“Tiga Tahun Berproses, Marojak Sitohang Kawal Eksekusi Putusan Sengketa Informasi di DPRD Karawang”
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG — Perjalanan panjang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang akhirnya memasuki tahap eksekusi putusan.
Proses sengketa informasi publik yang telah berlangsung sejak Juli 2023 tersebut berujung pada pelaksanaan eksekusi putusan di Kantor DPRD Kabupaten Karawang pada 16 Juli 2026.
Sebelumnya, sidang eksekusi terakhir telah dilaksanakan pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa dari pemohon eksekusi, Marojak Sitohang.
Setelah melalui rangkaian proses tersebut, eksekusi putusan kemudian dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Karawang. Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan penyerahan dokumen yang dimohonkan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Dalam proses tersebut, dokumen yang diserahkan kemudian dibawa ke tempat fotokopi untuk dilakukan penggandaan. Proses penggandaan dokumen dilakukan dengan pengawasan dari masing-masing pihak, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara terbuka dan terkontrol.
Kuasa pemohon eksekusi, Marojak Sitohang, mengatakan bahwa terlaksananya eksekusi tersebut merupakan tahapan penting setelah perjalanan sengketa informasi publik yang cukup panjang.
“Sengketa informasi publik ini bukan proses yang singkat. Perjalanan ini sudah dimulai sejak Juli 2023 dan baru sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi pada Juli 2026. Artinya, diperlukan waktu dan proses hukum yang panjang untuk mendapatkan informasi yang pada dasarnya merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana badan publik mengelola dan menggunakan anggaran negara,” ujar Marojak.»
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi bukan semata-mata mengenai diterimanya dokumen oleh pemohon, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan.
“Bagi kami, yang paling penting bukan hanya dokumennya diterima. Lebih dari itu, pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan bahwa setiap badan publik harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Ketika putusan sudah menentukan informasi atau dokumen yang harus diberikan, maka amar putusan tersebut harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan sesuai dengan apa yang telah diputuskan,” tegasnya.
Marojak juga menilai bahwa proses panjang tersebut menjadi pembelajaran bahwa perjuangan memperoleh keterbukaan informasi publik membutuhkan konsistensi.
“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik. Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menempuh proses hukum yang panjang hanya untuk memperoleh informasi publik yang memang menjadi haknya. Keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, bukan sesuatu yang baru diberikan setelah adanya putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, PKN akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan ruang lingkup informasi yang diperintahkan dalam amar putusan.
“Setelah dokumen kami terima, tentu akan kami pelajari dan verifikasi. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan putusan benar-benar sesuai dengan amar putusan, baik dari sisi jenis dokumen maupun kelengkapannya. Ini penting agar eksekusi tidak berhenti hanya pada serah-terima secara administratif, tetapi benar-benar memenuhi substansi putusan,” pungkas Marojak.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, sengketa informasi publik yang telah berlangsung sejak Juli 2023 itu memasuki tahapan penting, yakni pemenuhan kewajiban badan publik terhadap informasi yang telah diperintahkan melalui proses hukum.
( Redaksi)




