Berkas Diserahkan, Persoalan Belum Selesai? Spirit Revolusi Siapkan Eksekusi Putusan Desa Perjaga
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT, SPIRIT REVOLUSI — Penyerahan dokumen belum tentu mengakhiri persoalan. Prinsip inilah yang menjadi perhatian PT Spirit Revolusi Media Nusantara dalam menindaklanjuti pelaksanaan putusan sengketa informasi publik terkait dokumen Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Menilai dokumen yang telah diterima belum sepenuhnya sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi, Spirit Revolusi kini menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa permohonan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum didaftarkan ke pengadilan.
BACA : SIDANG AJUDIKASI KE-3: FAKTA KOORDINASI DENGAN KEJARI DAIRI AKAN DIUJI TERBUKA
Persoalan ini berawal dari permohonan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, APBDes, serta dokumen pendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Permohonan tersebut kemudian berlanjut ke sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Desa Perjaga telah menyampaikan surat tindak lanjut putusan dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak pemohon. Salah satu dokumen yang tercatat dalam kronologi adalah surat Kepala Desa Perjaga Nomor 400.10.2.4/194/1215.01.2008/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 mengenai tindak lanjut putusan Komisi Informasi dan penyerahan dokumen.
Meski demikian, menurut pemeriksaan pihak Spirit Revolusi, dokumen yang diterima masih menyisakan sejumlah kekurangan jika dibandingkan dengan ruang lingkup informasi yang diperintahkan dalam amar putusan.
Spirit Revolusi menyebut telah menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan dokumen tersebut. Karena persoalan itu dinilai belum tuntas, perusahaan media tersebut kini mempersiapkan langkah hukum melalui pengadilan untuk memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan.
Dokumen yang menjadi perhatian mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan realisasi APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, inventaris aset desa, serta dokumen badan usaha milik desa, sepanjang termasuk dalam amar putusan. Dokumen yang secara tegas dikecualikan oleh putusan tidak menjadi bagian dari tuntutan di luar ruang lingkup tersebut.
Direktur Spirit Revolusi: Putusan Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai penyerahan berkas, melainkan tentang kesesuaian pelaksanaan putusan dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
“Bagi kami, persoalan dokumen Desa Perjaga bukan sekadar soal menerima atau tidak menerima berkas. Yang menjadi perhatian kami adalah apakah dokumen yang telah diserahkan benar-benar memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi Informasi,” ujar Marojak.
Menurutnya, pelaksanaan putusan harus dinilai berdasarkan isi amar putusan, bukan hanya berdasarkan adanya surat balasan atau penyerahan sejumlah dokumen.
“Jangan sampai penyerahan beberapa berkas dianggap sebagai akhir dari kewajiban. Ukurannya bukan sekadar ada dokumen yang diserahkan, tetapi apakah seluruh kewajiban yang diperintahkan dalam amar putusan benar-benar telah dilaksanakan,” tegasnya.
Marojak mengatakan, apabila masih terdapat dokumen yang belum dipenuhi sesuai amar putusan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
BACA : KKP Gelar Sosialisasi Penataan Ruang Laut di Bekasi, Dorong 4 Proyek Strategis Nasional
“Kalau memang seluruh kewajiban sudah dilaksanakan, silakan buktikan melalui dokumen yang sesuai dengan amar putusan. Namun, jika masih ada kekurangan, harus ada kejelasan mengenai penyelesaiannya. Jangan samakan penyerahan berkas dengan tuntasnya kewajiban hukum,” ujarnya.
Spirit Revolusi Siapkan Langkah Eksekusi ke PTUN Medan
Marojak menjelaskan bahwa rencana permohonan eksekusi merupakan langkah lanjutan yang sedang dipersiapkan setelah pihaknya menempuh sejumlah upaya tertulis dan memeriksa dokumen yang telah diterima.
Menurutnya, jalur pengadilan dipilih sebagai mekanisme untuk meminta kepastian hukum atas pelaksanaan putusan, bukan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah desa.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan Pemerintah Desa Perjaga. Kami sedang memperjuangkan kepastian hukum. Jika persoalan ini belum tuntas melalui penyerahan dokumen, kami akan menempuh mekanisme yang tersedia dan meminta pengadilan menilai persoalan ini sesuai kewenangannya,” kata Marojak.
Ia menegaskan, Spirit Revolusi tidak bermaksud meminta dokumen di luar ruang lingkup putusan. Pihaknya ingin memastikan bahwa dokumen yang menjadi hak pemohon berdasarkan amar putusan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta sesuatu di luar putusan. Kami meminta apa yang memang menjadi hak dan telah ditetapkan dalam amar putusan. Jika semuanya sudah dilaksanakan, mari buktikan berdasarkan dokumen. Jika belum, selesaikan sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” tandasnya.
Marojak juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan memberikan berkas kepada pemohon. Keterbukaan merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset desa.
“Putusan tidak boleh berhenti di atas kertas. Wibawa hukum bukan hanya ditunjukkan melalui surat-menyurat, tetapi juga melalui pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bukan Persoalan Pribadi, Melainkan Kepastian Hukum
Spirit Revolusi menegaskan bahwa rencana pengajuan permohonan eksekusi bukanlah persoalan pribadi dengan kepala desa ataupun pihak tertentu. Fokusnya adalah pelaksanaan putusan sengketa informasi dan kepastian hukum atas dokumen yang menjadi objek permohonan.
Untuk saat ini, permohonan eksekusi masih disiapkan dan belum didaftarkan ke PTUN Medan. Oleh karena itu, belum dapat dinyatakan bahwa pengadilan telah menerima atau memproses permohonan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah dokumen yang telah diserahkan sudah memenuhi amar putusan, atau masih ada kewajiban yang perlu dituntaskan?
BACA : Sertijab Camat Pakisjaya Memperkuat Pelayanan Terhadap Masyarakat
Jawabannya harus didasarkan pada salinan resmi putusan, dokumen yang telah diserahkan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila langkah eksekusi benar-benar diajukan, penilaian dan tindak lanjutnya akan bergantung pada mekanisme serta kewenangan pengadilan.
Bagi Spirit Revolusi, penyerahan dokumen bukan sekadar urusan administrasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pelaksanaan putusan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Sebab, ketika putusan telah dijatuhkan, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah berkas sudah diserahkan, melainkan apakah kewajiban yang ditetapkan benar-benar telah dipenuhi.
SPIRIT REVOLUSI — Mengawal Keterbukaan, Menguji Akuntabilitas, Memperjuangkan Kepastian Hukum.




