NEWS

243 Ton Pupuk Tertahan di Parbuluan, Spirit Revolusi: Pupuk untuk Rakyat, Bukan untuk Ditimbun

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SPIRITREVOLUSI.ID — Pupuk bersubsidi seharusnya mengalir dari gudang penyalur menuju petani yang membutuhkan. Namun, data Rekapitulasi Kepatuhan Penyaluran Pupuk Bersubsidi per Agustus 2026 Kabupaten Dairi mencatat adanya persoalan serius di Kecamatan Parbuluan.

Dua kios penyalur, UD. Roda Tani dan UD. Sodipta, tercatat dalam kategori “Sedikit Patuh”, dengan realisasi penyaluran masing-masing hanya 44,80 persen dan 45,28 persen.

Dari data tersebut, terdapat sekitar 243,32 ton pupuk yang belum tersalurkan dari kedua kios.

Angka itu bukan sekadar angka di atas kertas.

Di balik ratusan ton pupuk yang belum tersalurkan, ada petani yang menunggu pupuk untuk lahannya. Ada tanaman yang membutuhkan asupan. Ada biaya produksi yang harus dihitung. Dan ada kebijakan subsidi negara yang pada akhirnya memang dirancang untuk membantu petani.

Karena itu, pupuk untuk rakyat bukan untuk ditimbun. Pupuk bersubsidi harus dipastikan mengalir kepada penerima yang berhak melalui mekanisme yang sesuai aturan.

BACA : Kabag Perekonomian Dairi Terbuka, Permohonan Informasi di Tingkat Pemkab Berlanjut ke Komisi Informasi 

Dua Kios di Parbuluan Belum Mencapai 50 Persen

Berdasarkan dokumen tersebut, UD. Roda Tani tercatat memiliki realisasi penyaluran sebesar 44,80 persen, dengan sisa pupuk yang belum tersalurkan sebanyak 104.150 kilogram.

Selain rendahnya realisasi, dokumen juga mencatat keterangan “tidak ada” pada ketersediaan grup komunikasi dan “tidak aktif” pada keaktifan pelaporan.

Sementara UD. Sodipta tercatat dengan realisasi penyaluran sebesar 45,28 persen.

Sisa pupuk yang tercatat terdiri dari:

  • Urea: 30.470 kilogram
  • NPK: 108.700 kilogram
  •  Total: 139.170 kilogram

Jika kedua angka tersebut digabungkan, jumlah pupuk yang tercatat belum tersalurkan mencapai 243.320 kilogram atau sekitar 243,32 ton.

Di titik ini, pertanyaan publik menjadi penting.

Mengapa realisasi penyaluran kedua kios belum mencapai 50 persen? Di mana posisi pupuk yang belum tersalurkan? Apakah masih tersimpan di gudang? Apakah terdapat persoalan penyerapan, data penerima, distribusi, atau faktor lain?

Jawabannya harus diperoleh melalui pemeriksaan dan klarifikasi, bukan melalui dugaan.

Bukan Sekadar Angka, Ada Hak Petani di Baliknya

Pupuk bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung petani.

Karena itu, rendahnya realisasi penyaluran tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan administrasi. Pemerintah perlu memastikan apakah pupuk yang dialokasikan benar-benar tersedia, tersalurkan, dan diterima oleh petani yang berhak.

Pupuk yang berada di gudang belum menyelesaikan tujuan subsidi. Tujuan akhirnya adalah petani.

Semakin lama pupuk tidak tersalurkan tanpa penjelasan yang jelas, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Spirit Revolusi menilai pemerintah daerah dan instansi teknis perlu melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi kedua kios tersebut.

Jangan sampai laporan berhenti sebagai angka, sementara persoalan nyata berada di lapangan.

Pelaporan UD. Roda Tani Juga Perlu Diklarifikasi

Selain persoalan rendahnya realisasi, catatan mengenai UD. Roda Tani juga patut mendapatkan perhatian.

