
Bandung, 6 Januari 2026 —Di negeri yang katanya menjunjung ilmu, ada sekolah yang takut pada cahaya. Pintu informasi digembok,
seolah transparansi adalah ancaman, bukan kewajiban.
Komisi Informasi Jawa Barat kini mencatatnya:
Sengketa antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan SMP Negeri 23 Kota Bekasi,
tertulis rapi dalam Akta Nomor 4706/KEK-PSI/I/2026, disahkan pada pagi Sabtu yang tenang tapi di balik tenang itu, ada riak kejujuran yang sedang diperjuangkan.
PT Spirit Revolusi Media Nusantara datang bukan membawa tudingan, melainkan pertanyaan yang dijamin undang-undang: “Kemana arah uang rakyat yang disebut dana BOS itu mengalir?” Namun, seperti biasa, Jawaban berubah jadi sunyi, surat berubah jadi debu di meja, dan transparansi berubah jadi teka-teki.
“Kami hanya menagih hak publik,” ujar Marojak Sitohang,suaranya tenang tapi tajam,
“karena diam di hadapan kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang paling sopan.”
Kini, Komisi Informasi membuka lembaran sidang, mencatat perlawanan kecil melawan ketertutupan besar. Mediasi akan berjalan, ajudikasi menanti, sementara publik kembali belajar satu hal penting:
di negeri yang katanya maju, kebenaran masih harus diperebutkan.
Karena di ruang-ruang pendidikan, kadang bukan murid yang takut ujian, melainkan guru dan birokrat yang gentar pada ujian kejujuran




