Uncategorized

BATAS KEAHLIAN DAN KEBEBASAN AKADEMIK DALAM PENELITIAN: Analisis Yuridis atas Kedudukan Riset dan Karya Tulis Ahli di Luar Linieritas Keahlian dalam Perspektif Multidisipliner, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara

LEGAL OPINION

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hukum, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat telah melahirkan persoalan-persoalan yang semakin kompleks. Persoalan hukum pada masa kini tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui satu cabang ilmu pengetahuan. Persoalan ketatanegaraan, pemerintahan, pelayanan publik, kebijakan negara, pertanggungjawaban administrasi, pembangunan, teknologi, ekonomi, dan hubungan sosial sering kali memiliki dimensi yang saling berkaitan.

Dalam kondisi demikian, muncul persoalan mengenai sejauh mana seorang ahli dapat melakukan penelitian atau menghasilkan karya tulis mengenai bidang ilmu yang berada di luar linieritas pendidikan atau keahlian formalnya.

Persoalan tersebut perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai apakah seseorang dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan. Kedua persoalan tersebut mempunyai rezim dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Seseorang dapat memiliki latar belakang pendidikan tertentu, tetapi sepanjang memiliki kapasitas untuk melakukan penelitian secara ilmiah, menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, menguasai sumber-sumber yang relevan, dan menyatakan secara jujur posisi keilmuannya, kegiatan penelitian yang dilakukannya tidak serta-merta menjadi tidak sah hanya karena objek penelitiannya berada di luar bidang pendidikan formalnya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas mengenal kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal 8 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah.

BACA : SURAT NOMOR 005/223 DIPERTANYAKAN: PMD DAIRI TAK CATAT, SPIRIT REVOLUSI TELUSURI INSPEKTORAT DAN CAMAT 

Dengan demikian, pendekatan terhadap penelitian tidak semestinya dibangun berdasarkan asumsi bahwa linieritas pendidikan secara otomatis merupakan batas absolut terhadap objek penelitian seseorang.

Akan tetapi, kebebasan akademik bukan pula kebebasan tanpa tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika.

Di sinilah letak persoalan hukum yang penting.

Linieritas keilmuan perlu dibedakan dari kompetensi untuk meneliti; kompetensi untuk meneliti perlu dibedakan dari kualifikasi untuk menyandang atau menggunakan kapasitas tertentu sebagai ahli; sedangkan kedudukan karya ilmiah perlu dibedakan dari kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti.

Pembedaan tersebut sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai suatu karya tulis hanya berdasarkan latar belakang pendidikan penulisnya.

II. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN HUKUM

Legal Opinion ini membahas beberapa permasalahan hukum sebagai berikut:

1. Apakah seseorang yang memiliki keahlian pada bidang tertentu secara hukum dapat melakukan penelitian mengenai bidang ilmu yang berada di luar linieritas keahliannya?

2. Apakah karya tulis atau hasil penelitian seseorang kehilangan nilai akademik hanya karena bidang penelitian tersebut tidak identik dengan bidang pendidikan formal atau gelar akademiknya?

3. Bagaimana kedudukan riset atau karya tulis seorang ahli apabila objek penelitian bersifat umum dan menggunakan pendekatan multidisipliner?

4. Apakah linieritas pendidikan merupakan syarat mutlak untuk melakukan penelitian?

5. Bagaimana membedakan kedudukan seorang peneliti atau penulis ilmiah dengan kedudukan seseorang yang memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan?

6. Bagaimana perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melihat kebutuhan seorang ahli untuk mempunyai wawasan keilmuan yang luas?

III. DASAR HUKUM

Legal Opinion ini berpedoman antara lain pada:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
6. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, kebebasan akademik, profesi, dan pembuktian;
7. prinsip-prinsip umum ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, objektivitas ilmiah, integritas akademik, dan pendekatan multidisipliner.

Perlu ditegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

IV. ANALISIS YURIDIS

A. Kebebasan Akademik sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Kebebasan akademik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.”

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh sivitas akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah.

Norma tersebut mempunyai arti penting.

Hukum tidak membangun ilmu pengetahuan dengan paradigma bahwa seseorang hanya boleh mempelajari bidang yang persis sama dengan ijazah yang dimilikinya.

Sebaliknya, ilmu pengetahuan berkembang karena adanya proses:

mempelajari, meneliti, menguji, membandingkan, mengkritisi, dan mengembangkan pengetahuan.

