NEWS

SURAT NOMOR 005/223 DIPERTANYAKAN: PMD DAIRI TAK CATAT, SPIRIT REVOLUSI TELUSURI INSPEKTORAT DAN CAMAT

Kadis Sebut Pertemuan dengan Kades Lae Hole Bahas Surat Keterangan Ahli Waris, Bukan Penyerahan Dokumen Desa

DAIRI, SPIRITREVOLUSI.ID — Persoalan permintaan dokumen informasi publik kepada Pemerintah Desa Lae Hole kini bergeser pada persoalan administrasi dan perjalanan surat.

Perkembangan tersebut muncul setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi menyatakan bahwa surat Pemerintah Desa Lae Hole yang mencantumkan Dinas PMD sebagai pihak yang menerima tembusan tidak teragenda dalam surat masuk dinas.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas PMD ketika dimintai tanggapan Spirit Revolusi terkait pemberitaan sebelumnya.

“Surat dimaksud tidak ada teragenda dalam surat masuk dinas.”

Spirit Revolusi mencatat keterangan tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi dan tidak menarik kesimpulan bahwa surat tersebut telah diterima Dinas PMD.

BACA : SOROTAN RDP DPR: FASILITAS MEWAH DI LAPAS CIBINONG DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI PEMASYARAKATAN 

Namun, persoalan belum berhenti di sana.

Sebab, terdapat surat resmi Pemerintah Desa Lae Hole Nomor 005/223 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Lae Hole menyatakan berkenan memberikan atau menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Menariknya, surat tersebut juga mencantumkan sejumlah instansi sebagai tembusan, antara lain Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas PMD Kabupaten Dairi, dan Camat Parbuluan.

Bukan Sekadar Ada Surat, Tetapi Bagaimana Surat Itu Diproses

Secara administratif, keberadaan surat pemerintahan tidak berhenti pada diterbitkannya nomor dan tanggal surat.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur pengendalian naskah dinas masuk. Pasal 67 mengatur bahwa naskah dinas masuk yang diterima ditindaklanjuti dengan cara diagendakan, diklasifikasikan sesuai sifat surat, dan didistribusikan kepada unit pengelola, kemudian diarsipkan oleh unit tata usaha.

Aturan tersebut menjadi relevan untuk melihat persoalan surat Nomor 005/223 secara objektif.

Artinya, apabila sebuah instansi menyatakan menerima surat, tentu terdapat aspek administrasi yang dapat diverifikasi mengenai penerimaan dan pengelolaan surat tersebut.

Sebaliknya, apabila sebuah instansi menyatakan surat tidak pernah diterima atau tidak tercatat, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Spirit Revolusi Akan Konfirmasi Inspektorat dan Camat

Atas dasar itu, Spirit Revolusi akan melanjutkan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Dairi dan Camat Parbuluan.

Konfirmasi tersebut diarahkan pada beberapa pertanyaan pokok.

  • Apakah surat Nomor 005/223 tanggal 4 Juni 2026 pernah diterima?
  • Jika diterima, kapan surat tersebut diterima dan bagaimana pencatatannya?
  • Apakah surat tersebut diagendakan sebagai surat masuk?
  • Apakah kemudian didistribusikan kepada pejabat atau unit yang berkaitan?
  • Dan apakah terdapat tindak lanjut atas isi surat tersebut?

Sebaliknya, apabila surat tersebut tidak pernah diterima, Spirit Revolusi juga akan meminta penjelasan dari masing-masing instansi mengenai keberadaan nama instansi mereka sebagai pihak yang dicantumkan dalam tembusan.

BACA : Kios di Parbuluan Dinilai Tidak Patuh — Spirit Revolusi Tuntut Penegakan Aturan Sesuai Undang-Undang 

Keterbukaan Informasi Bukan Hanya Soal Dokumen, Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan. UU yang sama juga mewajibkan Badan Publik membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik dengan baik dan efisien.

Dengan demikian, ketika Pemerintah Desa Lae Hole melalui surat resminya menyatakan kesediaan memberikan dokumen informasi publik, proses berikutnya semestinya dapat diverifikasi secara administratif.

Apalagi, Pasal 8 UU KIP menegaskan bahwa kewajiban Badan Publik berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

UU Administrasi Pemerintahan Juga Menuntut Tertib Administrasi

Dari sisi administrasi pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

UU tersebut pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, objektif, profesional serta memberikan kepastian hukum.

Karena itu, Spirit Revolusi memandang penting untuk memastikan rantai administrasi surat tersebut secara utuh, bukan sekadar memperdebatkan apakah pernah ada pembicaraan atau kesepakatan dalam sebuah pertemuan.

Dari Meja Mediasi Kini Masuk Tahap Verifikasi Surat

Sebelumnya, persoalan ini berkembang dari pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi.

Kepala Dinas PMD telah memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat kesepakatan mengenai penyerahan dokumen desa dalam pertemuan tersebut.

Di sisi lain, terdapat surat resmi Kepala Desa Lae Hole yang menyatakan kesediaan memberikan dokumen informasi publik kepada Spirit Revolusi dan mencantumkan tiga instansi pemerintah sebagai pihak yang menerima tembusan.

Kini persoalannya menjadi lebih konkret:

  • Apakah surat tersebut benar-benar dikirim?
  • Apakah diterima oleh pihak-pihak yang tercantum?
  • Apakah dicatat dalam administrasi surat masuk?
  • Dan apabila diterima, apakah ada tindak lanjut?

Pertanyaan tersebut tidak akan dijawab berdasarkan asumsi.

Spirit Revolusi akan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak yang tercantum dalam surat.

Spirit Revolusi: Verifikasi Sebelum Kesimpulan

Spirit Revolusi menegaskan, langkah konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Dairi dan Camat Parbuluan merupakan bagian dari prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kehati-hatian jurnalistik.

Jika Inspektorat menyatakan surat tersebut diterima, keterangan tersebut akan diberitakan.

Jika Camat Parbuluan menyatakan menerima tembusan, hal itu juga akan dimuat secara proporsional.

Sebaliknya, apabila kedua instansi tersebut menyatakan tidak pernah menerima surat dimaksud, keterangan tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan.

Spirit Revolusi tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan satu keterangan saja. Yang hendak dipastikan adalah fakta: ke mana surat dikirim, siapa yang menerima, bagaimana surat dicatat, dan apakah terdapat tindak lanjut administratif.

Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan selembar surat, melainkan menyangkut tertib administrasi pemerintahan, dokumentasi informasi publik, serta kepastian atas proses pelayanan informasi kepada pemohon.

Redaksi

Related Articles

Back to top button