NEWS

Permohonan Informasi Publik Ditolak, Spirit Revolusi Persoalkan Jawaban BKPSDM Karawang

Transparansi Tanpa Tawar

 

KARAWANG — PT Spirit Revolusi Media Nusantara mempersoalkan jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang atas permohonan sejumlah dokumen informasi publik Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Permohonan informasi tersebut diajukan Spirit Revolusi melalui surat Nomor 00267/SPR/DRTR/PIP/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pemohon meminta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop, Seminar dan Sosialisasi, perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan BKPSDM Kabupaten Karawang.

BACA :“Pray for Flores” IKMMAR-Makassar Bersama PMKRI Cabang Gowa dan GRD Gelar Aksi Peduli Kemanusiaan di Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI -momentum-hut-ke-81-kemerdekaan-ri/

Tujuan permohonan juga dinyatakan secara terbuka, yakni untuk penelitian, kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik, sebagai bahan informasi awal guna mendukung pemberitaan yang akurat, faktual dan objektif.

Namun, jawaban BKPSDM justru memunculkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme keberatan kepada Atasan PPID.

Salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa pemohon meminta informasi dalam jumlah banyak secara bersamaan sehingga disebut terdapat indikasi permohonan informasi dilakukan tidak dengan sungguh-sungguh.

Alasan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan Spirit Revolusi.

Sebab, meskipun permohonan mencakup cukup banyak dokumen, seluruh informasi yang diminta memiliki objek yang jelas, yaitu kegiatan dan penggunaan anggaran BKPSDM selama tiga tahun anggaran.

Permohonan juga disusun secara terstruktur. Untuk kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop, Seminar dan Sosialisasi, misalnya, pemohon meminta DPA/DPPA, RKA, KAK/TOR, jadwal, daftar peserta, daftar hadir, dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, invoice, BAST, dokumentasi serta laporan hasil kegiatan.

Untuk perjalanan dinas, dokumen yang diminta meliputi daftar perjalanan, rincian anggaran, SPT, SPPD, nama pegawai, maksud dan tujuan, jadwal dan lokasi perjalanan, laporan, SPJ serta bukti pembayaran transportasi, penginapan dan uang harian.

Sementara untuk pengadaan barang dan jasa, permohonan mencakup RUP, spesifikasi teknis atau KAK, dokumen pemilihan penyedia, kontrak/SPK, nama penyedia, nilai kontrak, BAST, dokumen pemeriksaan pekerjaan, SPJ, bukti pembayaran hingga laporan pelaksanaan pengadaan.

BACA : MERAJUT ASA, MENJAGA SENYUM MASA TUA: BAKTI KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG BERSAMA SATUAN PELAYANAN GRIYA LANSIA KARAWANG DALAM PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81

“Banyak” Tidak Otomatis Berarti Tidak Sungguh-Sungguh

Persoalan berikutnya terletak pada penggunaan alasan bahwa permohonan dilakukan dalam jumlah banyak.

Spirit Revolusi menilai jumlah dokumen yang diminta tidak semestinya secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh.

Terlebih, tujuan permohonan telah dinyatakan secara eksplisit dalam surat, yakni penelitian, kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apa indikator konkret yang digunakan PPID BKPSDM untuk menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh?

Apakah semata-mata karena jumlah dokumen yang dimohonkan?

Jika demikian, maka alasan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.“Berpotensi Dikecualikan”, Tetapi Dokumen Mana?

Bagian lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan BKPSDM bahwa informasi yang dimohonkan berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan.

Bagi Spirit Revolusi, istilah “berpotensi” masih menyisakan pertanyaan mendasar.Jika memang terdapat informasi yang dikecualikan, seharusnya dapat dijelaskan secara spesifik informasi atau dokumen mana yang dimaksud, bagian mana yang dikecualikan, serta dasar hukum pengecualiannya.

Sebab, permohonan Spirit Revolusi sebagian besar berkaitan dengan kegiatan pemerintahan dan penggunaan anggaran, termasuk dokumen perjalanan dinas, pertanggungjawaban kegiatan serta pengadaan barang dan jasa.

Permohonan tersebut bukan sekadar meminta informasi pribadi pejabat atau pegawai.

Karena itu, apabila hanya sebagian dokumen mengandung informasi yang memang dikecualikan, persoalannya kemudian adalah apakah seluruh dokumen harus ditutup atau bagian yang terbuka tetap dapat diberikan.

