Lima Sengketa Informasi di Cibuaya Gugur, Marojak Sitohang Selaku Kuasa Lima Desa Soroti Itikad Baik Pemohon
Transparansi Tanpa Tawar

BANDUNG — Lima perkara sengketa informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, berakhir dengan putusan gugur terhadap gugatan Pemohon.
Kelima perkara tersebut diajukan oleh Jaka Andis dengan kuasa Soni Sopian Hadi terhadap lima pemerintah desa, masing-masing Desa Cibuaya, Desa Gebangjaya, Desa Kalidungjaya, Desa Kedungjaya, dan Desa Kedungjeruk.
Dalam perkara tersebut, kelima pemerintah desa bertindak sebagai Termohon dengan Marojak Sitohang selaku Kuasa Termohon.
Kelima perkara itu tercatat dalam register Komisi Informasi Jawa Barat sebagai berikut:
- 3098/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 — Pemerintah Desa Cibuaya;
- 3090/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 — Pemerintah Desa Gebangjaya;
- 3092/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 — Pemerintah Desa Kalidungjaya;
- 3093/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 — Pemerintah Desa Kedungjaya; dan
- 3094/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 — Pemerintah Desa Kedungjeruk.
Berdasarkan amar putusan yang menjadi dasar pemberitaan, gugatan Pemohon dinyatakan gugur.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan terhadap lima pemerintah desa yang berada dalam satu wilayah Kecamatan Cibuaya.
Lima Perkara, Satu Pemohon
Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah adanya kesamaan Pemohon dalam lima sengketa tersebut. Kelima perkara diajukan oleh Jaka Andis, dengan Soni Sopian Hadi sebagai kuasa Pemohon, sedangkan pihak yang menjadi Termohon merupakan lima pemerintah desa di Kecamatan Cibuaya.
Rangkaian perkara tersebut kemudian dihadapi oleh masing-masing pemerintah desa dengan menunjuk Marojak Sitohang sebagai Kuasa Termohon.
Bagi pihak Termohon, penyelesaian sengketa informasi tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pemberian informasi, tetapi juga menyangkut bagaimana hak atas informasi tersebut digunakan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Marojak Soroti Itikad Baik Pemohon
Marojak Sitohang selaku Kuasa Termohon dari lima desa menyoroti pentingnya itikad baik dalam setiap proses sengketa informasi publik.
Menurut posisi hukum pihak Termohon, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan. Namun, penggunaan hak tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
Karena itu, putusan yang menyatakan gugatan Pemohon gugur dinilai menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana mekanisme sengketa informasi dijalankan.
Meski demikian, istilah “tidak beritikad baik” perlu ditempatkan secara hati-hati. Amar putusan yang menyatakan gugatan gugur merupakan fakta hukum yang dapat diberitakan secara langsung. Sementara mengenai alasan atau pertimbangan yang berkaitan dengan itikad baik, harus merujuk pada pertimbangan hukum majelis dalam putusan.
Keterbukaan Informasi Bukan Tanpa Koridor
Sengketa informasi publik pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik.
Namun, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh proses dapat dilakukan tanpa memperhatikan tata cara dan ketentuan hukum. Begitu pula badan publik tidak dapat menggunakan prosedur sebagai alasan untuk menghambat hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, perkara di lima desa Cibuaya tersebut menjadi menarik karena berakhir bukan dengan putusan yang mengabulkan atau menolak pokok permohonan informasi, melainkan dengan gugurnya gugatan Pemohon.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dalam sengketa informasi, persoalan prosedural dan proses hukum dapat menentukan keberlanjutan suatu perkara.
Kuasa Lima Desa: Hak Harus Diikuti Tanggung Jawab
Sebagai Kuasa Termohon, Marojak Sitohang menempatkan perkara tersebut dalam perspektif bahwa hak memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa.
Bagi lima pemerintah desa, putusan gugur tersebut memberikan kepastian atas perkara yang mereka hadapi.
Namun, perkara ini juga membuka ruang evaluasi yang lebih luas: apakah mekanisme sengketa informasi telah digunakan sesuai tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yakni mendorong keterbukaan dan transparansi, atau justru terdapat persoalan dalam cara hak tersebut digunakan.
Pada akhirnya, amar putusan tetap menjadi pijakan utama. Lima perkara tersebut telah diputus dengan amar “gugatan Pemohon gugur”.
Sementara itu, alasan lengkap di balik gugurnya masing-masing perkara menjadi penting untuk dibaca melalui pertimbangan hukum majelis. Dari sanalah publik dapat mengetahui secara utuh mengapa perkara-perkara tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi sengketa informasi.
Bagi lima pemerintah desa, perkara telah memperoleh kepastian melalui putusan. Bagi publik, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan hak yang harus dijaga, tetapi mekanisme untuk memperjuangkannya juga harus dijalankan dengan prosedur, tanggung jawab, dan itikad baik.
REDAKSI




