Media Minta Polres Dairi Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi | spiritrevolusi.id – Kasus dugaan pembiaran terhadap Syahdan Sagala saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian Polres Dairi menjadi perhatian publik. Isu ini kembali mencuat setelah muncul dugaan perilaku tidak patut yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, saat dirinya menjalani perawatan di RSUD untuk keperluan visum, diduga terdapat oknum polisi yang mengambil dan mengonsumsi durian dagangan milik korban tanpa izin dan tanpa pembayaran. Dugaan tersebut diketahui setelah korban memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Selain durian, korban juga menyebut adanya pengambilan sejumlah air minum kemasan miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik. Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin.
Informasi ini turut diperkuat oleh adanya percakapan yang diduga berasal dari oknum Bhabinkamtibmas Situngjo, yang mengakui telah mengambil tujuh buah durian bersama anaknya. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan tersebut.
Perwakilan media Spirit Revolusi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pihak redaksi telah mengantongi identitas dua oknum yang diduga terlibat, disertai bukti berupa rekaman video serta surat pernyataan keberatan dari Syahdan Sagala. Seluruh dokumen tersebut telah disimpan oleh redaksi sebagai bagian dari proses jurnalistik.
Pihak redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian, khususnya Polres Dairi, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon resmi, salah satu oknum polisi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi surat pernyataan yang dibuat oleh korban. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang terus didalami oleh tim redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim/Perwakilan Sumut/Gabungan Tim Media)