Oleh karena itu, linieritas pendidikan tidak tepat apabila diposisikan sebagai larangan absolut untuk melakukan penelitian di luar bidang pendidikan formal.

Linieritas lebih tepat ditempatkan sebagai indikator mengenai latar belakang keilmuan dan kompetensi formal, bukan sebagai pembatas mutlak terhadap kebebasan seseorang untuk melakukan penelitian.

V. LINIERITAS KEAHLIAN TIDAK IDENTIK DENGAN BATAS PENELITIAN

Linieritas memiliki fungsi penting dalam sistem pendidikan dan profesi.

Linieritas dapat digunakan untuk:

1. menentukan bidang studi;
2. menentukan kesesuaian kualifikasi akademik;
3. menentukan kompetensi profesional tertentu;
4. menilai kesesuaian bidang pengajaran;
5. menentukan bidang kepakaran tertentu;
6. melakukan penilaian administratif terhadap jabatan akademik atau profesi tertentu.

Namun demikian, dari fungsi tersebut tidak otomatis dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang tidak linier dilarang melakukan penelitian.

Contohnya, seorang sarjana hukum dapat meneliti:

– kebijakan publik;
– administrasi pemerintahan;
– ekonomi hukum;
– politik hukum;
– tata kelola pemerintahan;
– teknologi dan hukum;
– hubungan hukum dan masyarakat;
– manajemen konflik;
– arbitrase;
– mediasi;
– kebijakan ketenagakerjaan.

Demikian pula seorang ekonom dapat melakukan penelitian mengenai hukum ekonomi, seorang ahli administrasi negara dapat meneliti aspek hukum kebijakan publik, dan seorang ahli teknologi dapat meneliti implikasi hukum teknologi.

Yang menentukan kualitas penelitian bukan semata-mata apa gelar penelitinya, tetapi antara lain:

– rumusan masalah;
– metodologi;
– sumber data;
– kerangka teori;
– validitas data;
– analisis;
– argumentasi;
– konsistensi metodologis;
– integritas akademik;
– keterbukaan terhadap kritik ilmiah.

Dengan demikian tidak linier tidak sama dengan tidak kompeten untuk meneliti.

Sebaliknya Linier secara formal juga tidak otomatis menjamin bahwa setiap penelitian yang dilakukan seseorang pasti benar secara ilmiah.

VI. RISET DAN KARYA TULIS HARUS DINILAI DARI METODOLOGINYA

Dalam menilai suatu karya ilmiah, terdapat kekeliruan apabila kualitas karya semata-mata ditentukan dari identitas akademik penulis.

Penilaian ilmiah seharusnya diarahkan kepada:

1. objek penelitian;
2. metode penelitian;
3. sumber yang digunakan;
4. teori yang digunakan;
5. teknik analisis;
6. validitas data;
7. argumentasi;
8. konsistensi antara masalah, metode, pembahasan, dan kesimpulan.

Dengan demikian, seseorang yang melakukan penelitian di luar bidang liniernya tetap dapat menghasilkan karya ilmiah yang bernilai apabila penelitian tersebut memenuhi kaidah ilmiah.

Sebaliknya, karya seorang profesor atau doktor sekalipun tetap dapat dikritik apabila metodologinya tidak memadai.

Prinsip yang harus dikedepankan adalah:
otoritas akademik tidak menggantikan pembuktian ilmiah, dan perbedaan latar belakang keilmuan tidak dengan sendirinya menghapus nilai ilmiah suatu penelitian.

VII. PENDEKATAN MULTIDISIPLINER

Persoalan modern semakin sulit dijelaskan melalui satu disiplin ilmu.

Dalam konteks hukum, misalnya, suatu kebijakan pemerintah dapat dianalisis melalui:

– Hukum Tata Negara;
– Hukum Administrasi Negara;
– ilmu politik;
– administrasi publik;
– ekonomi;
– sosiologi;
– ilmu pemerintahan;
– kebijakan publik;
– teknologi informasi.

Pendekatan seperti ini tidak menghilangkan identitas disiplin hukum.

Sebaliknya, pendekatan multidisipliner dapat memperkaya analisis hukum dengan memberikan konteks terhadap norma yang sedang diteliti.

