NEWS

Kebutuhan Tanah Merah Tinggi, PT Subang Sejahtera Buka Fasilitasi Perizinan Usaha Tambang

Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Kebutuhan material tanah merah di Kabupaten Subang dinilai cukup tinggi, terlebih dengan berlangsungnya berbagai kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban.

Material tanah merah dibutuhkan untuk sejumlah kegiatan konstruksi, mulai dari pengurugan jalan, kawasan pelabuhan, hingga berbagai proyek penunjang lainnya.

Melihat potensi tersebut, PT Subang Sejahtera (SS) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang membuka kesempatan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan tanah merah agar terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Direktur Utama PT Subang Sejahtera, A. Dodi, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi dan membantu para pengusaha dalam proses pengurusan perizinan pertambangan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

BACA : TEMUAN KAMAR MEWAH DI LAPAS CIBINONG, PENGAWASAN LAPAS DAN RUTAN PERLU DIPERKUAT 

“Kami membuka selebar-lebarnya kepada setiap pengusaha yang akan melakukan usaha penambangan tanah merah untuk mengurus terlebih dahulu perizinan tambangnya. Kami dari BUMD SS siap memfasilitasi dan membantu dalam proses perizinannya serta bisa bekerja sama dengan kami,” ujar A. Dodi.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong kegiatan usaha yang legal sekaligus memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat masuk ke kas daerah.

“Itu semua kami lakukan supaya PAD-nya masuk ke kas daerah,” katanya.

Salah satu pengusaha yang saat ini tengah menjalani proses perizinan usaha tambang tanah merah berada di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Pengusaha tersebut adalah H. Aceng, atau yang akrab disapa H. Goceng.

H. Aceng mengatakan sejumlah persyaratan dan tahapan administrasi dalam proses perizinan pertambangan telah ditempuh. Saat ini, menurut dia, masih terdapat satu tahapan yang harus diselesaikan, yakni terkait izin penjualan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sejumlah persyaratan dan tahapan administrasi sudah kami tempuh. Tinggal menyisakan satu tahapan, yaitu izin penjualan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Aceng.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses pengurusan perizinan tersebut, pihaknya mendapatkan fasilitasi dari PT Subang Sejahtera selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Subang.

H. Aceng menegaskan, perusahaan yang dikelolanya akan berupaya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami akan selalu taat dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kami berharap seluruh proses perizinan dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Dengan adanya fasilitasi terhadap proses legalitas usaha pertambangan, kegiatan pemanfaatan material tanah merah di Kabupaten Subang diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

(Enjang)

Related Articles

Back to top button