NEWS

LEGALITAS KPKM-RI DIKLARIFIKASI, HUNTER SAMOSIR AJUKAN HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Tunjukkan Surat Keterangan Terdaftar Kementerian Hukum, KPKM-RI Minta Pemberitaan Dipahami Secara Utuh

PAKPAK BHARAT — SPIRITREVOLUSI.ID — Pemberitaan Spirit Revolusi berjudul “LEGALITAS DIPERTANYAKAN, PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN KPKM-RI MINTA DATA BOSP DI PAKPAK BHARAT” kini mendapatkan klarifikasi dari pihak KPKM-RI.

Ketua Umum Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI), Hunter Samosir, menyampaikan hak jawab sekaligus hak koreksi atas pemberitaan tersebut.

Klarifikasi terutama berkaitan dengan narasi mengenai legalitas KPKM-RI.

Hunter Samosir menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat resmi dari pihak sekolah yang secara langsung menyatakan atau mempertanyakan legalitas KPKM-RI sebagaimana yang menjadi konteks dalam pemberitaan sebelumnya.

Menurut Hunter, apabila terdapat persoalan mengenai legalitas KPKM-RI, pihaknya meminta agar persoalan tersebut didasarkan pada dokumen dan komunikasi resmi, bukan pada asumsi atau kesimpulan yang belum dikonfirmasi kepada organisasi.

BACA : Rantai Pengawasan Dana Desa Karing Dipertanyakan: Bagaimana DPMD Dairi Memastikan Anggaran Sesuai Fakta di Lapangan? 

KPKM-RI TUNJUKKAN DOKUMEN KEMENTERIAN HUKUM

Sebagai bagian dari hak jawabnya, Hunter Samosir menunjukkan dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dokumen tersebut memiliki:

Nomor: AHU-0002285-AH.01.22 Tahun 2025

dengan perihal:

Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa pendaftaran didasarkan pada Akta Nomor 09 tanggal 9 September 2025, yang dibuat oleh Notaris Donna Febryna Sidauruk, S.H., M.Kn.

Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 23 September 2025.

Dokumen juga memuat keterangan bahwa Persekutuan Perdata Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia berkedudukan di Kabupaten Simalungun dan telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

Bagi KPKM-RI, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan klarifikasi bahwa keberadaan organisasi tersebut memiliki pencatatan administratif pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

HUNTER: KAMI BELUM PERNAH MENERIMA SURAT YANG MEMPERTANYAKAN LEGALITAS

Hunter Samosir menegaskan kembali bahwa KPKM-RI tidak keberatan apabila legalitas organisasi diverifikasi.

Namun, menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan dokumen resmi.

“Kami belum pernah menerima surat dari pihak sekolah yang mempertanyakan legalitas KPKM-RI,” demikian substansi penjelasan Hunter dalam komunikasi dengan Spirit Revolusi.

Karena itu, Hunter meminta agar informasi mengenai legalitas KPKM-RI tidak dibangun berdasarkan kesimpulan sepihak.

Menurutnya, apabila ada pihak yang meragukan legalitas KPKM-RI, maka pihak tersebut dapat meminta dan memeriksa dokumen resmi yang menjadi dasar keberadaan organisasi.

HAK JAWAB SEKALIGUS HAK KOREKSI

Atas pemberitaan tersebut, Hunter Samosir menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Hak jawab tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa KPKM-RI memiliki Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata dari Kementerian Hukum RI, sebagaimana tercantum dalam dokumen Nomor AHU-0002285-AH.01.22 Tahun 2025.

Sementara hak koreksi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap bagian pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan posisi KPKM-RI secara lengkap, khususnya mengenai legalitas organisasi.

KPKM-RI meminta agar dokumen tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai status administratif organisasi.

SPIRIT REVOLUSI: LEGALITAS PERLU DILIHAT DARI DOKUMEN

Spirit Revolusi menghargai hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan Ketua Umum KPKM-RI.

Pemberitaan sebelumnya menggunakan frasa “legalitas dipertanyakan”, bukan menyatakan bahwa KPKM-RI merupakan organisasi ilegal.

Namun, setelah pihak KPKM-RI menunjukkan dokumen Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum RI, informasi tersebut perlu disampaikan kepada publik sebagai bagian dari perkembangan pemberitaan.

BACA : JANGAN MEMAINKAN PUTUSAN: DUA LEMBAR ADALAH PENGKHIANATAN ATAS KEPUTUSAN KIP   

Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara “legalitas dipertanyakan” dengan “organisasi dinyatakan ilegal.”

Pemberitaan awal berada pada konteks adanya pertanyaan mengenai legalitas dan kedudukan pihak yang mengatasnamakan KPKM-RI.

Sedangkan dokumen yang kini ditunjukkan KPKM-RI memberikan informasi baru bahwa terdapat Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata atas nama Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia.

HUNTER SAMOSIR: SILAKAN VERIFIKASI

Hunter Samosir menyatakan KPKM-RI terbuka terhadap proses verifikasi.

Menurutnya, pihak mana pun, termasuk media, memiliki ruang untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen organisasi.

Namun, ia berharap hasil verifikasi tersebut disampaikan secara utuh dan tidak membentuk kesimpulan yang melampaui dokumen yang tersedia.

KPKM-RI juga meminta agar hak jawab dan hak koreksi ini menjadi bagian dari pemberitaan Spirit Revolusi sehingga masyarakat memperoleh informasi dari kedua sisi.

BACA : CALON KADES BOJONGLOA DUDUNG NANDANG SH. USUNG “JAWARA SUNDA BOJONGLOA TANDANG”, TAWARKAN PROGRAM PERUBAHAN 

CATATAN REDAKSI

Spirit Revolusi memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi pihak yang diberitakan.

Dengan adanya dokumen yang diperlihatkan KPKM-RI, pemberitaan mengenai legalitas organisasi mendapatkan informasi tambahan yang sebelumnya belum tersedia dalam pemberitaan awal.

Karena itu, posisi informasi saat ini adalah:

KPKM-RI menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata dari Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0002285-AH.01.22 Tahun 2025.

Sementara pernyataan Ketua Umum KPKM-RI, Hunter Samosir, bahwa pihaknya belum pernah menerima surat dari sekolah yang secara resmi mempersoalkan legalitas KPKM-RI, juga menjadi bagian dari klarifikasi yang perlu diketahui publik.

Spirit Revolusi tetap membuka ruang apabila terdapat dokumen atau klarifikasi tambahan dari pihak sekolah maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Sebab, dalam pemberitaan yang menyangkut legalitas sebuah organisasi, dokumen dan hak jawab harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses verifikasi fakta.

REDAKSI: SPIRIT REVOLUSI

Related Articles

Back to top button