Karena itu, seorang ahli hukum yang memiliki wawasan mengenai ilmu administrasi negara, politik hukum, ekonomi, kebijakan publik, teknologi, atau ilmu sosial tidak kehilangan keahliannya sebagai ahli hukum hanya karena ia menggunakan perspektif dari disiplin lain.

Yang penting adalah tidak terjadi penyamaran kompetensi.

Apabila ia menggunakan perspektif ekonomi, misalnya, maka harus jelas apakah ia:

1. melakukan analisis hukum dengan menggunakan perspektif ekonomi; atau
2. mengklaim dirinya sebagai ahli ekonomi.

Keduanya berbeda.

VIII. PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Dalam Hukum Tata Negara, negara tidak dapat dipahami hanya melalui teks konstitusi.

Konstitusi harus dipahami dalam hubungan dengan:

– lembaga negara;
– kewenangan;
– pembagian kekuasaan;
– checks and balances;
– hak konstitusional;
– kebijakan negara;
– demokrasi;
– administrasi pemerintahan;
– hubungan negara dan warga negara.

Oleh karena itu, penelitian Hukum Tata Negara secara alamiah mempunyai karakter yang dapat bersinggungan dengan berbagai disiplin ilmu.

Seorang peneliti Hukum Tata Negara yang hanya memahami teks hukum tetapi tidak memahami bagaimana lembaga negara bekerja dalam praktik dapat menghadapi keterbatasan analisis.

Karena itu, wawasan lintas disiplin justru dapat memperkuat penelitian Hukum Tata Negara.

Namun, penggunaan disiplin lain harus dilakukan secara metodologis dan tidak boleh menimbulkan klaim kompetensi yang tidak dimiliki.

IX. PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hal yang sama berlaku dalam Hukum Administrasi Negara.

Hukum Administrasi Negara berkaitan erat dengan:

– kewenangan pemerintahan;
– keputusan dan tindakan pemerintahan;
– pelayanan publik;
– diskresi;
– kebijakan;
– perizinan;
– pengawasan;
– pertanggungjawaban administrasi;
– penyelenggaraan pemerintahan;
– perlindungan hukum bagi masyarakat.

Karena objek tersebut berkaitan langsung dengan praktik pemerintahan, penelitian Hukum Administrasi Negara membutuhkan wawasan mengenai administrasi publik, manajemen pemerintahan, kebijakan publik, ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan.

Oleh sebab itu, pendekatan multidisipliner bukan sesuatu yang bertentangan dengan karakter Hukum Administrasi Negara.

Justru pendekatan tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

X. MEMBEDAKAN PENELITI, PENULIS, DAN AHLI DI PERSIDANGAN

Ini merupakan pembedaan yang paling penting dalam Legal Opinion ini.

1. Peneliti

Peneliti melakukan penelitian untuk memperoleh atau mengembangkan pengetahuan.

2. Penulis ilmiah

Penulis menuangkan pemikiran, penelitian, analisis, atau argumentasi dalam suatu karya tulis.

3. Ahli

Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan atau pengalaman khusus yang relevan dengan persoalan yang membutuhkan penjelasan keahlian.

4. Ahli dalam proses peradilan

Kedudukan ahli dalam persidangan memiliki konsekuensi hukum tersendiri karena keterangannya dapat menjadi bagian dari pembuktian.

Dengan demikian, tidak boleh mencampuradukkan keempat kedudukan tersebut.

Seseorang dapat melakukan penelitian tentang suatu bidang tanpa secara otomatis berarti ia memenuhi seluruh persyaratan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam setiap perkara yang berhubungan dengan bidang tersebut.

XI. KEDUDUKAN AHLI MENURUT KUHAP BARU

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena sejak 2 Januari 2026 berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 1 angka 51 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan Ahli sebagai seseorang yang memiliki:

a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau

b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

Sementara itu, Pasal 1 angka 52 mendefinisikan Keterangan Ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Rumusan baru ini penting karena memperlihatkan bahwa kualifikasi ahli tidak semata-mata dibangun atas dasar gelar akademik.

Undang-undang secara eksplisit mengakui:

«pengetahuan dalam bidang tertentu; atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.»

Dengan demikian, hukum positif sendiri menunjukkan bahwa konsep keahlian dapat memiliki dimensi formal sekaligus substantif.

