Kios di Parbuluan Dinilai Tidak Patuh — Spirit Revolusi Tuntut Penegakan Aturan Sesuai Undang-Undang
Rekapitulasi Kepatuhan TODATE Agustus 2026 — Kabupaten

SIDIKALANG — Dokumen resmi Rekapitulasi Kepatuhan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Per Agustus 2026 membuktikan adanya ketidakpatuhan nyata di Kecamatan Parbuluan. Dua kios penyalur yang melayani kebutuhan petani di wilayah ini dinilai “Sedikit Patuh”, realisasi penyaluran di bawah 50%, menahan ratusan ton pupuk, dan salah satunya sama sekali tidak memiliki saluran pelaporan.
Berdasarkan data tersebut, Spirit Revolusi menegaskan: ketidakpatuhan ini tidak boleh dibiarkan. Ada aturan yang mengikat — maka aturan wajib ditegakkan.
I. FAKTA TERTULIS DI DOKUMEN — KECAMATAN PARBULUAN
UD. RODA TANI
- Lokasi: Kecamatan Parbuluan
- Realisasi penyaluran: 44,80% — kurang dari setengah alokasi
- Ketersediaan Grup Komunikasi: TIDAK ADA
- Keaktifan Pelaporan: TIDAK AKTIF
- Sisa pupuk belum tersalurkan: 104.150 kg
- Status kepatuhan: SEDIKIT PATUH
UD. SODIPTA
- Lokasi: Kecamatan Parbuluan
- Realisasi penyaluran: 45,28% — baru separuh rencana
- Sisa pupuk belum tersalurkan:
- Urea: 30.470 kg
- NPK: 108.700 kg
- Total: 139.170 kg
- Status kepatuhan: SEDIKIT PATUH
Gabungan sisa pupuk tertahan: 243.320 kg — lebih dari 243 ton pupuk belum sampai ke petani di Parbuluan.
II. DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG RELEVAN
Berikut peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penilaian dan tuntutan ini:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan dalam negeri melalui kebijakan dan pengendalian.
Ketentuan tersebut menjadi dasar umum bagi pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan perdagangan dalam negeri, termasuk dalam rangka menjaga tertibnya distribusi barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) mengarahkan kebijakan dan pengendalian perdagangan dalam negeri antara lain pada peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi serta perlindungan konsumen.
Dengan demikian, data mengenai rendahnya realisasi penyaluran pupuk bersubsidi perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025
Peraturan Presiden tersebut menjadi salah satu dasar utama tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk pengadaan, penyaluran, pengawasan, dan pemenuhan prinsip penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat.
Tata kelola pupuk bersubsidi mencakup prinsip tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk melakukan verifikasi terhadap data realisasi penyaluran, persediaan, dan kondisi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Parbuluan.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pertanian tersebut mengatur lebih lanjut tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk penyaluran, pelaporan, pengawasan, evaluasi, serta ketentuan mengenai sanksi administratif.
Karena itu, keterangan dalam dokumen mengenai “Keaktifan Pelaporan: TIDAK AKTIF” pada UD. Roda Tani perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dengan kewajiban pelaporan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka sanksi administratif dapat diterapkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pasal 65 mengatur tugas kepala daerah, antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Dalam persoalan penyaluran pupuk bersubsidi, pemeriksaan dan pengawasan tetap perlu dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan sektoral yang berlaku.
III. TUNTUTAN RESMI BERDASARKAN ATURAN TERSEBUT
Berdasarkan fakta di atas dan peraturan yang mengikat, Spirit Revolusi menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Camat Parbuluan:
A. Terapkan Sanksi Sesuai Ketentuan Berlaku
Kepada UD. Roda Tani — berdasarkan keterangan dalam dokumen mengenai pelaporan yang tidak aktif, tidak memiliki saluran komunikasi, dan realisasi di bawah 50%:
- Berikan peringatan tertulis segera;
- Tetapkan batas waktu perbaikan maksimal 14 hari;
- Jika tidak membaik: bekukan alokasi atau cabut status penyalur sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepada UD. Sodipta — berdasarkan realisasi di bawah 50% dan sisa pupuk yang tercatat sebanyak 139.170 kg:
- Perintahkan penyaluran segera sisa jatah kepada petani yang berhak;
- Lakukan pemeriksaan fisik stok di gudang;
- Jika tidak mampu: alihkan sisa jatah kepada penyalur lain yang memenuhi syarat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
B. Lakukan Pemeriksaan Lapangan Sesuai Kewenangan
- Datangi langsung kedua kios di Parbuluan;
- Hitung fisik pupuk yang tersimpan;
- Wawancarai petani penerima di desa-desa sekitar;
- Cocokkan dengan angka laporan yang masuk;
- Umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku
C. Jelaskan Keganjilan Penyaluran Secara Transparan
Di dokumen yang sama, tercatat kios lain menyalurkan hingga 257,77% dari jatah. Pertanyaan wajar:
- Apakah kelebihan tersebut berasal dari jatah yang tidak tersalurkan di Parbuluan?
- Jika ada pengalihan jatah — di mana dokumen persetujuannya?
- Mengapa tidak dipublikasikan?
Pertanyaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang, termasuk mengenai dasar perhitungan realisasi, perubahan atau penyesuaian alokasi apabila memang ada, serta dokumen administrasi yang mendasarinya.
D. Transparankan Rincian Kuota Per Kios
Terbitkan daftar resmi: nama kios, alokasi per jenis pupuk, realisasi, sisa. Bukan angka gabungan. Hal tersebut penting sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA : BUNGKAM YAYASAN DI DAIRI KINI MENGUAP KE TINGKAT NASIONAL
IV. PENUTUP
Aturan sudah jelas. Dokumen sudah bicara. Undang-undang sudah memberi kewenangan. Tinggal dilaksanakan.
Pupuk bersubsidi adalah barang strategis milik negara yang diperuntukkan petani. Tidak boleh ditahan. Tidak boleh dialihkan tanpa dasar sah. Tidak boleh diabaikan.
Yang melanggar aturan — ditindak. Yang tidak sanggup — diganti. Yang bertugas — bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan undang-undang. Namun kebisuan bukan jawaban. Keterlambatan bukan solusi.
Pewarta : I.B.




