LEGALITAS DIPERTANYAKAN, PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN KPKM-RI MINTA DATA BOSP DI PAKPAK BHARAT
Spirit Revolusi: Pengawasan Anggaran Publik Harus Berjalan dengan Identitas dan Kedudukan Hukum yang Jelas

PAKPAK BHARAT — SPIRIT REVOLUSI.ID — Aktivitas sejumlah pihak yang mengatasnamakan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) di wilayah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat menjadi perhatian setelah mereka menyambangi sejumlah kantor desa, sekolah, dan instansi pemerintahan untuk meminta informasi terkait pengelolaan anggaran publik.
Permintaan tersebut antara lain berkaitan dengan dokumen anggaran, pertanggungjawaban kegiatan, serta penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Spirit Revolusi memperoleh informasi bahwa salah satu satuan pendidikan menengah atas di Kabupaten Pakpak Bharat menerima surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut tertanggal 24 Juli 2026 dan ditandatangani atas nama Ketua Umum KPKM-RI. Dalam surat itu, pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah.
BACA : JANGAN MEMAINKAN PUTUSAN: DUA LEMBAR ADALAH PENGKHIANATAN ATAS KEPUTUSAN KIP
Di antara dokumen yang diminta disebutkan berupa Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah, Buku Kas Umum, bukti pembayaran, surat perintah kerja, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Sekolah Tidak Menutup Akses Informasi
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak sekolah.
Dalam surat balasan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak sekolah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan bahwa sekolah mendukung prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Namun, sebelum permintaan tersebut diproses lebih lanjut, pihak sekolah meminta klarifikasi mengenai identitas serta kedudukan kelembagaan pihak yang mengajukan permohonan.
Salah satu dokumen yang diminta adalah dokumen legalitas organisasi, termasuk salinan akta pendirian dan dokumen pengesahan badan hukum apabila memang organisasi tersebut berbadan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan benar-benar diajukan oleh pihak yang jelas identitas dan kedudukannya serta untuk mencegah terjadinya penggunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Legalitas Belum Ditunjukkan
Persoalan kemudian muncul ketika dokumen legalitas kelembagaan yang diminta tersebut belum ditunjukkan kepada pihak sekolah berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh Spirit Revolusi.
Pihak yang mengatasnamakan KPKM-RI disebut belum dapat menunjukkan dokumen legalitas sebagaimana yang diminta.
Dalam komunikasi yang berlangsung, pihak tersebut juga disebut menyampaikan permintaan maaf.
Fakta tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: sejauh mana kedudukan hukum dan legalitas organisasi yang digunakan untuk melakukan permintaan informasi kepada sekolah maupun instansi pemerintah tersebut?
Spirit Revolusi tidak menyimpulkan bahwa organisasi tersebut tidak sah. Namun, persoalan legalitas tersebut penting diklarifikasi karena nama sebuah organisasi digunakan dalam surat resmi untuk meminta informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Hak Memperoleh Informasi Tetap Harus Dihormati
Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keterbukaan informasi juga memiliki mekanisme dan batasan. Tidak semua dokumen dapat diberikan tanpa proses pemeriksaan, terutama apabila dokumen tersebut mengandung informasi yang dikecualikan atau data pribadi.
Karena itu, permintaan informasi seharusnya dilakukan dengan identitas pemohon yang jelas, tujuan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Demikian pula badan publik atau lembaga pendidikan yang menerima permintaan informasi memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan, sekaligus memastikan proses tersebut dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Dari dokumen yang diperoleh, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang mengatasnamakan KPKM-RI.
Di antaranya:
Pertama, apa dasar dan kedudukan hukum organisasi yang digunakan dalam surat permohonan informasi tersebut?
Kedua, siapa sebenarnya pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan permintaan informasi kepada sekolah, desa, maupun instansi pemerintahan?
Ketiga, apakah organisasi tersebut memiliki dokumen pendirian dan legalitas kelembagaan yang dapat diverifikasi?
Keempat, untuk kepentingan apa seluruh dokumen pengelolaan anggaran tersebut diminta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas pengawasan masyarakat. Sebaliknya, transparansi mengenai identitas dan kedudukan pihak yang melakukan pengawasan diperlukan agar proses pengawasan berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Spirit Revolusi: Jangan Antipengawasan, Tetapi Pastikan Semua Berbasis Aturan
Spirit Revolusi memandang bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian penting dari kontrol masyarakat.
Namun, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan nama besar organisasi, atribut, surat berkop lembaga, atau klaim sebagai organisasi masyarakat.
Setiap pihak yang melakukan aktivitas pengawasan seharusnya siap menjelaskan siapa dirinya, lembaga apa yang diwakilinya, apa dasar kewenangannya, serta untuk kepentingan apa informasi yang diminta.
Sebaliknya, pemerintah desa, sekolah, maupun instansi pemerintah juga tidak boleh menjadikan persoalan identitas sebagai alasan untuk menutup informasi yang memang terbuka bagi publik.
Yang diperlukan adalah kepastian prosedur, kejelasan identitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.
Spirit Revolusi membuka ruang bagi pihak yang mengatasnamakan KPKM-RI untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas organisasi, dasar kewenangan, serta tujuan permintaan dokumen BOSP Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Klarifikasi dari pihak KPKM-RI penting agar pemberitaan ini berimbang dan masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
Sampai berita ini ditulis, berdasarkan dokumen yang diterima Spirit Revolusi, dokumen legalitas yang diminta pihak sekolah belum ditunjukkan kepada pihak sekolah.
Spirit Revolusi akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang pemberitaan apabila terdapat dokumen atau klarifikasi baru dari pihak-pihak terkait.
PEWARTA: Insan Banurea
SUMBER: Dokumen dan keterangan yang diterima Spirit Revolusi