BACA : SOROTAN RDP DPR: FASILITAS MEWAH DI LAPAS CIBINONG DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI PEMASYARAKATAN 

XII. KARYA TULIS DI LUAR LINIERITAS TIDAK OTOMATIS KEHILANGAN NILAI

Berdasarkan konstruksi tersebut, suatu karya tulis yang dibuat oleh seseorang di luar bidang linier pendidikan formalnya tidak otomatis kehilangan kedudukan sebagai karya ilmiah.

Yang harus diuji adalah:

Pertama, kompetensi metodologis.

Apakah penulis menggunakan metode penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan?

Kedua, kompetensi substantif.

Apakah penulis menguasai objek yang dianalisis melalui literatur, penelitian, pengalaman, data, dan sumber yang relevan?

Ketiga, transparansi posisi keilmuan.

Apakah penulis secara jujur menyatakan latar belakang dan posisi keahliannya?

Keempat, integritas ilmiah.

Apakah penelitian bebas dari plagiarisme, manipulasi data, fabrikasi, falsifikasi, dan bentuk pelanggaran etika akademik lainnya?

Kelima, relevansi.

Apakah argumentasi yang dibangun benar-benar memiliki hubungan dengan objek penelitian?

Jika kelima aspek tersebut terpenuhi, maka tidak tepat secara yuridis maupun akademik untuk menyatakan bahwa karya tersebut tidak memiliki nilai hanya karena penulisnya tidak mempunyai linieritas formal dengan bidang penelitian.

XIII. BATASNYA: TIDAK BOLEH MENGKLAIM KOMPETENSI SECARA MENYESATKAN

Kebebasan akademik bukan legitimasi untuk melakukan klaim kompetensi secara tidak benar.

Misalnya, seseorang memiliki pendidikan utama di bidang hukum kemudian melakukan penelitian mengenai psikologi.

Ia dapat menulis:

“Penelitian ini menganalisis persoalan hukum dengan menggunakan perspektif psikologi.”

Tetapi harus berhati-hati apabila menyatakan “Saya adalah ahli psikologi.”

Kedua pernyataan tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar “Apakah boleh meneliti di luar bidang?”

Tetapi “Dalam kapasitas apa seseorang berbicara, apa dasar kompetensinya, bagaimana metodologi yang digunakannya, dan klaim apa yang dibuatnya?”

Inilah batas yang penting.

XIV. KEDUDUKAN KARYA ILMIAH BERBEDA DENGAN KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI

Karya tulis seseorang dapat digunakan sebagai:

– bahan kajian;
– referensi;
– pendapat akademik;
– literatur;
– bahan argumentasi;
– bahan pembanding;
– dasar pengembangan penelitian.

Namun, karya tulis tersebut tidak otomatis berubah menjadi keterangan ahli hanya karena penulisnya mempunyai gelar atau pernah disebut sebagai ahli.

Dalam proses peradilan, status dan bobot keterangan ahli tunduk pada hukum acara yang berlaku.

Dalam KUHAP baru, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti. UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur bahwa keterangan ahli di persidangan diberikan secara langsung di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya.

Oleh karena itu, harus dibedakan karya ilmiah keterangan ahli.

Karya ilmiah dapat menjadi sumber argumentasi atau bahan pertimbangan, tetapi kedudukan seseorang sebagai ahli dalam perkara tertentu merupakan persoalan yang berbeda.

XV. HAKIM TIDAK SEMATA-MATA MENILAI GELAR

Dalam konteks pembuktian, gelar akademik bukan satu-satunya faktor yang menentukan nilai suatu pendapat ahli.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan yang berkaitan dengan konsep ahli di bawah KUHAP lama mencatat bahwa KUHAP tidak memberikan kriteria yang sepenuhnya rinci mengenai siapa yang dapat disebut ahli; konsep “keahlian khusus” berkaitan dengan kemampuan pengetahuan yang spesifik, termasuk yang diperoleh melalui pendidikan atau pengalaman.

Dalam rezim KUHAP baru, pembentuk undang-undang bahkan merumuskan ahli dengan memasukkan unsur pengetahuan, ijazah atau sertifikat, serta pengalaman dan keterampilan khusus.

Dengan demikian, penilaian terhadap ahli semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “Apa gelarnya?”

Melainkan “Apa yang benar-benar diketahuinya mengenai persoalan yang diterangkan? “Dari mana pengetahuan tersebut diperoleh? “Apa pengalaman dan rekam jejaknya?” “Apa metodologi yang digunakan?” “Apakah pendapatnya relevan dengan persoalan yang diperiksa?”

