NEWS

JANJI PENYERAHAN DOKUMEN INSPEKTORAT DAIRI BELUM TERLAKSANA, PPID UTAMA BELUM BERIKAN TANGGAPAN – PUBLIK PERTANYAKAN TINDAK LANJUT PEMERINTAH DAERAH

Transparansi Tanpa Tawar

JANJI PENYERAHAN DOKUMEN INSPEKTORAT DAIRI BELUM TERLAKSANA, PPID UTAMA BELUM BERIKAN TANGGAPAN

SIDIKALANG – Persoalan belum terealisasinya penyerahan dokumen informasi publik oleh Inspektorat Kabupaten Dairi kini menjadi perhatian publik. Setelah adanya surat pernyataan penyerahan dokumen yang turut ditembuskan kepada pimpinan daerah, langkah penyelesaian yang ditempuh melalui Sekretaris Daerah selaku PPID Utama hingga kini disebut belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut resmi.

Perkara ini bermula sejak November 2025, saat PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan data terkait pengawasan anggaran. Karena permohonan tersebut belum memperoleh jawaban, persoalan kemudian berlanjut ke proses sengketa di Komisi Informasi.

Dinilai Lamban Layani Informasi Publik, PN Sidikalang Diajukan Keberatan Resmi oleh Media Spirit Revolusi 

Dalam proses tersebut, Inspektorat Kabupaten Dairi menerbitkan surat bernomor 700.1.2/186/Inspektorat/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang pada pokoknya menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen yang diminta. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Dairi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

Atas dasar surat tersebut, pihak Spirit Revolusi kemudian mencabut gugatan di Komisi Informasi dengan harapan penyelesaian dapat dilakukan secara administratif. Namun, menurut pihak media, pada jadwal penyerahan yang disebut berlangsung tanggal 4 Mei 2026, dokumen yang sebelumnya dijanjikan belum dapat diserahkan.

Merasa dirugikan secara administratif, pihak media kemudian menyampaikan pengaduan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama melalui surat bernomor 00158/SPR/DRTR/PK/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut, terdapat beberapa permintaan, di antaranya klarifikasi terkait tindak lanjut surat sebelumnya, kepastian pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik, penyerahan dokumen yang dimohonkan, serta evaluasi terhadap pelayanan informasi yang diberikan.

Namun hingga batas waktu yang dinilai cukup untuk memberikan tanggapan, pihak pemohon menyatakan belum menerima jawaban resmi dari PPID Utama Kabupaten Dairi.

Situasi ini kemudian memunculkan perhatian publik terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa informasi apabila permohonan maupun pengaduan yang telah disampaikan belum memperoleh tindak lanjut.

Desa Perjaga Mangkir Sidang, Inspektorat Pakpak Bharat Dinilai Berbelit 

“Surat dari Inspektorat sebelumnya membuat kami percaya bahwa dokumen akan diserahkan sebagaimana yang disampaikan secara resmi. Namun hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi. Kami juga telah menyampaikan pengaduan kepada PPID Utama, tetapi belum menerima jawaban resmi. Karena itu, publik tentu berharap ada penjelasan dan penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum serta prinsip keterbukaan informasi,” tegas Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang.

Menurut pihak Spirit Revolusi, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, persoalan ini dinilai penting untuk segera mendapatkan penyelesaian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pelayanan informasi publik di Kabupaten Dairi.

Spirit Revolusi juga menegaskan akan menempuh langkah hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku apabila persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh tindak lanjut.

“Kami masih menunggu tanggapan resmi dan penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum. Jika dalam waktu yang dianggap cukup masih belum ada jawaban maupun penyerahan dokumen, maka kami akan kembali menempuh proses sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” tambah Marojak.

Kini publik menanti langkah Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menindaklanjuti persoalan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik dan prinsip transparansi pemerintahan.

(Kepala Perwakilan Sumatra Utara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button