NEWS

SHM No.167 Dairi: Terbit Sepihak, Lalu Ancaman Pidana dengan Pasal Rekayasa

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, 3 OKTOBER 2026 — Selembar Sertifikat Hak Milik Nomor 167 di Dusun Hutalobu, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, lahir dari proses yang memunculkan tanda tanya besar. Diterbitkan pada 20 Juni 2022, pengukuran tanah dilakukan hanya dihadiri pemohon, J.T. Lalu, empat tahun kemudian, dikirim surat somasi yang mengancam pidana dengan pasal yang sama sekali tidak tercantum dalam undang-undang, ditandatangani kuasa hukum A.P.S.

TANAH TIDAK BERDIRI SENDIRI — SEMUA PIHAK WAJIB HADIR

Ada logika dasar yang tak bisa diabaikan: tanah tidak berdiri sendiri. Di atasnya selalu ada pihak yang menguasai, berbatasan, atau memiliki hak. Maka setiap kali dilakukan pengukuran dan penetapan batas, seluruh pihak yang berkepentingan wajib diberitahu, diundang, dan hadir bersama-sama.

BACA : Gugatan Spirit Revolusi Soal Dokumen Desa Cibetok Masuk Persidangan, Komisi Informasi Banten Panggil Para Pihak 

Tujuannya jelas: agar batas ditetapkan bersama, tidak ada yang dirugikan tanpa tahu, dan hasilnya diakui semua pihak. Prinsip ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat 2 — pihak yang menguasai tanah secara fisik wajib dilibatkan.

Namun pada kasus ini, Surat Ukur Nomor 174 Tahun 2022 mencatat: batas tanah ditunjuk oleh J.T. selaku pemohon, dan yang hadir hanyalah pihak tersebut. Tidak ada nama lain, tidak ada tanda tangan tetangga, tidak ada catatan kehadiran siapa pun. Padahal bangunan di lokasi itu sudah berdiri sejak tahun 2015 — tujuh tahun sebelum sertifikat diterbitkan. Artinya, saat tanah diukur, sudah ada penguasaan yang nyata dan terbuka. Proses ini menutup mata terhadap kenyataan itu. Maka sejak awal, sertifikat ini lahir dengan cacat prosedur.

SOMASI MENGUTIP PASAL YANG TIDAK ADA DI UNDANG-UNDANG

Pada 25 Juni 2026, melalui kuasa hukum A.P.S., dikirim surat somasi yang menyebutkan pelanggaran berdasarkan Pasal 502 KUHP Baru dengan ancaman pidana lima tahun penjara beserta denda Rp500 juta atas tuduhan penyerobotan tanah.

Faktanya, Pasal 502 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sah mengatur tentang penyembunyian aset korporasi. Tidak ada satu kalimat pun di dalamnya yang membahas tanah atau penyerobotan. Seluruh isi kutipan pasal tersebut adalah rekayasa yang tidak sesuai naskah undang-undang yang berlaku.

Lebih mengherankan, surat itu tetap mendasarkan tuduhan pada Pasal 385 KUHP Lama. Padahal aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2026, yaitu enam bulan sebelum surat dikirim. Tuntutan ganti kerugian sebesar Rp100 juta pun diajukan tanpa disertai rincian, bukti, atau perhitungan kerugian apa pun.

TIDAK MENJAWAB FAKTA, LANGSUNG SEBAR KE INSTANSI NEGARA

Surat tanggapan telah dikirim pada 8 Juli 2026 yang menjelaskan fakta penguasaan fisik sejak tahun 2015, ketidakhadiran pihak terkait saat pengukuran, serta kesalahan kutipan hukum yang digunakan.

Namun jawaban yang diterima pada 6 Agustus 2026 melalui surat somasi kedua — kembali dari A.P.S. — tidak menjawab satu pun fakta yang dikemukakan. Surat itu hanya mengulang tuntutan yang sama persis seperti sebelumnya. Bahkan surat disebarkan secara luas kepada Bupati Dairi, DPRD, BPN, Kepolisian, Camat, hingga Kepala Desa. Penyebaran dokumen yang memuat dasar hukum keliru menciptakan tekanan yang tidak semestinya.

BACA : Ketika Sidak Pimpinan Daerah Menjadi Konsumsi Publik, Pengawasan Internal Jangan Diabaikan

SERUAN PUBLIK

Mengukur tanah tanpa mengundang pihak yang sudah menguasai selama bertahun-tahun adalah tindakan yang tidak adil. Mengirim surat ancaman pidana dengan pasal yang tidak tercantum dalam undang-undang adalah tindakan yang menyesatkan.

Kami meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi meninjau ulang proses penerbitan SHM Nomor 167. Kami juga mendesak Dewan Kehormatan PERADI Wilayah Sumatera Utara memeriksa penyusunan surat somasi yang memakai pasal fiktif oleh A.P.S. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hak atas tanah tidak boleh lahir dari proses yang menutup mata terhadap kenyataan yang sudah ada di lapangan.

Pewarta : Radja Boangmanalu.

Related Articles

Back to top button