NEWS

Desa Rennun: Jika bersih, mengapa harus risih? Anggaran Rp 6,6 miliar jadi sorotan publik

Transparansi Tanpa Tawar

TANAH PINEM – Ada satu pertanyaan yang kini terus disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Desa Rennun, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi: jika pengelolaan anggaran telah dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak ada yang disembunyikan, mengapa muncul sikap enggan atau tertutup ketika diminta memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban?

Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya data resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa selama periode 2015–2025, Desa Rennun menerima dan mengelola anggaran negara sebesar Rp 6.618.825.000 (enam miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Dengan jumlah anggaran sebesar itu, masyarakat menilai pembangunan desa seharusnya dapat terlihat lebih signifikan, baik dari sisi infrastruktur, fasilitas umum, maupun pemberdayaan ekonomi warga, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa No. 21 Tahun 2020.

Publik kini menyoroti dua hal utama: kesesuaian penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Publik Pertanyakan Anggaran Desa Juma Teguh Capai Rp 6,7 Miliar, Spirit Revolusi Siap Seret ke Meja Publik dengan Prosedur UU KIP

Sesuai ketentuan, anggaran desa dialokasikan untuk berbagai sektor seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan kegiatan sosial. Setiap penggunaan anggaran wajib didukung bukti administrasi dan bukti fisik kegiatan, termasuk berita acara, dokumentasi, kuitansi, dan laporan pertanggungjawaban lainnya.

Namun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai tetapi dinilai belum terlihat secara jelas di lapangan. Karena itu, masyarakat meminta adanya keterbukaan dan penjelasan resmi terkait pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukung yang digunakan.

Sorotan publik juga mengarah pada sikap pemerintah desa yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat ketika dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Padahal, transparansi dan keterbukaan merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Jika seluruh penggunaan dana telah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berharap pemerintah desa dapat menunjukkan dokumen serta hasil pembangunan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah publik.

Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi KPR BTN, 91 Saksi Diperiksa 

Melalui semangat keterbukaan informasi publik dan landasan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan:

  •  Di mana saja realisasi pembangunan dari anggaran Rp 6,6 miliar tersebut?
  • Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban telah lengkap dan sesuai ketentuan hukum?
  • Mengapa hingga kini masih muncul pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana desa?

Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dan objektif agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat dipahami secara jelas. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran, maka hal tersebut diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Data

(Kepala Perwakilan Sumatra Utara)

 

 

Related Articles

Back to top button