
Subang, 26 Agustus 2026 — Terkait permintaan data yang diajukan kantor pusat Spiritrevolusi, Kabiro Subang Odang Hermawan mendapat penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mengenai tindak lanjut permintaan dokumen tersebut.
Dalam komunikasi yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026), pihak Bapenda Subang menyampaikan bahwa permintaan data sebelumnya akan segera ditindaklanjuti. Namun, seiring adanya pergantian Kepala Badan (Kaban), persoalan permintaan dokumen juga dikaitkan dengan proses gugatan yang saat ini telah teregister di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat.
Kabid Bapenda Subang, Deden, menyampaikan bahwa persoalan permintaan dokumen tersebut dapat diselesaikan melalui proses yang sedang berjalan di KIP Jawa Barat. Pihaknya menyebut saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Biarlah masalah permintaan dokumen kita selesaikan di gugatan yang telah teregister di KIP Jawa Barat. Kita tinggal tunggu jadwal sidang,” ujar Deden dalam percakapan tersebut.
Meski demikian, Deden juga meminta agar komunikasi antara pihak Spiritrevolusi dan Bapenda Subang tetap berjalan dengan baik. Ia mengajak Odang Hermawan untuk berkomunikasi secara langsung apabila membutuhkan informasi atau ingin melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, komunikasi dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun dengan datang langsung ke kantor Bapenda Subang karena hubungan antara pihak-pihak yang terlibat selama ini sudah saling mengenal.
“Saya perwakilan dari Bapenda Subang minta dengan sangat, Kang Odang Hermawan sebagai Kabiro Subang jangan terlalu dipermasalahkan persoalan Bapenda Subang. Kalau ada yang perlu dikomunikasikan, silakan hubungi kami atau datang saja ke kantor, kan kita sudah saling kenal,” demikian inti penyampaian Deden.
Menanggapi hal tersebut, Odang Hermawan menyatakan bahwa permintaan dan penjelasan dari pihak Bapenda Subang akan disampaikan kepada pimpinan Spiritrevolusi sebagai bahan koordinasi lebih lanjut.
“Siap, permintaan Bapak Kabid akan kami tembuskan ke pimpinan Spiritrevolusi,” jawab Odang.
Percakapan tersebut berlangsung relatif singkat karena Deden disebut tengah memiliki sejumlah agenda pada hari yang sama. Meski demikian, komunikasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan permintaan data dan proses keterbukaan informasi dapat terus dikoordinasikan antara kedua pihak.
Sementara itu, proses yang telah teregister di KIP Jawa Barat tetap menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian yang akan menunggu jadwal persidangan. Pihak Spiritrevolusi juga akan menyampaikan perkembangan komunikasi tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Odang Hermawan)



