NEWS

Penarikan Kabel WiFi Starlite di Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Disorot: Tidak Kantongi Izin PUPR, Kelurahan, Hingga RT/RW, Diduga Di-Backup Oknum Media, LSM dan Ormas

Transparansi tanpa tawar

*KOTA SERANG,14 Oktober 2026* – Kegiatan penarikan kabel jaringan internet / WiFi merek Starlite di wilayah Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, disorot warga dan menjadi perbincangan.

Pasalnya, penarikan kabel tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / PUPR Kota Serang selaku pemilik aset jalan, tidak izin ke pihak Kelurahan Teritih, apalagi ke pengurus RT / RW setempat.

“Jangan asal tarik kabel di wilayah kami. Izin ke PUPR tidak ada, ke kelurahan tidak ada, ke RT / RW pun tidak ada. Tiba-tiba sudah gelar kabel di tiang listrik dan tiang-tiang liar,” ujar salah satu Ketua RT di wilayah Kelurahan Teritih saat dikonfirmasi tim media, Rabu,14 Oktober 2026.

BACA : Berkas Diserahkan, Persoalan Belum Selesai? Spirit Revolusi Siapkan Eksekusi Putusan Desa Perjaga 

Ironisnya, saat warga dan awak media mempertanyakan perizinan tersebut, pihak pelaksana di lapangan justru mengaku di-backup oleh oknum yang mengatasnamakan media, LSM dan ormas, sehingga seolah kebal hukum dan tetap melanjutkan penarikan kabel.

“Setiap ditanya izinnya mana, jawabnya ada yang backup. Katanya sudah aman, ada media, LSM, ormas yang jaga. Ini yang bikin warga resah. Aturan PUPR jelas, setiap pemanfaatan bahu jalan dan tiang harus ada izin,” tambah warga lainnya.

Sesuai aturan, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi / internet provider yang akan menggelar jaringan kabel fiber optik di atas aset pemerintah daerah wajib mengantongi Rekomendasi Teknis dari DPUPR Kota Serang dan izin dari DPMPTSP, serta wajib melakukan sosialisasi dan izin lingkungan kepada Kelurahan dan RT/RW.

Jika dibiarkan, penarikan kabel liar tanpa izin tersebut selain merusak estetika kota, juga membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak WiFi Starlite belum memberikan keterangan resmi, begitu juga pihak DPUPR Kota Serang dan Kelurahan Teritih belum memberikan tanggapan terkait dugaan penarikan kabel tanpa izin yang diduga di-backup oknum media, LSM dan ormas tersebut.

(Carito)

Related Articles

Back to top button