DI NEGERI YANG SAMA: KEJARI DAIRI TERBUKA, PEMKAB DAIRI BELUM MERESPONS
Transparansi Tanpa Tawar — Satu Aturan, Dua Respons yang Berbeda

SIDIKALANG, DAIRI — SPIRIT REVOLUSI.ID — 3 SEPTEMBER 2026 Di negeri yang sama, aturan keterbukaan informasi berlaku bagi setiap badan publik. Namun, dalam praktiknya, respons terhadap permintaan informasi publik bisa berbeda.
Hal tersebut tergambar dari pengalaman PT Spirit Revolusi Media Nusantara dalam mengajukan permohonan informasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Namun, undang-undang tersebut juga mengenal informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Dairi Penuhi Kesepakatan Mediasi
Sebelumnya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permintaan informasi publik kepada Kejaksaan Negeri Dairi. Permohonan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa informasi yang terdaftar dalam Perkara Nomor 04/KIP-SU/S/I/2026.
Dalam proses mediasi pada 24 Februari 2026, kedua pihak mencapai kesepakatan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kejari Dairi menyatakan akan memberikan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Buku LAKIP Tahun 2022–2024;
- daftar aset bergerak dan tidak bergerak;
- ringkasan LRA;
- daftar bangunan;
- daftar struktur;
- daftar kendaraan; dan
- daftar tanah.
Dokumen tersebut disepakati untuk diberikan paling lambat 2 Maret 2026.
Menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, batas waktu tersebut kemudian dipenuhi oleh Kejari Dairi.
Dokumen diserahkan secara resmi kepada perwakilan Spirit Revolusi di Kantor Kejari Dairi. Penyerahan tersebut juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan diverifikasi oleh pihak terkait.
BACA : Masyarakat Antikorupsi Subang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Ranca Mulya ke Polres
Respons Berbeda Saat Meminta Dokumen Pemkab Dairi
Kondisi berbeda disampaikan PT Spirit Revolusi Media Nusantara ketika mengajukan permintaan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
Pada 8 Juni 2026, Spirit Revolusi mengajukan permintaan salinan dokumen anggaran Pemkab Dairi untuk Tahun Anggaran 2022–2025.
Surat dengan nomor 00184/SPR/DRTR/PIP/V/2026 tersebut secara resmi diterima oleh PPID Setda Dairi pada 11 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, Spirit Revolusi meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah, antara lain dokumen APBD, rincian belanja, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, serta daftar aset.
Mengacu pada mekanisme permohonan informasi publik, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan pemberitahuan dan alasan tertulis.
Namun, menurut keterangan Spirit Revolusi, hingga batas waktu yang mereka tunggu, belum terdapat tanggapan atas permohonan tersebut.
Ajukan Keberatan
Karena belum memperoleh tanggapan, pada 9 Juli 2026 Spirit Revolusi kemudian mengajukan surat keberatan.
Surat keberatan tersebut diterima pada 10 Juli 2026.
Dalam keberatan itu, Spirit Revolusi meminta agar permohonan informasi sebelumnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Namun, menurut pihak Spirit Revolusi, sampai dengan waktu yang mereka sampaikan, belum ada tanggapan lanjutan dari Pemkab Dairi.
Kondisi tidak ditanggapinya permintaan informasi memang termasuk salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan keberatan dalam mekanisme keterbukaan informasi publik.
Sengketa Dibawa ke Komisi Informasi
Setelah proses permohonan dan keberatan tersebut, pada 31 Agustus 2026, Spirit Revolusi akhirnya mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan sengketa tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen anggaran dan pengelolaan keuangan Pemkab Dairi yang sebelumnya diminta oleh Spirit Revolusi.
Dokumen yang dimohon antara lain mencakup APBD, rincian belanja, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, serta daftar aset.
Langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 sendiri masih berstatus berlaku dan mengatur mekanisme keberatan serta penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
Satu Aturan, Dua Respons
Perbedaan pengalaman antara Kejari Dairi dan Pemkab Dairi tersebut kemudian menjadi sorotan Spirit Revolusi.
Di satu sisi, permohonan informasi yang diajukan kepada Kejari Dairi berujung pada proses mediasi dan penyerahan dokumen sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, permohonan informasi kepada Pemkab Dairi, menurut Spirit Revolusi, belum memperoleh tanggapan hingga akhirnya dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Spirit Revolusi menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik.
Namun demikian, mengenai apakah dokumen tertentu wajib diberikan seluruhnya, sebagian, atau termasuk informasi yang dikecualikan, tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.
Spirit Revolusi: Transparansi Bukan Pemberian
Spirit Revolusi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintahan dijalankan dan bagaimana anggaran publik dikelola.
Menurut Spirit Revolusi, transparansi bukanlah pemberian, melainkan bagian dari kewajiban badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
Perbedaan respons antara Kejari Dairi dan Pemkab Dairi tersebut kini menjadi bagian dari proses sengketa informasi yang akan ditempuh melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Dairi belum memberikan tanggapan terkait permohonan informasi dan keberatan yang disampaikan Spirit Revolusi. Redaksi membuka ruang bagi Pemkab Dairi maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pewarta: Jembri Padang




