Uncategorized

Ketika Sidak Pimpinan Daerah Menjadi Konsumsi Publik, Pengawasan Internal Jangan Diabaikan

Transparansi Tanpa Tawar

SUMUT— 3 Oktober 2026. Fenomena pimpinan daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor kecamatan maupun kelurahan belakangan menjadi perhatian publik di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Langkat. Peristiwa semacam ini semakin mendapat sorotan ketika temuan atau kesalahan aparatur di lapangan kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat luas.

BACA : SURAT 005/223 PEMDES LAE HOLE DIPERTANYAKAN, DPMD DAN INSPEKTORAT TAK TERIMA, CAMAT MENGAKU TERIMA 

Sidak pada dasarnya merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam perspektif adab pemerintahan, kepatutan, pembinaan aparatur, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, muncul pertanyaan penting: apakah setiap kesalahan bawahan harus langsung dipertontonkan kepada publik, atau terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan internal?

Pengamat publik dan administrasi, Rules Gajah, saat ditemui awak media di kantor Jalan Cempaka Raya No. 96, Sabtu (3/10/2026), menilai bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dengan menunjuk kesalahan aparatur yang berada pada lapisan paling bawah.

“Kalau ada kesalahan bawahan, jangan hanya dilihat dari orang yang berada di depan mata. Harus dilihat pula bagaimana sistem pengawasan dari pimpinan, kepala daerah, camat sampai lurah berjalan. Ada struktur, ada alur administrasi, ada proses pengajuan dan persetujuan kebijakan,” ujar Rules Gajah.

Menurutnya, seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah terjadinya kesalahan administratif. Karena itu, apabila ditemukan persoalan di tingkat kecamatan atau kelurahan, evaluasi tidak semestinya berhenti pada aparatur yang melakukan kesalahan.

Jangan Hanya Mencari Siapa yang Salah

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, sebuah keputusan atau tindakan aparatur biasanya tidak berdiri sendiri. Ada proses perencanaan, pengajuan, pemeriksaan, disposisi, persetujuan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Karena itu, menurut Rules Gajah, apabila sebuah kebijakan di tingkat bawah dianggap keliru, perlu ditelusuri terlebih dahulu alur proses pengambilan keputusan dan pengawasannya.

“Jangan sampai bawahan menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara sistem pengawasan struktural tidak pernah dievaluasi. Kalau memang ada kesalahan, perbaiki sistemnya, berikan pembinaan, dan apabila terdapat pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, kritik terhadap aparatur pemerintah tetap merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, cara menyampaikan kritik juga perlu memperhatikan kepatutan, proporsionalitas, kehormatan pribadi, serta tujuan pembinaan pemerintahan.

UU KIP Bukan Berarti Semua Informasi Harus Dibuka Tanpa Batas

Rules Gajah juga mengingatkan agar keterbukaan informasi publik tidak disalahartikan sebagai kewajiban untuk mempublikasikan seluruh persoalan internal pemerintahan tanpa mempertimbangkan konteks dan ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, tetapi pelaksanaannya tetap memiliki mekanisme serta pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membedakan antara informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui dengan persoalan internal aparatur yang semestinya terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pembinaan atau pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Transparansi penting. Tetapi transparansi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan sampai keterbukaan berubah menjadi penghukuman sosial sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujar Rules Gajah.

Pers Berfungsi sebagai Kontrol Sosial

Di sisi lain, Rules Gajah menyebut keberadaan pers dan media massa memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kedudukan penting kepada pers dalam kehidupan demokrasi, termasuk fungsi kontrol sosial.

Namun, menurutnya, pemberitaan mengenai tindakan aparatur pemerintah juga perlu menerapkan prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Dengan demikian, apabila sebuah video sidak atau potongan peristiwa pemerintahan menjadi viral di media sosial, media massa seharusnya tidak sekadar mengambil potongan video tersebut sebagai fakta yang sudah final.

“Pers harus melakukan verifikasi. Tanyakan kepada pejabat yang bersangkutan, kepada aparatur yang dikritik, dan lihat dokumen atau kronologi apabila memang diperlukan. Jangan sampai opini di media sosial berubah menjadi vonis,” katanya.