Tidak Masuk Daftar Informasi Berkala Bukan Berarti Otomatis Rahasia

Jawaban BKPSDM juga menyatakan bahwa permohonan informasi tertentu tidak dapat dipenuhi karena PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci dokumen tersebut sebagai informasi yang wajib disediakan secara berkala, tersedia setiap saat maupun serta-merta.

Pernyataan ini menjadi salah satu bagian yang akan dipersoalkan dalam keberatan.

Sebab terdapat perbedaan antara informasi yang wajib diumumkan secara berkala dengan informasi publik yang dapat dimohonkan oleh masyarakat.

Tidak tercantumnya suatu dokumen secara spesifik dalam daftar informasi berkala tidak serta-merta menjadikan dokumen tersebut sebagai informasi yang tertutup.

Terlebih, dokumen yang diminta berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran badan publik.

LAKIP Bukan Pengganti Seluruh Dokumen Pertanggungjawaban

Dalam jawabannya, BKPSDM mengarahkan pemohon kepada LAKIP Tahun 2023, 2024 dan 2025 dengan alasan informasi yang diminta secara umum telah terangkum dalam laporan tersebut.

LAKIP memang dapat memberikan gambaran mengenai kinerja instansi. Namun, Spirit Revolusi mempertanyakan apakah LAKIP dapat sekaligus menggantikan seluruh dokumen sumber yang dimohonkan.

 

Misalnya, apabila sebuah kegiatan telah tercantum dalam LAKIP, hal tersebut belum otomatis menjawab permintaan terhadap KAK, daftar hadir, SPJ, kuitansi, invoice, bukti pembayaran, BAST maupun dokumen pemeriksaan.

Dengan kata lain, ringkasan dalam LAKIP tidak selalu identik dengan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan.

Pengadaan Barang dan Jasa Diarahkan ke SiRUP dan SPSE

Untuk informasi pengadaan barang dan jasa, BKPSDM mengarahkan pemohon kepada sistem SiRUP LKPP dan SPSE INAPROC.

Namun permohonan Spirit Revolusi tidak berhenti pada RUP.Pemohon juga meminta kontrak, SPK, adendum, nama penyedia, nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan, BAST, dokumen pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan, SPJ, kuitansi, invoice, bukti pembayaran dan transfer, dokumentasi hasil pengadaan serta laporan pelaksanaan dan hasil pengadaan.

Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah apakah seluruh dokumen tersebut benar-benar tersedia secara lengkap pada sistem yang ditunjuk oleh BKPSDM.

Jika hanya sebagian tersedia, maka pemberian tautan SiRUP atau SPSE belum otomatis menjawab seluruh permohonan.

Izin Penelitian Ikut Dipersoalkan

Yang juga menarik perhatian adalah arahan BKPSDM agar pemohon mengajukan permohonan izin penelitian melalui laman sirida.karawangkab.go.id, dengan alasan salah satu tujuan permohonan adalah penelitian.

Spirit Revolusi menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara izin penelitian dengan hak memperoleh informasi publik.

Dalam surat permohonan, tujuan yang dicantumkan bukan hanya penelitian, tetapi juga kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, apabila izin penelitian diposisikan sebagai syarat untuk memperoleh dokumen publik, dasar hukum yang digunakan perlu dijelaskan secara terang.

Spirit Revolusi Akan Ajukan Keberatan

Atas jawaban tersebut, Spirit Revolusi menyatakan akan mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kabupaten Karawang.

Keberatan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan tidak diberikannya dokumen, tetapi mempertanyakan dasar hukum dari sejumlah alasan yang digunakan PPID BKPSDM dalam merespons permohonan.

Spirit Revolusi meminta Atasan PPID meninjau kembali jawaban tersebut dan memerintahkan PPID BKPSDM memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Jika terdapat bagian dokumen yang memang dikecualikan, Spirit Revolusi meminta agar PPID menyebutkan secara spesifik jenis informasi, bagian dokumen, dasar hukum pengecualian serta alasan pengecualiannya, sementara bagian informasi yang terbuka tetap diberikan.

Permohonan awal Spirit Revolusi sendiri telah menyatakan bahwa apabila informasi tidak diberikan sebagaimana mestinya, pemohon akan menempuh mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini bola berada di tangan Atasan PPID Kabupaten Karawang.

Apakah jawaban BKPSDM akan dipertahankan, diperbaiki, atau justru diperintahkan untuk memberikan dokumen yang dimohonkan, menjadi ujian tersendiri terhadap komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata tentang berapa banyak dokumen yang diminta, melainkan tentang seberapa terbuka badan publik ketika masyarakat meminta pertanggungjawaban atas kegiatan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah.

REDAKSI

Related Articles

Back to top button