BERDASARKAN LHP INSPEKTORAT, TIM SPIRIT REVOLUSI LAKUKAN OBSERVASI MENYELURUH KE DESA BINTANG DALAM KORIDOR HUKUM
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi yang berhasil diperoleh tim redaksi, tim jurnalistik Spirit Revolusi yang dipimpin langsung oleh Ambri Padang telah melakukan kunjungan kerja dan penelusuran ke Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang. Kegiatan ini bertujuan mencocokkan dokumen administrasi dengan kenyataan di lapangan serta meminta keterangan resmi dari pihak pemerintahan desa terkait pengelolaan keuangan dan program yang telah berjalan.
Sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut, tim terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kepada jajaran Pemerintah Desa Bintang, yang dalam hal ini diterima secara resmi oleh Sekretaris Desa selaku perwakilan Kepala Desa. Pada kesempatan tersebut, tim juga menyerahkan surat konfirmasi lanjutan dari Kepala Perwakilan Spirit Revolusi. Surat tersebut menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), sekaligus meminta agar Kepala Desa bersedia memberikan jawaban atau penjelasan resmi secara tertulis atas hal-hal yang telah dikemukakan sebelumnya, demi terwujudnya informasi yang utuh dan berimbang.
BACA : DANA BUMDES TAK TERJELAS, SPIRIT SIAP AJUKAN BUKTI REKAMAN & DATA PENJUALAN
Menanggapi dokumen yang diterima serta kegiatan yang sedang dilakukan, Ambri Padang menjelaskan bahwa seluruh berkas LHP yang diterima mencakup rentang tahun 2021 hingga 2024, dan akan diteliti secara mendalam serta teliti di kantor perwakilan sebelum disajikan kepada masyarakat.
“Seluruh dokumen Laporan Hasil Pengawasan yang kami peroleh mulai tahun 2021 hingga tahun 2024 ini akan kami lakukan pengamatan dan kajian mendalam di kantor perwakilan kami, untuk kemudian dicocokkan dengan data dan fakta yang ada di lapangan,” ujar Ambri Padang.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini semata-mata didasari pada kepedulian terhadap amanah uang rakyat, dan sepenuhnya dilaksanakan dalam koridor aturan hukum yang berlaku, bukan bertujuan mencari kesalahan pihak lain.
“Hal ini kami lakukan sebagai wujud kepedulian terhadap uang rakyat dan bagaimana peruntukkannya dikelola dengan benar. Segala langkah yang kami tempuh adalah dalam lingkup kewenangan jurnalistik serta hak keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang, dan ini semata-mata bukan bertujuan untuk mencari kesalahan orang lain,” tegasnya.
Dasar hukum kewenangan yang dijalankan
Kegiatan penelusuran dan konfirmasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang tersedia .
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 ayat (1) menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial; Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta Pasal 6 huruf a dan d menjelaskan pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan demi kepentingan umum.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses; Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang diminta; serta pengelolaan keuangan negara termasuk anggaran desa merupakan informasi yang mutlak diketahui masyarakat kecuali bagian yang secara tegas diatur dikecualikan .
BACA : Aliansi mahasiswa kab dairi. surati bupati dairi di gedung kementrian dalam negri jakarta
Dengan demikian, penelusuran dokumen maupun konfirmasi kepada pihak pemerintahan desa adalah langkah yang sah dan dilindungi hukum, guna memastikan pengelolaan amanah rakyat berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil dari penelusuran dan pengamatan ini akan dipublikasikan secara bertahap, setelah memperoleh data yang lengkap dan jika memungkinkan telah mendengar penjelasan resmi dari pihak terkait, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi akurat, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : Radja Boangmanalu.




