NEWS

Diduga Abaikan Permohonan Informasi, Redaksi Spirit Revolusi Layangkan Keberatan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi | spiritrevolusi.id – Redaksi Spirit Revolusi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SD Negeri 038097 Lae Pengaoran, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, atas tidak adanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.

Surat keberatan tersebut diajukan oleh Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, pada 5 Januari 2026, dengan nomor surat 009/SPRIT/DRTR/KEB/2026. Surat tersebut disampaikan melalui layanan jasa ekspedisi oleh perwakilan redaksi, Insan Banurea.

Keberatan diajukan menyusul permohonan informasi publik tertanggal 8 Desember 2025 dengan nomor surat 0041/SPR/DRTR/PIP/XI/2025, yang sebelumnya telah dikirimkan secara resmi melalui layanan jasa ekspedisi. Hingga surat keberatan dilayangkan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan tertulis dari pihak sekolah. Berdasarkan estimasi pengiriman, surat keberatan tersebut diperkirakan diterima oleh pihak terkait dalam dua hari setelah dikirimkan.

Redaksi Spirit Revolusi menegaskan, apabila setelah surat keberatan tersebut tidak juga memperoleh respons sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum akan ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

“Jika surat keberatan tetap tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas redaksi dalam keterangannya.

Menurut redaksi, dokumen informasi publik yang dimohonkan bukan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan dokumen yang seharusnya dapat diakses secara terbuka dan mudah oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 038097 Lae Pengaoran belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi publik maupun surat keberatan yang telah disampaikan redaksi.

(IB | Tim Redaksi)

Related Articles

Back to top button