Dokumen mencatat ketersediaan grup komunikasi “tidak ada” dan keaktifan pelaporan “tidak aktif”.

Jika kewajiban pelaporan memang menjadi bagian dari ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku, maka kondisi tersebut harus segera diklarifikasi oleh instansi yang berwenang.

Sebab pengawasan membutuhkan data.

Tanpa laporan yang berjalan dengan baik, pemerintah akan kesulitan memastikan jumlah pupuk yang masuk, jumlah yang disalurkan, sisa stok, serta kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Pengawasan tidak boleh berjalan dalam gelap.

Ada yang 257,77 Persen, Ada yang Belum 50 Persen

Persoalan semakin menarik ketika dokumen yang sama mencatat adanya penyalur lain dengan realisasi mencapai 257,77 persen.

Angka tersebut tentu membutuhkan penjelasan administratif.

Spirit Revolusi tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, perbedaan angka yang sangat besar tersebut layak diverifikasi.

Jika terdapat mekanisme pengalihan atau penyesuaian alokasi, masyarakat perlu mengetahui apakah proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang sah.

Dari mana tambahan alokasi itu berasal? Apakah ada pengalihan? Siapa yang menetapkan? Dan bagaimana pencatatannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak ada ruang gelap dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Spirit Revolusi: Periksa, Verifikasi, dan Tegakkan Aturan

Spirit Revolusi mendorong Pemerintah Kabupaten Dairi melalui perangkat daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dua kios tersebut.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa hal:

  1. Berapa stok pupuk yang secara fisik masih berada di masing-masing kios?
  2. Apakah jumlah tersebut sesuai dengan laporan administrasi?
  3. Mengapa realisasi penyaluran belum mencapai 50 persen?
  4. Apakah petani yang berhak mengalami kesulitan memperoleh pupuk?
  5. Apakah terdapat pengalihan atau penyesuaian alokasi?
  6. Jika ada, apakah seluruh proses tersebut memiliki dasar dan dokumen resmi?
  7. Bagaimana status kewajiban pelaporan masing-masing kios?

Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ternyata terdapat alasan yang sah menyebabkan rendahnya realisasi, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sebab keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah.

Keterbukaan justru merupakan cara untuk memastikan kebijakan publik tetap berada di jalur yang benar.

Pupuk untuk Rakyat, Bukan untuk Ditimbun

Ratusan ton pupuk yang tercatat belum tersalurkan bukan persoalan kecil.

Tetapi Spirit Revolusi juga tidak ingin angka tersebut digunakan untuk membangun kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi lapangan.

  • Yang diperlukan sekarang adalah kepastian.
  • Kepastian mengenai keberadaan stok.
  • Kepastian mengenai penyaluran.
  • Kepastian mengenai pelaporan.
  • Kepastian mengenai pengalihan alokasi, jika memang ada.

Dan yang paling penting, kepastian bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Sebab pupuk bersubsidi bukan sekadar komoditas yang tercatat dalam tabel.

Di tangan petani, pupuk adalah bagian dari harapan untuk mempertahankan produksi dan kehidupan keluarga.

BACA : KADIS PMD DAIRI BANTAH ADA KESEPAKATAN DOKUMEN DI RUANG KERJANYA, SPIRIT REVOLUSI CATAT KLARIFIKASI 

Karena itu, pesan Spirit Revolusi sederhana:

  • Pupuk untuk rakyat, bukan untuk ditimbun.
  • Alokasi harus disalurkan.
  • Data harus dibuka.
  • Pengawasan harus berjalan.

Jika aturan dilanggar, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Jangan biarkan pupuk berhenti terlalu lama di gudang ketika petani sedang menunggu di sawah.

Karena subsidi berasal dari kebijakan negara, tetapi manfaat akhirnya harus dirasakan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Spirit Revolusi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai data dan persoalan penyaluran tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

(I B)

Related Articles

Back to top button