MBG Sindangsari 2 Klarifikasi Soal IPAL: Pastikan Berfungsi Normal dan Ikuti Arahan BGN
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG, 25 SEPTEMBER 2026 — Pihak MBG Sindangsari 2 yang beralamat di RT 02/RW 04, Desa Sindangsari, Kabupaten Subang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur tersebut yang sebelumnya terbit pada 21 dan 24 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan saat pihak MBG Sindangsari 2 mengundang Kepala Biro (Kabiro) Spirit Revolusi Subang, Odang Hermawan, untuk melihat dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai kondisi IPAL di lokasi.
Haji Aef selaku Aslap MBG Sindangsari 2 bersama Neng Herlina selaku ahli gizi dapur menjelaskan bahwa IPAL yang dimiliki dapur tersebut tersedia dan hingga saat ini berfungsi dengan normal.
“Alhamdulillah, kami selalu mengikuti arahan BGN. IPAL kami itu ada dan berfungsi normal. Bahkan hampir satu tahun kami berjalan, aktivitas IPAL kami tidak bermasalah,” ujar Herlina.
BACA : SETELAH UJI KONSEKUENSI, SPIRIT REVOLUSI KEMBALI AJUKAN SENGKETA INFORMASI KEJARI DAIRI KE KIP SUMUT
Menurut Herlina, pihaknya berharap pemberitaan terkait kondisi IPAL dapat terlebih dahulu dikonfirmasi langsung kepada pengelola dan melihat kondisi di lapangan sebelum informasi dipublikasikan.
“Jadi terkait pemberitaan yang terbit tanggal 21 dan 24 September, tolong diralat lagi. Tolonglah beritakan yang baik-baik. Jangan seperti kemarin, belum konfirmasi dan melihat buktinya, langsung ditulis dalam berita,” tuturnya.
Sementara itu, Haji Aef mempersilakan apabila terdapat hal yang perlu ditanyakan maupun diklarifikasi terkait IPAL di dapur MBG Sindangsari 2.
“Silakan, apa yang mau ditanyakan, biar saya jawab dan jelaskan,” kata Haji Aef.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan IPAL di dapur tersebut menjadi bagian yang turut diperhatikannya selama operasional berlangsung.
“Kebetulan untuk IPAL dapur ini saya yang mengelola, Pak. Karena kami selalu mengikuti arahan BGN, jadi tidak mungkin ada masalah terkait IPAL kami,” jelasnya.
Herlina menambahkan, sebelum surat konfirmasi dari pihak media diterima, dapur MBG Sindangsari 2 juga telah menjalani pemeriksaan atau inspeksi dari pihak kecamatan dan kabupaten.
“Kebetulan dua minggu sebelum surat dari Bapak masuk, kami disidak oleh pihak kecamatan dan juga pihak kabupaten. Hasilnya bagus, tidak ada temuannya,” ujar Herlina.
Pihak MBG Sindangsari 2 menegaskan bahwa operasional dapur selama ini tetap mengacu pada ketentuan dan arahan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan limbah melalui fasilitas IPAL.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab sekaligus penjelasan dari pihak pengelola MBG Sindangsari 2 atas pemberitaan sebelumnya, sehingga informasi mengenai kondisi IPAL dapat diketahui berdasarkan keterangan langsung dari pihak yang mengelolanya.
(Odang Hermawan)




