SIDANG AJUDIKASI KE-3: FAKTA KOORDINASI DENGAN KEJARI DAIRI AKAN DIUJI TERBUKA
14 Oktober, Komisi Informasi Sumut — Bukti Atau Bantahan, Semua Harus Terungkap

MEDAN, 8 Oktober 2026 — Momen penentuan akhirnya tiba. Sengketa informasi publik yang melibatkan PT. Spirit Revolusi Media Nusantara dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, kini memasuki babak yang paling ditunggu. Panggilan sidang telah resmi diterima, dan semua pihak telah dipanggil untuk hadir.
BACA : Sertijab Camat Pakisjaya Memperkuat Pelayanan Terhadap Masyarakat
Sidang Ajudikasi Ke-3 akan digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah Nomor 22, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 24/KIP-SU/S/IV/2026, dan agenda yang ditetapkan secara resmi adalah Pemeriksaan Saksi serta lanjutan pemeriksaan perkara.
Di ruang sidang itulah, satu pernyataan yang sejak Juni lalu menggantung di tengah masyarakat akan diuji secara langsung, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu keluar dari mulut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang selaku Atasan PPID, yang menyatakan di hadapan majelis bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dairi terkait dokumen yang dimohonkan oleh publik.
Peristiwa itu terjadi pada persidangan sebelumnya, tanggal 24 Juni 2026. Di momen itulah, alasan penolakan untuk membuka dokumen tersebut diletakkan di atas nama lembaga penegak hukum. Kepala Sekolah menyatakan bahwa langkah yang diambil sekolah tidak berdiri sendiri, melainkan didasari koordinasi dengan Kejari Dairi. Namun sejak saat itu hingga hari ini, tidak ada satu lembar dokumen pun, tidak ada surat, tidak ada catatan pertemuan, tidak ada arahan tertulis yang ditunjukkan untuk membuktikan hal tersebut.
Karena itulah, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara tidak membiarkan pernyataan itu berlalu begitu saja. Sesuai prinsip jurnalistik yang menjunjung kebenaran dan keseimbangan, surat klarifikasi resmi dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi pada tanggal yang sama, 24 Juni 2026, dengan nomor surat 00214/SPR/DRTR/KNFR/VI/2026. Di dalamnya tercantum tujuh pertanyaan pokok yang menuntut jawaban tegas: apakah benar ada komunikasi? Dalam bentuk apa? Siapa pihak yang berkomunikasi? Apa materi yang dibahas? Apakah ada arahan tertulis yang diberikan? Apakah persoalan tersebut pernah diperiksa? Dan apa kesimpulannya yang boleh diketahui publik?
Hingga saat ini, jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Dairi belum diterima.
Ketiadaan jawaban itu justru menambah pentingnya sidang tanggal 14 Oktober nanti. Di sana, di hadapan lembaga yang berwenang mengawal keterbukaan informasi, segala sesuatu yang selama ini hanya diucapkan lisan harus dibuktikan dengan bukti yang sah. Jika benar ada koordinasi, maka dokumennya wajib ditunjukkan kepada majelis dan kepada publik. Rakyat berhak mengetahui dasar apa yang dipakai untuk menutup akses terhadap informasi yang seharusnya milik umum.
BACA : Sosialisasi Identifikasi Pengendalian Penyakit Asma, Hingga Gangguan Paru Paru
Namun jika ternyata tidak ada koordinasi, tidak ada surat, tidak ada arahan apa pun dari Kejaksaan Negeri Dairi, maka pernyataan yang telah disampaikan di sidang sebelumnya harus diluruskan secara terbuka. Nama lembaga penegak hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup hak warga negara mengetahui urusan yang menyangkut kepentingan umum. Tidak ada kekuatan yang lebih tinggi daripada undang-undang, dan tidak ada alasan yang sah untuk menutup informasi kecuali diatur secara tegas oleh undang-undang itu sendiri.
Badan publik — termasuk satuan pendidikan — memegang amanat untuk terbuka, bukan menutup. Setiap pengecualian harus memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat ditunjukkan. Bukan didasarkan pada pernyataan lisan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak lain tanpa bukti.
Semua pihak telah dipanggil. Semua pihak wajib hadir. Fakta tidak boleh tertunda lebih lama lagi. Persidangan ini bukan sekadar urusan dua belah pihak, melainkan cermin bagi seluruh masyarakat Kabupaten Dairi dan Provinsi Sumatera Utara: apakah pejabat publik berani mempertanggungjawabkan setiap kata yang diucapkan?
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, jawabannya akan terungkap. Siapa membawa bukti, siapa berbicara jujur, siapa berani berdiri di atas kebenaran — semuanya akan terlihat jelas.
PEWARTA : IB.




