
DAIRI, 8 September 2026 — Perbaikan kerusakan jalan yang dinantikan warga di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, kini justru memunculkan pertanyaan serius. Meskipun pihak pemborong telah melakukan perbaikan, jalan tersebut kembali rusak tak lama setelah pekerjaan selesai. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pengerjaan yang asal jadi.
Melalui perwakilannya, Spirit Revolusi yang diwakili oleh Insan Banurea telah melakukan komunikasi ke dinas terkait guna menindaklanjuti keluhan warga di Jalan Ujung Teran Matanari, Kecamatan Tigalingga. Keluhan ini bermula ketika warga setempat datang ke kantor perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara di Dairi untuk memberikan informasi mengenai kondisi jalan tersebut.
Warga menyampaikan bahwa setelah pekerja proyek menyelesaikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi, belum sampai satu minggu jalan tersebut sudah kembali rusak, bergelombang seperti bisul yang pecah. Padahal, perbaikan atas kerusakan jalan itu sudah dilakukan hingga dua kali oleh perusahaan yang sama.
BACA : BERDASARKAN INFORMASI YANG DIPEROLEH: Dana BOS SMAN 1 Sumbul Jadi Sorotan Serius
“Setelah pekerja proyek selesai dan meninggalkan tempat, seminggu kemudian jalan tersebut buttat seperti bisulan dan sudah dicoba diperbaiki oleh mereka, saya lihat,” tandas warga yang melaporkan kondisi tersebut.
Warga juga mempertanyakan ketidaktersediaan informasi terkait proyek tersebut. “Sejak datangnya proyek tersebut, kami warga tidak mengerti berapa anggarannya, apa saja jenis pekerjaan yang dilakukan, akibat tidak adanya papan informasi yang dibuat oleh pihak pelaksana,” tambahnya.
KEWAJIBAN MEMASANG PAPAN INFORMASI PROYEK DAN SANKSI HUKUMNYA
Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan yang menggunakan dana publik merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
📜 Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Informasi Proyek:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) — Pasal 11 ayat (1) huruf d mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi berupa rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran. Setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib transparan dan dapat diketahui masyarakat .
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Menekankan prinsip transparansi dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, termasuk kewajiban pemasangan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 73 ayat (1) mewajibkan penyedia jasa konstruksi memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagai identitas kegiatan yang sah.
4. Permen PU No. 12 Tahun 2014 — Mengatur secara rinci kewajiban pemasangan papan informasi proyek yang memuat minimal: nama proyek, sumber dana, nilai anggaran, nama pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan.
⚠️ Sanksi Bila Mengabaikan Kewajiban Tersebut:
– Sanksi Administratif (UU KIP Pasal 24): Teguran tertulis, pencantuman dalam daftar pelanggaran, penghentian sementara pencairan dana, hingga pemecatan bagi penanggung jawab.
– Sanksi Pidana (UU KIP Pasal 25): Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penyediaan informasi publik yang wajib tersedia dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
– Sanksi Kontraktual & Pengadaan: Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pemotongan denda keterlambatan, hingga pemasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.
– Jika ditemukan indikasi penyembunyian anggaran/korupsi: Dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 20 tahun.
Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian — itu pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Warga yang datang juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Spirit Revolusi dalam mengawal transparansi anggaran. “Alasan saya datang ke kantor Bapak, meski saya sendiri merupakan bagian dari pemerintahan, saya sangat terkesan melihat perjuangan Spirit Revolusi ketika mengungkap kekurangan volume pada proyek desa beberapa tahun yang lalu, hingga terbuka terang dan rakyat pun senang — kecuali mereka yang merasa risih,” ucapnya sambil tersenyum.
Menanggapi keluhan tersebut, Spirit Revolusi menyatakan akan mendalami dugaan praktik asal jadi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ketidaktahuan masyarakat terhadap besarnya anggaran yang dialokasikan, rincian jenis pekerjaan, serta identitas perusahaan pelaksana menjadi hal yang mendesak untuk diketahui publik.
BACA : Tim Independen Umumkan Hasil Seleksi 7 Orang Calon Kepala Desa Jaya Sakti
Spirit Revolusi menegaskan menuntut keterbukaan informasi dari dinas terkait, khususnya mengenai mekanisme pengawasan selama pelaksanaan proyek. “Kami menuntut dibukanya secara terang seluruh informasi yang menjadi tuntutan warga masyarakat setempat, dengan penekanan kepada dinas terkait untuk menjelaskan pengawasan yang telah dilakukan. Hal ini kami tegaskan: uang rakyat, rakyat harus tahu ke mana mengalir,” tegas Insan Banurea.
Publik pun berharap, proyek yang dibiayai dengan uang negara benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar selesai secara administrasi namun cepat rusak di lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak pelaksana maupun pengawas harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Egeten Depari.
Lokasi: Jalan Ujung Teran Matanari, Kec. Tigalingga, Kab. Dairi, Sumatera Utara