XVI. WAWASAN LUAS MERUPAKAN BAGIAN DARI PENGEMBANGAN ILMU

Seorang ahli tidak seharusnya dipahami sebagai seseorang yang hanya mengetahui satu bidang secara tertutup.

Spesialisasi memang diperlukan untuk membangun kedalaman keilmuan.

Namun, spesialisasi tanpa wawasan lintas disiplin dapat menghasilkan analisis yang terlalu sempit.

Sebaliknya, wawasan yang luas tanpa penguasaan metodologi dapat menghasilkan analisis yang dangkal.

Karena itu, idealnya terdapat keseimbangan spesialisasi memberikan kedalaman; wawasan multidisipliner memberikan keluasan.

Dalam konteks hukum, ahli hukum harus memiliki kedalaman ilmu hukum sekaligus kemampuan memahami ilmu lain sepanjang ilmu tersebut berhubungan dengan objek persoalan yang dianalisis.

Hal tersebut bukan berarti semua ahli harus menjadi ahli dalam seluruh bidang ilmu. Yang diperlukan adalah kemampuan memahami keterkaitan antarilmu.

XVII. PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: KEAHLIAN SEBAGAI KOMPETENSI FUNGSIONAL

Dalam administrasi pemerintahan, kebutuhan akan tenaga ahli sering kali bersifat fungsional.

Pemerintah dapat menghadapi persoalan yang membutuhkan:

– ahli hukum;
– ahli ekonomi;
– ahli teknik;
– ahli lingkungan;
– ahli teknologi;
– ahli kebijakan publik;
– ahli keuangan;
– ahli sosial;
– dan berbagai disiplin lainnya.

Kompleksitas pemerintahan mengharuskan negara menggunakan pengetahuan yang relevan untuk membuat keputusan.

Dengan demikian, pendekatan terhadap keahlian seharusnya memperhatikan kompetensi yang relevan terhadap persoalan, bukan semata-mata kesamaan nomenklatur gelar.

Namun, prinsip ini tetap harus disertai transparansi mengenai kompetensi dan batas keahlian.

XVIII. PRINSIP YURIDIS YANG DAPAT DITARIK

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat dirumuskan beberapa prinsip.

* Prinsip pertama; Kebebasan akademik memberikan ruang bagi pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan.
* Prinsip kedua; Linieritas pendidikan tidak dengan sendirinya merupakan larangan untuk melakukan penelitian di luar bidang pendidikan formal.
* Prinsip ketiga; Penelitian di luar linieritas tetap harus memenuhi kaidah ilmiah dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
* Prinsip keempat; Karya ilmiah harus dinilai berdasarkan substansi, metodologi, sumber, argumentasi, dan integritasnya, bukan hanya berdasarkan gelar penulis.
* Prinsip kelima; Pendekatan multidisipliner sah dan relevan sepanjang batas masing-masing disiplin dipahami dan dinyatakan secara transparan.
* Prinsip keenam; Melakukan penelitian di bidang tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang ahli dalam seluruh aspek bidang tersebut.
* Prinsip ketujuh Kedudukan penulis atau peneliti harus dibedakan dari kedudukan ahli dalam proses peradilan.
* Prinsip kedelapan; Keterangan ahli dalam persidangan harus berhubungan dengan kompetensi yang relevan dengan persoalan yang diperiksa.
* Prinsip kesembilan; Gelar akademik merupakan salah satu indikator kompetensi, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya sumber pengetahuan dan keahlian.
* Prinsip kesepuluh; Pengalaman dan keterampilan khusus dapat mempunyai relevansi dalam menentukan keahlian, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 angka 51 UU Nomor 20 Tahun 2025.

XIX. PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan analisis tersebut, kami berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai penelitian di luar linieritas

Pada prinsipnya diperbolehkan.

Seseorang tidak kehilangan hak untuk melakukan penelitian hanya karena objek penelitiannya berada di luar bidang pendidikan formal atau linieritas keahliannya.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diakui UU Nomor 12 Tahun 2012.

2. Mengenai nilai karya tulis

Karya tulis yang berada di luar linieritas penulis tidak otomatis menjadi tidak sah, tidak ilmiah, atau tidak bernilai.

Penilaiannya harus dilakukan berdasarkan metodologi, substansi, sumber, argumentasi, integritas, dan relevansi karya tersebut.

