Merasa Diteror Penagihan, Warga Cikadu Timur Berencana Lapor ke Polisi
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Seorang warga Cikadu Timur, RT 025/RW 009, Erna Kusniawati, mengaku merasa tertekan akibat cara penagihan utang yang dinilainya tidak wajar. Erna menyebut, dirinya didatangi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dan menerima perkataan bernada kasar yang menurutnya terkesan mengancam.
Atas kejadian tersebut, Erna menyatakan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
BACA : DI NEGERI YANG SAMA: KEJARI DAIRI TERBUKA, PEMKAB DAIRI BELUM MERESPONS
Menurut Erna, persoalan tersebut bermula dari hubungan utang-piutang dengan pihak yang disebutnya sebagai rentenir. Ia mengaku telah melakukan pembayaran dan merasa kewajibannya telah dipenuhi, meskipun pihak penagih disebut menganggap pembayaran yang dilakukan Erna baru sebatas pembayaran bunga.
“Saya merasa sudah membayar utang tersebut. Walaupun dari pihak mereka menganggap pembayaran saya baru sebatas bunga,” ujar Erna.
Erna juga mengaku hingga saat ini masih menerima pesan melalui WhatsApp dari salah seorang yang disebutnya sebagai pegawai pihak penagih. Ia mengatakan tidak gentar untuk menghadapi persoalan tersebut karena merasa berada pada posisi yang benar dan siap menempuh jalur hukum.
Bahkan, menurut Erna, pihak penagih sempat melontarkan perkataan yang menurutnya bernada menantang terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Masyarakat Antikorupsi Subang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Ranca Mulya ke Polres
“Dia menantang, mau bagaimana katanya, urusan ini,” tutur Erna.
Merasa diperlakukan tidak semestinya dan mengalami tekanan dalam proses penagihan, Erna kemudian meminta pendampingan kepada sebuah LSM yang disebut memiliki tim pengacara. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu dirinya dalam menempuh langkah hukum serta menyelesaikan persoalan utang-piutang tersebut secara prosedural.
Erna berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak terjadi lagi tindakan penagihan yang menurutnya berlebihan maupun perkataan yang dapat membuat dirinya merasa terancam.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut Erna sebagai pemberi pinjaman atau penagih belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan dapat memuat penjelasan secara berimbang mengenai duduk perkara dan status pembayaran utang yang dipersoalkan.
(Kabiro Subang)




