Delapan Konfirmasi Diajukan, Hanya Satu Dijawab — Mengapa Proses Sertipikat Dirahasiakan?
Transparansi tanpa tawar

DAIRI, 14 Oktober 2026 — PT. Spirit Revolusi Media Nusantara telah mengajukan delapan poin konfirmasi mendasar terkait mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 167, Seri AAW025355, di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Namun jawaban yang diterima jauh dari yang diharapkan: hanya satu hal yang disentuh, tujuh lainnya tak terjawab, dan dokumen pendukungnya pun ditutup rapat.
Permohonan konfirmasi dan klarifikasi ini dikirim melalui Nomor Surat: 0064/JRN/SPRDT R/PKKL/BPN/10/2026 pada 1 Oktober 2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Penyusunan permohonan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya fungsi pers sebagai kontrol sosial, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Delapan poin konfirmasi yang diajukan mencakup urutan tahapan prosedur, metode pendaftaran, siapa petugas yang memeriksa dan memverifikasi berkas, aturan kelengkapan dokumen sebelum sertipikat diterbitkan, penanganan jika dokumen belum lengkap saat proses berjalan, tata cara penyimpanan arsip, hingga perbedaan tata cara dokumen elektronik dan konvensional. Selain itu, tujuh jenis dokumen pendukung juga diminta untuk ditelusuri.
Sebagai tanggapan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengirimkan surat balasan bertanggal 8 Oktober 2026 dengan Nomor Surat: HP.02.01/302-12.11/X/2026. Namun, dari delapan poin konfirmasi yang diajukan, hanya satu hal yang dikonfirmasi — yaitu bahwa sertipikat tersebut diterbitkan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Tujuh poin konfirmasi lainnya sama sekali tidak mendapatkan tanggapan apa pun.
Permintaan dokumen pendukung pun ditolak. Pihak instansi berdalih bahwa dokumen-dokumen itu termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021. Akan tetapi, penjelasan itu berhenti di situ — tidak disebutkan pasal berapa yang dijadikan dasar, tidak dijelaskan alasan konkret mengapa informasi administratif tersebut harus tertutup, dan tidak dijelaskan pula kerugian apa yang akan timbul jika informasi itu diketahui oleh masyarakat.
Sejak awal pengajuan, pihak media secara tegas menyatakan bahwa permohonan ini sama sekali tidak berkaitan dengan siapa pemilik sertifikat tersebut. Fokus murni pada aspek administratif dan prosedural.
“Langkah yang diambil oleh Spirit Revolusi bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan karena perlunya penjelasan tentang mekanisme yang harus dilalui dalam penerbitan sertipikat. Mengingat hal yang dipertanyakan tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat kepada BPN Dairi,” tegas pihak PT. Spirit Revolusi Media Nusantara.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai prosedur kerja badan publik pada dasarnya adalah informasi yang terbuka bagi masyarakat. Penolakan yang tidak disertai penjelasan memadai tentu memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Mengapa delapan konfirmasi tentang proses dan mekanisme saja hanya satu yang dijawab? Mengapa dokumen pendukung yang menjelaskan proses administratif dianggap terlarang? Semakin informasi ditutup-tutupi, semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang belum terungkap. Kepercayaan masyarakat dibangun dari keterbukaan, bukan dari tembok penolakan yang tak beralasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi terkait tujuh poin konfirmasi yang belum dijawab maupun penjelasan terperinci mengenai dasar penolakan dokumen pendukung yang diminta oleh PT. Spirit Revolusi Media Nusantara.
(Kepala Perwakilan spirit revolusi Sumatera Utara)