Viral Bukan Ukuran Kebenaran

Perkembangan media sosial membuat sebuah video dapat menyebar dalam hitungan menit. Kondisi tersebut memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengetahui aktivitas pemerintahan.

Namun, Rules Gajah mengingatkan bahwa viral tidak identik dengan benar secara hukum maupun administratif.

Sebuah rekaman dapat memperlihatkan kejadian tertentu, tetapi belum tentu memperlihatkan keseluruhan kronologi, latar belakang kebijakan, disposisi pimpinan, atau prosedur administrasi yang mendahuluinya.

Karena itu, masyarakat juga perlu bersikap kritis terhadap informasi yang beredar.

Kepala Daerah Harus Menjadi Pengawas Sekaligus Pembina

Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala daerah tidak hanya memiliki fungsi sebagai pimpinan politik, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila ditemukan kesalahan di tingkat kecamatan atau kelurahan, evaluasi terhadap sistem pengawasan internal menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah.

Menurut Rules Gajah, kepala daerah seharusnya mampu membangun budaya pemerintahan yang memberikan ruang bagi bawahan untuk menyampaikan masalah sebelum masalah tersebut berkembang menjadi persoalan publik.

BACA : Spirit Revolusi Minta Klarifikasi Mekanisme Penerbitan Sertipikat ke Kantor Pertanahan Dairi 

“Pemimpin yang kuat bukan hanya yang berani melakukan sidak. Pemimpin juga harus berani mengevaluasi dirinya sendiri: apakah sistem pengawasan sudah berjalan, apakah jalur koordinasi sudah benar, dan apakah bawahan memperoleh pembinaan yang cukup,” tuturnya.

Adab Pemerintahan dan Kepatutan

Dalam kehidupan pemerintahan, terdapat aspek yang tidak selalu selesai hanya dengan membaca aturan tertulis. Ada pula prinsip kepatutan, etika, adab, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap martabat aparatur.

Kritik dan koreksi tetap diperlukan. Bahkan, kesalahan yang terbukti dapat menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif sesuai ketentuan.

Namun, koreksi internal idealnya tidak berubah menjadi tindakan yang mempermalukan seseorang di depan publik apabila tujuan utamanya sebenarnya adalah pembinaan.

Rules Gajah menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan berarti aparatur yang melakukan kesalahan harus dilindungi dari pemeriksaan.

Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.

“Kalau salah, katakan salah berdasarkan pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran disiplin, proses sesuai aturan. Kalau ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada mekanisme penegakan hukum. Tetapi jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan video viral atau kemarahan sesaat,” tegasnya.

Mendorong Pemerintahan yang Terbuka dan Berkeadaban

Fenomena sidak yang kemudian menjadi viral seharusnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Kepala daerah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan berjalan dari tingkat atas hingga bawah. Camat harus melakukan pembinaan terhadap lurah dan perangkatnya. Lurah juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.

Sementara itu, masyarakat dan pers tetap memiliki hak untuk mengawasi serta mempertanyakan kinerja pemerintah.

Yang diperlukan adalah keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kepatutan, perlindungan proses pemerintahan, dan tanggung jawab jurnalistik.

BACA : Gugatan Spirit Revolusi Soal Dokumen Desa Cibetok Masuk Persidangan, Komisi Informasi Banten Panggil Para Pihak

Pada akhirnya, pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang tidak pernah melakukan kesalahan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memiliki mekanisme untuk menemukan kesalahan, memperbaikinya, mencegah pengulangan, dan mempertanggungjawabkannya secara transparan sesuai hukum.

Sidak dapat menjadi instrumen pengawasan. Media sosial dapat menjadi sarana informasi. Pers dapat menjadi kontrol sosial.

Tetapi ketiganya akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat apabila dijalankan dengan integritas, kepatutan, verifikasi, proporsionalitas dan adab dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Catatan editorial:

Pandangan Rules Gajah dalam tulisan ini merupakan pendapat narasumber yang dikutip media. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, disiplin maupun pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ria)

Related Articles

Back to top button