UU KIP BUKAN ANCAMAN, NAMUN KEHARUSAN UNTUK DIAMALKAN: “JIKA BERSIH, MENGAPA HARUS RISIH?”
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT, SUMATERA UTARA — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukanlah senjata untuk menakut-nakuti badan publik. Bukan pula ancaman yang harus dihindari atau ditolak. UU KIP adalah keharusan yang wajib diamalkan, karena di dalamnya tersimpan amanat paling luhur: uang rakyat adalah milik rakyat, dan rakyat berhak tahu bagaimana uang itu dikelola.
Pertanyaan sederhana namun tajam patut dikemukakan di sini: jika bersih, mengapa harus risih? Jika setiap perjalanan dinas, setiap pengadaan barang dan jasa, setiap rupiah yang keluar dari kas negara dikelola dengan jujur, transparan, dan sesuai aturan — mengapa dokumen pertanggungjawabannya ditolak? Mengapa pintu informasi ditutup rapat? Mengapa alasan rahasia pribadi dan rahasia negara dijadikan tameng untuk menutup hal-hal yang seharusnya terbuka?
Peristiwa bermula pada 18 Juni 2026, ketika PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Dengan nomor surat 00203/SPR/DRTR/PIP/VI/2026, media tersebut memohon akses terhadap dokumen perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2025 — bukan informasi rahasia negara, melainkan dokumen pertanggungjawaban uang rakyat yang seharusnya terbuka bagi publik.
BACA : SOROTAN BARU SETELAH HAK JAWAB: SIAPA SEBENARNYA KEPALA SMKN 1 SITINJO SAAT INI?
Informasi yang dimohon mencakup daftar seluruh perjalanan dinas dalam dan luar kota, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, daftar nominatif pegawai, dokumen pertanggungjawaban lengkap mulai dari rincian biaya perorangan, kwitansi, nota, invoice, bukti transfer, tiket, boarding pass, bukti penginapan, konsumsi, hingga transportasi. Termasuk pula rekapitulasi anggaran, dokumentasi kegiatan, daftar hadir, laporan hasil perjalanan dinas, Berita Acara, dokumen hasil pengawasan atau audit, dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dokumen anggaran seperti DPA, RKA, Laporan Realisasi Anggaran, dan Buku Kas Umum.
Untuk pengadaan barang dan jasa, dimohon daftar seluruh paket pengadaan, dokumen perencanaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kontrak dan pelaksanaan, dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban, daftar penyedia barang dan jasa, serta rekapitulasi belanja pengadaan. Tujuan permohonan tersebut sangat jelas dan sah: untuk penelitian, kontrol sosial, dan bahan pemberitaan jurnalistik yang akurat, faktual, dan objektif — hak yang dijamin oleh undang-undang.
Pada 25 Juni 2026, melalui surat nomor 700/971/1215.050/VI/2026, PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat memberikan jawaban yang parsial, selektif, dan penuh penolakan yang tidak beralasan. Sebagian dokumen diberikan, namun dokumen-dokumen inti yang paling krusial justru ditolak dengan alasan yang terlalu umum dan tidak spesifik. Perjalanan dinas tahun 2025 ditolak dengan alasan memuat rahasia pribadi. Laporan hasil pengawasan dan audit ditolak dengan alasan rahasia negara. Pengadaan barang dan jasa ditolak dengan alasan rahasia persaingan usaha dan data pribadi pihak ketiga.
Yang paling mendasar dan dipertanyakan: penolakan tersebut tidak disertai hasil uji konsekuensi sebagaimana diwajibkan secara tegas oleh undang-undang. Uji konsekuensi adalah prosedur wajib yang harus dilakukan sebelum menyatakan informasi dikecualikan, berisi analisis rinci mengapa informasi tersebut harus ditutup, serta menimbang kepentingan publik yang lebih besar. Tanpa dokumen ini, penolakan tersebut tidak sah secara prosedur dan hukum. Padahal, dokumen anggaran dan pertanggungjawaban keuangan negara adalah informasi publik yang terbuka. Jika ada bagian yang benar-benar bersifat pribadi, cukup bagian itu yang disamarkan — bukan menolak seluruh dokumen secara keseluruhan.
Kesabaran pun habis. Pada 4 Juli 2026, melalui surat nomor 00232/SPR/DRTR/KBR/VII/2026, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Surat tersebut diterima pada 7 Juli 2026, namun hingga batas waktu berlalu, tidak ada tanggapan yang memuaskan dan tidak ada perubahan sikap. Pintu transparansi tetap tertutup rapat.
Maka langkah hukum terakhir pun diambil. Secara resmi, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, dengan nomor surat 00294/SPR-DRTR/GPIP/IX/2026. Termohon dalam sengketa ini adalah Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam permohonan tersebut, pemohon menegaskan dasar hukum yang kuat: Undang-Undang tentang Pers yang menjamin hak pers mencari dan memperoleh informasi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi publik, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan masyarakat hak mencari informasi dugaan korupsi, serta Peraturan Pemerintah tentang peran masyarakat dalam pencegahan korupsi. Dengan dasar tersebut, pemohon memohon kepada Komisi Informasi untuk menyatakan bahwa Termohon telah salah dan melanggar hukum, serta wajib memenuhi seluruh permohonan informasi yang dimohonkan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar yang patut diketahui oleh masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Pakpak Bharat. Inspektorat adalah lembaga yang tugas utamanya melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran negara. Sebagai lembaga pengawas, seharusnya Inspektorat menjadi teladan dalam hal transparansi dan keterbukaan. Justru sebaliknya — lembaga yang seharusnya mengawasi malah menolak diawasi. Ini adalah ironi yang sangat menyakitkan bagi demokrasi dan akuntabilitas publik.
Jika perjalanan dinas dan pengadaan barang serta jasa berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak ada kejanggalan — mengapa dokumennya dikunci rapat-rapat seolah itu rahasia besar negara? Mengapa rincian biaya perjalanan dinas yang dibiayai uang rakyat justru dianggap rahasia pribadi? Dan mengapa dokumen hasil pengawasan internal tidak boleh diketahui publik, padahal itu bagian dari pertanggungjawaban kinerja lembaga yang dibayar dari APBD? Penolakan tanpa uji konsekuensi yang sah hanya menimbulkan satu kesimpulan yang masuk akal: ada sesuatu yang tidak ingin diketahui publik.
BACA Pisah Sambut Kapolsek Muaragembong Memperkuat Kamtibmas Jelang Pilkades
Kini mata publik Sumatera Utara tertuju pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Putusan yang akan dijatuhkan bukan hanya soal dokumen-dokumen keuangan. Lebih dari itu, putusan ini adalah soal prinsip dan masa depan keterbukaan informasi di daerah ini. Apakah uang rakyat boleh ditutup-tutupi oleh pejabat yang dibayar dari uang rakyat itu sendiri? Atau hukum keterbukaan informasi berlaku sama untuk semua badan publik, termasuk Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat?
PT. Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan: perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih besar — yaitu menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan informasi. Jika dokumen tersebut memang terbuka dan sah, maka tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika ditolak, maka masyarakat berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Kami akan terus mengikuti proses sengketa ini hingga putusan akhir. Karena satu hal yang pasti dan tidak bisa dibantah: keuangan negara bukan milik pejabat, milik lembaga, atau milik kelompok tertentu. Itu milik rakyat. Dan rakyat berhak tahu.
Pewarta : Saimin Berutu.




