Uncategorized

SKANDAL PUPUK SUBSIDI DI BANGUN I PARBULUAN: UD SPT JUAL DI ATAS HET, ADA RESTU KADES? PUBLIK GERAM, PPL BUNGKAM

Transparansi tanpa tawar

DAIRI – Penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Bangun I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan tajam publik. Kios resmi penyalur UD. SPT diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sebuah praktik yang melanggar aturan.

Fakta terungkap setelah Kantor Desa membeberkan adanya ketidaksesuaian harga. Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Dairi Media Spirit Revolusi Nusantara, Jembri Padang bersama tim investigasi melakukan observasi dan wawancara langsung dengan warga petani penerima pupuk subsidi di Desa Bangun I.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa harga pupuk dijual lebih mahal dari ketentuan resmi.

“Memang betul, kami beli lebih mahal. Harganya dinaikkan,” ungkap warga tersebut kepada tim.

BACA : Pergantian Pimpinan di Polres Dairi, AKBP Otniel Siahaan Pesankan Hal Ini kepada Pejabat Baru 

Saat dikonfirmasi langsung, pemilik kios UD. SPT mengaku menjual pupuk bersubsidi seharga Rp99.000 per sak, jelas di atas HET resmi Rp90.000 per sak.

Yang lebih mengejutkan, pemilik kios menyatakan alasan kenaikan tersebut: “Itu berdasarkan kesepakatan, diketahui kepala desa dan dilaksanakan di kantor desa.”

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sejak kapan HET pupuk subsidi yang merupakan ketetapan nasional bisa diubah hanya lewat kesepakatan di kantor desa? Siapa yang menikmati selisih keuntungan Rp9.000 per sak tersebut?

Kejanggalan semakin lengkap. Pada saat tim melakukan konfirmasi di lokasi kios penyalur, PPL Desa Bangun I berada di tempat namun memilih bungkam. Tidak memberikan tanggapan apapun, padahal PPL seharusnya menjadi garda terdepan pengawas dan pendamping petani.

Sikap bungkam PPL ini memicu dugaan publik adanya pembiaran sistematis terhadap praktik penjualan di atas HET.

Padahal aturan sudah sangat jelas, setiap kios penyalur resmi dilarang keras menjual di atas HET. Pelanggaran dapat berujung pencabutan izin kios hingga sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bangun I belum berhasil dimintai keterangan terkait kebenaran adanya kesepakatan kenaikan harga di kantor desa. PPL Desa Bangun I juga tetap tidak bersedia berkomentar.

Atas temuan ini, Media Spirit Revolusi Nusantara mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, Distributor, dan KP3 Kabupaten Dairi untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit penyaluran, memeriksa pembukuan UD. SPT, dan menindak tegas kios yang terbukti melanggar.

Media ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada tindakan tegas.

Tim Investigasi / Biro Dairi
Jembri Padang
Media Spirit Revolusi Nusantara

Related Articles

Back to top button