI DANA DESA 2024 BELUM DIJAWAB KEJAKSAAN NEGERI DAIRI — ADUH PAK KAJARI, APA KEHABISAN TINTA BUAT MENJAWAB SURAT? 

Melalui surat Nomor 400.10/1045/PMD/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, DPMD Kabupaten Dairi menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan mengenai kehilangan berkas dari Pemerintah Desa Karing.

Jawaban tersebut menjadi penting setelah sebelumnya muncul keterangan bahwa dokumen Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang dimohonkan PT Spirit Revolusi Media Nusantara disebut telah hilang.

DPMD bahkan menegaskan:

“Sampai saat ini tidak ada laporan hilangnya berkas tersebut kepada DPMD.”

Bagi Spirit Revolusi, keterangan tertulis tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, surat DPMD akan diserahkan kepada Polres Dairi sebagai bukti tambahan untuk membantu penyidik menguji kebenaran dan kronologi mengenai keberadaan dokumen yang disebut hilang.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana:

Jika dokumen benar-benar hilang, kapan kehilangan itu terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah pernah dibuat berita acara kehilangan? Dan mengapa tidak pernah dilaporkan kepada DPMD?

BACA : SMK NEGERI 1 SITINJO TERJARING KONTROVERSI: PEMBANGUNAN WC DUGA TIDAK SESUAI ANGGARAN – BERDASARKAN DASAR HUKUM YANG JELAS 

Sebelumnya, Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa laporan kepada Polres Dairi bukan bertujuan mencari sensasi, melainkan ditempuh setelah mekanisme permohonan informasi, keberatan, sengketa informasi dan mediasi di Komisi Informasi telah dilalui. Pihaknya juga menyatakan menghormati proses penyelidikan dan menyerahkan penilaian unsur pidana kepada penyidik.

Kini, surat DPMD tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta baru yang akan disampaikan kepada penyidik.

Spirit Revolusi tidak menghakimi. Dokumen diserahkan, fakta dibuka, dan hukum yang menentukan.

Sebab ketika sebuah berkas pemerintahan dinyatakan hilang, sementara instansi pembina menyatakan tidak pernah menerima laporan kehilangan, maka pertanyaan publik tentu membutuhkan jawaban yang terang.

SPIRIT REVOLUSI

Transparansi Tanpa Tawar.

(Redaksi)

Related Articles

Back to top button