Uncategorized

Diduga Lahan Diserobot untuk Tambang Tanah Merah, Keluarga Datiyah Hentikan Aktivitas di Desa Prapatan

Transparansi Tsanpa Tawar

PURWADADI, SPIRIT REVOLUSI – Aktivitas penambangan tanah merah yang diduga tidak berizin di wilayah RT 12 RW 03, Blok Warung Nangka, Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh pihak keluarga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, setelah muncul dugaan penyerobotan tanah tanpa persetujuan pemiliknya.

Iding, anak dari Datiyah selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Menurut keterangan Iding, lahan yang menjadi persoalan tersebut memiliki luas sekitar 5.558 meter persegi, dengan nomor sertifikat yang disebutkan sebagai SHM Nomor 32.15.100.600.001.0170.

Pihak keluarga menduga lahan tersebut telah digunakan untuk aktivitas penambangan tanah merah tanpa adanya persetujuan dari pemilik yang sah. Dalam pengaduannya, keluarga menyebut nama Rizal bin Ade Engkos Kosasih dan Rusli, yang disebut sebagai pengawas di lokasi tambang.

Atas kejadian tersebut, keluarga Datiyah selanjutnya menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa Prapatan, yang dipimpin Kepala Desa Wage, dengan harapan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan secara baik.

BACA : KKP Gelar Sosialisasi Penataan Ruang Laut di Bekasi, Dorong 4 Proyek Strategis Nasional 

Iding menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan adanya tanggung jawab dan iktikad baik dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah masih menjadi pilihan utama sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami berharap Saudara Rizal bin Ade Engkos Kosasih mempunyai tanggung jawab dan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik, tetapi apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang,” ujar Iding, anak Datiyah.

Dugaan Tambang Ilegal Perlu Ditindaklanjuti

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan penambangan tanah merah di lokasi tersebut. Status perizinan kegiatan tambang perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar kegiatan penambangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan atau tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai. Namun, dugaan penyerobotan lahan dan status legalitas tambang tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Pemerintah Desa Prapatan diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak keluarga pemilik lahan dan pihak yang diadukan, sekaligus mendorong penyelesaian yang transparan dan tidak merugikan pihak mana pun.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Saudara Rizal bin Ade Engkos Kosasih, Saudara Rusli, serta Pemerintah Desa Prapatan terkait persoalan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh informasi yang berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Enjang)

Related Articles

Back to top button