DANA REVITALISASI SD JADI AJANG BANCAKAN?
_Catatan Kritis Maman alias Mandok, Pemerhati Pendidikan Subang

Subang_ Pernyataan tegas dan logis dilontarkan Maman alias Mandok, pemerhati pendidikan. Hasil cross-check ke beberapa SD penerima bantuan dana revitalisasi (repit), ia menemukan kejanggalan.
“Ini kan anggaran APBN melalui Kemendikdasmen, tapi kok ada oknum dinas terkait yang mencoba bermain. Terkesan seakan ini kebijakan dinas terkait Subang, apa relevansinya?” tegas Mandok dengan penuh tanya.
Pertanyaan Mandok ini sangat beralasan dan wajib dikuak tuntas agar tidak terjadi kebohongan publik.
1. Pola Bancakan yang Berulang
Dana revitalisasi SD dari APBN Kemendikdasmen memang rawan menjadi bancakan. Modusnya klasik dan hampir sama setiap tahun:
– Pengkondisian rekanan: Sekolah yang seharusnya boleh swakelola, dipaksa diarahkan untuk memakai rekanan tertentu titipan oknum.
– Potongan liar: Bantuan Rp 500 juta – Rp 1 M dipotong 10-20% dengan dalih koordinasi, fee, atau kebijakan dinas.
– Mark-up dan sunat spek: Keramik, atap baja ringan, cat, yang seharusnya SNI terbaik, diganti kualitas bawah.
Kalau ini yang terjadi, maka sekolah hanya dapat bangunan, tapi kualitasnya abal-abal. 6 bulan sudah bocor lagi.
2. Pertanyaan Logis Mandok: Apa Relevansi Dinas?
Secara aturan, dana revitalisasi APBN itu transfer langsung ke rekening sekolah, mekanisme Swakelola Tipe 1. Peran Dinas Pendidikan hanya verifikasi, monitoring, bukan pelaksana dan bukan penentu toko atau tukang.
Maka ketika ada oknum dinas yang mencoba bermain dan terkesan membuat kebijakan sendiri, pertanyaan Mandok tepat: Apa relevansinya?
Jika dinas memaksa, itu malah melanggar Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2025/2026 dan bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang.
3. Harus Dikuak Tuntas
Agar tidak jadi kebohongan publik, Mandok mendorong tiga langkah:
a. Audit Terbuka: Inspektorat dan Kejari Subang harus turun, bukan hanya audit kertas. Cek fisik ke SD-SD penerima. Cocokkan RAB sekolah dengan barang di lapangan.
b. Buka Suara Kepsek: Para kepala SD harus berani bersuara. Jika memang diintimidasi oknum dinas, laporkan ke Saber Pungli atau melalui Borsus TV. Negara melindungi pelapor.
c. Kemendikdasmen Harus Evaluasi: Daftar SD penerima di Subang harus dipublish transparan, berapa pagunya, dan siapa pelaksananya. Jangan ada istilah “kebijakan dinas terkait”.
Dana revitalisasi itu untuk anak-anak SD agar belajar tidak kehujanan, bukan untuk bancakan oknum. Kalau untuk mencerdaskan anak bangsa saja masih dikorupsi, kita sedang merampok masa depan Subang itu sendiri.
(Odang Hermawan)




