
KARAWANG – Pengarukan lahan sawah teknis wilayah (Zona) Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LPPB) di kampung Cibereum desa Karangligar, kecamatan Telukjambe Barat di pertanyakan berbagai pihak.
Pasalnya lahan teknis yang berada di wilayah LPPB di aruk dengan lumpur hasil pengeboran untuk pipa di kawasan industri Artha, desa Wanajaya, kecamatan Telukjambe Barat.
Saya tidak tahu menahu kalau ada arukan lumpur di lahan sawah teknis di sini. Baru saja tahu berkat laporan Danposramil Telukjambe Barat, makanya saya datang ke sini, kata Ersim kepala desa (kades) Karangligar, Selasa 29 September 2026.
Sangat di sayangkan adanya pengarukan di lahan sawah yang ada tanaman padi tumbuh subur.
“Sayang tanaman padi yang tumbuh subur langsung di aruk begitu saja, kan bisa di babat dulu untuk pakan ternak” ujarnya.
Kades menyatakan barusan di lakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak yang melakukan pengarukan, ternyata itu lahan milik perusahaan. Terkait peruntukan lahan sawah yang di aruk, belum ada kepastian, pungkasnya.
Danposramil Telukjambe Barat pelda wahyu menyampaikan, yang saya pertanyakan sudah ada komunikasi atau mengurus dokumen perijinan atau belum ke dinas terkait akan adanya aktifitas pengarukan di lahan sawah teknis ini.
“Wilayah ini masuk zona hijau, LPPB , musti ada dokumen perijinan yang harus di tempuh untuk melakukan aktifitas seperti ini, pengarukan dan peruntukan lahan setelah di aruk”.
Pemerintah saat ini sedang menggalakkan program ketahanan pangan dari sektor pertanian, jadi lahan sawah teknis di zona LPPB, kalau akan di alih fungsikan harus ada ijinnya, boleh atau tidaknya, kata Wahyu.
Lahan seluas kurang lebih 3000 m, memang lahan perusahaan dan kami sudah berkoordinasi, komunikasi dan ijin kepada pemilik lahan untuk di aruk dengan tanah hasil pengeboran untuk pemasangan pipa, kata Ruli dari PT. SJP selaku penerima pekerjaan.
Kami tidak tahu kalau wilayah atau zona di sini merupakan sawah LPPB, makanya kami melakukan pengerukan. Untuk itu kami akan melakukan komunikasi dengan dinas terkait untuk melengkapi dokumen perijinannya, pungkasnya. (ryo bewok).