3. Mengenai pendekatan multidisipliner

Pendekatan multidisipliner dapat digunakan secara sah dan ilmiah, khususnya untuk persoalan yang mempunyai kompleksitas lintas disiplin.

4. Mengenai penggunaan istilah ahli

Penulis harus membedakan antara “meneliti bidang tertentu” dengan “menyatakan diri sebagai ahli dalam bidang tertentu.”

Keduanya tidak identik.

5. Mengenai keterangan ahli dalam perkara pidana

Untuk perkara pidana, harus diperhatikan rezim KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025.

UU tersebut mendefinisikan ahli berdasarkan pengetahuan tertentu yang dapat dibuktikan melalui ijazah atau sertifikat dan/atau pengalaman serta keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

6. Mengenai linieritas sebagai satu-satunya ukuran

Linieritas tidak tepat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan validitas suatu penelitian atau karya tulis.

Linieritas merupakan salah satu indikator kualifikasi formal, sedangkan kualitas penelitian harus dinilai berdasarkan keseluruhan proses dan hasil penelitian.

XX. KESIMPULAN

Berdasarkan keseluruhan analisis hukum di atas, dapat disimpulkan:

Pertama, seseorang pada prinsipnya dapat melakukan penelitian dan menghasilkan karya tulis di luar bidang linier pendidikan atau keahlian formalnya, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan secara ilmiah, bertanggung jawab, jujur, dan sesuai dengan kaidah penelitian.

Kedua, tidak terdapat dasar untuk menyatakan bahwa setiap karya ilmiah otomatis kehilangan nilai hanya karena penulisnya memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda dari objek penelitian.

Ketiga, linieritas lebih tepat dipahami sebagai indikator kualifikasi dan kesesuaian kompetensi formal, bukan sebagai larangan absolut terhadap pengembangan wawasan dan penelitian lintas disiplin.

Keempat, pendekatan multidisipliner merupakan pendekatan yang relevan terhadap persoalan hukum yang mempunyai dimensi ketatanegaraan, administrasi negara, ekonomi, sosial, teknologi, kebijakan publik, dan bidang lainnya.

Kelima, seorang ahli hukum dapat memiliki wawasan dan melakukan penelitian yang bersinggungan dengan bidang lain tanpa kehilangan identitas keilmuan hukumnya, sepanjang ia tidak mengklaim kompetensi yang tidak dimilikinya.

Keenam, harus dibedakan secara tegas antara peneliti, penulis ilmiah, akademisi, dan ahli yang memberikan keterangan dalam proses peradilan.

Ketujuh, karya tulis seorang ahli tidak otomatis berkedudukan sebagai keterangan ahli dalam persidangan. Keterangan ahli merupakan institusi hukum acara tersendiri dan tunduk pada ketentuan pembuktian.

Kedelapan, dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengertian ahli yang mencakup pengetahuan tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat dan/atau pengalaman serta keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

Dengan demikian, kaidah hukum yang dapat dirumuskan adalah “Linieritas menentukan kedalaman dan kualifikasi formal suatu bidang keahlian, tetapi tidak dengan sendirinya membatasi kebebasan seseorang untuk meneliti, mempelajari, dan mengembangkan pengetahuan di luar bidang tersebut. Adapun penggunaan hasil penelitian sebagai pendapat ahli dalam proses hukum harus tetap dibatasi oleh relevansi kompetensi, metodologi, integritas, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.”

XXI. REKOMENDASI

Untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan akademik dan integritas keahlian, direkomendasikan:

1. Tidak menjadikan linieritas sebagai satu-satunya ukuran validitas penelitian.

2. Mendorong penelitian multidisipliner untuk persoalan hukum yang kompleks.

3. Mewajibkan transparansi kompetensi, khususnya apabila penelitian memasuki bidang keilmuan lain.

4. Membedakan secara tegas karya ilmiah dengan keterangan ahli.

5. Menilai ahli berdasarkan kompetensi yang relevan dengan objek perkara, bukan semata-mata berdasarkan gelar.

6. Mendorong pengembangan wawasan lintas disiplin bagi akademisi dan praktisi hukum.

7. Menjaga integritas akademik dan metodologi penelitian sebagai batas utama kebebasan akademik.

8. Menghindari pembatasan keilmuan yang bersifat administratif dan formalistik apabila pembatasan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

9. Mengembangkan standar penilaian ahli yang lebih substantif, meliputi pendidikan, sertifikasi, pengalaman, keterampilan, rekam jejak, karya ilmiah, metodologi, dan relevansi kompetensi.

