NEWS

INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA DIGUGAT DI KOMISI INFORMASI PUBLIK SUMUT

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, SUMATERA UTARA — Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru kini berada di pihak yang diperiksa. PT. Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, menyasar Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah permohonan informasi publik ditolak, keberatan tidak digubris, dan hak publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara seakan dibungkam.

Peristiwa bermula pada 08 Juni 2026, ketika PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Surat diterima secara resmi pada 11 Juni 2026, namun jawaban yang diberikan pada 18 Juni 2026 tidak memenuhi permohonan sebagaimana mestinya. Informasi yang berkaitan dengan keuangan negara — yang seharusnya terbuka bagi publik — justru ditutup-tutupi dengan alasan yang tidak memuaskan.

Tidak menyerah, pada 24 Juni 2026 pemohon mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Termohon. Surat diterima pada 02 Juli 2026, namun jawaban yang diterima pada 13 Juli 2026 tetap tidak memenuhi permohonan secara utuh. Pintu transparansi tetap tertutup rapat, seakan-akan informasi tentang pengelolaan uang rakyat adalah sesuatu yang tabu dan tidak boleh diketahui publik.

BACA : SOROTAN BARU SETELAH HAK JAWAB: SIAPA SEBENARNYA KEPALA SMKN 1 SITINJO SAAT INI? 

Maka langkah hukum terakhir pun diambil. Secara resmi, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Dalam dokumen tersebut, pemohon menegaskan dasar hukum yang sangat kokoh: Undang-Undang tentang Pers yang menjamin hak pers mencari dan memperoleh informasi sebagai kontrol sosial, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin setiap orang berhak mengetahui kebijakan dan informasi publik, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan masyarakat hak mencari informasi dugaan korupsi, serta Peraturan Pemerintah tentang peran masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Inspektorat adalah lembaga yang tugas utamanya melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran negara. Sebagai lembaga pengawas, seharusnya Inspektorat menjadi teladan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Justru sebaliknya — lembaga yang seharusnya mengawasi malah menolak diawasi. Ini adalah ironi yang sangat menyakitkan bagi demokrasi dan keterbukaan publik di Sumatera Utara. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa begitu sulit menunjukkan informasi yang seharusnya milik rakyat?

Kini mata publik Sumatera Utara tertuju pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Putusan yang akan dijatuhkan bukan hanya soal dokumen informasi, melainkan soal prinsip dan masa depan keterbukaan informasi di provinsi ini. Apakah hukum keterbukaan informasi berlaku sama untuk semua badan publik, termasuk Inspektorat Provinsi Sumatera Utara? Atau justru lembaga pengawas yang paling tertutup?

PT. Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan: perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih besar — yaitu menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan informasi. Keuangan negara bukan milik pejabat, milik lembaga, atau milik kelompok tertentu. Itu milik rakyat. Dan rakyat berhak tahu.

Kami akan terus mengikuti proses sengketa ini hingga putusan akhir. Karena satu hal yang pasti: pengawas juga harus diawasi, hak publik tidak boleh dibungkam.

Pewarta : IB.

Related Articles

Back to top button