10. Menempatkan kebebasan akademik dan tanggung jawab ilmiah sebagai dua prinsip yang tidak terpisahkan.

XXII. PENUTUP

Legal Opinion ini berpijak pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan tidak berkembang melalui sekat-sekat yang tertutup.

Seorang ahli harus mempunyai kedalaman dalam bidang keahliannya, tetapi tidak semestinya kehilangan hak akademiknya untuk membaca, mempelajari, meneliti, dan memahami bidang ilmu lainnya.

Dalam perkembangan persoalan hukum modern, kemampuan melihat hubungan antara hukum dengan administrasi negara, politik, ekonomi, teknologi, sosial, dan kebijakan publik justru menjadi bagian penting dari pengembangan ilmu hukum.

Karena itu, linieritas seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kompetensi, bukan menjadi tembok yang menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan.

Pada saat yang sama, kebebasan akademik harus selalu berjalan bersama tanggung jawab ilmiah. Seseorang bebas melakukan penelitian, tetapi harus jujur mengenai kapasitasnya. Seseorang bebas menggunakan pendekatan multidisipliner, tetapi harus memahami batas metodologis setiap disiplin. Seseorang dapat menghasilkan karya ilmiah di luar bidang liniernya, tetapi tidak boleh menggunakan karya tersebut untuk membuat klaim kompetensi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan akademik, kompetensi keilmuan, integritas ilmiah, dan relevansi keahlian merupakan fondasi penting dalam membangun budaya hukum dan akademik yang terbuka, objektif, serta berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Demikian Legal Opinion ini dibuat untuk digunakan sebagai pendapat hukum dan bahan pertimbangan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

*Pesan-Kesan*

Objektivitas, Independensi, dan Etika dalam Menyampaikan Pendapat Keilmuan

Seorang ahli pada hakikatnya dituntut untuk menempatkan objektivitas, independensi, integritas ilmiah, dan keterbukaan terhadap berbagai perspektif sebagai landasan utama dalam menyampaikan pendapat. Keahlian tidak semata-mata tercermin dari keluasan pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan untuk melihat suatu persoalan secara proporsional, kritis, dan berimbang.

Dalam tradisi akademik, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, suatu pendapat yang berbeda dengan pandangan seorang ahli tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang harus diserang atau didiskreditkan, melainkan sebagai bagian dari proses dialog ilmiah yang dapat diuji, dikritisi, dan didiskusikan secara objektif.

Seorang ahli justru menunjukkan kualitas keilmuannya ketika mampu memahami terlebih dahulu argumentasi yang berbeda, mempertimbangkan dasar pemikiran yang melatarbelakanginya, serta menguji kelebihan dan kelemahannya secara proporsional sebelum menyampaikan penilaian.

Kritik ilmiah tentu merupakan bagian penting dari kebebasan akademik. Namun, kritik hendaknya diarahkan pada substansi argumentasi, metodologi, dasar pemikiran, maupun validitas kesimpulan, bukan kepada pribadi orang yang mengemukakan pendapat tersebut.

Dengan demikian, penghormatan terhadap pendapat yang berbeda bukan berarti harus menerima seluruh pandangan orang lain. Seorang ahli tetap dapat berbeda pendapat, bahkan memberikan kritik yang tajam, sepanjang kritik tersebut disampaikan berdasarkan alasan ilmiah, data yang relevan, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dengan tetap menghormati martabat dan integritas pihak yang pandangannya dikritisi.

Pada akhirnya, kematangan seorang ahli tidak hanya diukur dari kemampuannya mempertahankan pendapatnya sendiri, tetapi juga dari kesediaannya memahami, menghargai, dan menguji pendapat yang berbeda secara objektif.

Sikap demikian akan menempatkan keahlian bukan sebagai instrumen untuk memenangkan perdebatan atau menyerang pandangan tertentu, melainkan sebagai sarana untuk mencari kebenaran ilmiah, memperkaya perspektif, dan memberikan kontribusi yang konstruktif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum.

LEGAL OPINION

(Carito)

SUMBER / PENULIS : Prof. Dr. M. ASLAM FADLI, S.HI., S.Pd., S.E., S.AP., S.Sos., M.H., CPArb., ACIArb., CPM., CLA., CILC.

 

Related Articles

Back to top button